Menyibak Keganjilan Proyek 50 RSS KAT Rp. 1,7 M di Kab Nisel: Jawaban Kadis Sosial Sumut Rajali Membingungkan & Bertolak Belakang ! (3)

Kabid Pemberdayaan Sosial, Rais Kari (kanan) dan Kasi KAT Erman Sarjani, mendampingi Kadis Sosial Sumut, Rajali, saat diwawancarai pada Kamis siang (13/2/2020) di kantor Dinsos Sumut Jalan Sampul Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com Medan

Menyibak indikasi keganjilan proyek pembangunan 50 unit Rumah Sangat Sederhana (RSS) Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Dusun Baruje Desa Hilisataro Ehosafayo Kec Toma Kab Nias Selatan (Nisel), bukanlah satu upaya yang mudah. Sebab selain lokasinya jauh di luar Kota Medan, beberapa Narasumber terkait yang dihubungi juga enggan berkomentar fakta-fakta terkini lapangan. Contohnya Kadis Sosial Kab Nisel, Intan, yang mengarahkan konfirmasi masalah teknis ditanya langsung kepada pejabat Dinsos Provinsi Sumut. “Tolong urusan teknis ditanyakan aja ke Dinsos Sumut ya. Intinya kami hanya membantu dan penerima manfaat,” ujar Intan saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Senin sore (10/2/2020), via telepon.

BACA LAGI: Proyek 50 RSS KAT Rp. 1,7 M di Kab Nisel Diduga Bermasalah, Kadis Sosial Nisel Sebut Hanya Penerima Manfaat (2)

Nama konsultan seperti tertera dalam situs LPSE Provinsi Sumut. (Foto: Screenshoot)

Padahal, proyek dari dana APBN TA 2019 yang dikerjakan CV Aliran Hidup berbiaya Rp. 1,7 Miliar lebih dengan Satuan Kerja (Satker) Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), itu disinyalir bermasalah. Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul Bahri Batubara, SH, telah pula angkat suara. Ketua FP-Golkar DPRDSU ini meminta Gubsu Edy Rahmayadi menurunkan tim peneliti untuk memeriksa RSS sebelum serah terima secara resmi. Syamsul Bahri menganggap proyek RSS asal jadi, rentan KKN dan rekanan terindikasi bekerja melewati limit kontrak akhir 30 Desember 2019. Bahkan Syamsul Bahri menyakini pekerjaan rekanan tidak sesuai perencanaan awal.

BACA LAGI: Soroti Proyek 50 RSS KAT Rp. 1,7 M di Nisel, DPRDSU: Asal Jadi & Rentan KKN, Gubsu Harus Periksa Satker Dinsos Sumut (1)

Beberapa foto bangunan RSS KAT di Kab Nisel yang menunjukkan keanehan-keanehan. Tangkapan foto tertera 16 Januari 2020 dengan pondasi rumah ada yang dicor dan ada yang tidak. Bahkan rumah dicat warna-warni. (Sumber foto diterima dari WhatsApp Kadis Sosial Nisel, Intan).

Konsultan CV Haza Mulia Engineering

Informasi dihimpun www.MartabeSumut.com dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumut yang menyajikan keterangan per 24 September 2019, dicantumkan bahwa proyek 50 RSS diawasi oleh Konsultan CV Haza Mulia Engineering beralamat di Jalan Selamat Gang Sawah No. 60 A Medan 20219. Gambar rencana kegiatan proyek diberi nama “Pemberian Bantuan Stimulan Pemukiman Sosial Bagi Warga Komunitas Adat Terpencil dengan pengerjaan pembangunan RSS sebanyak 50 unit di Kab Nisel TA 2019″. Situs LPSE Sumut menampilkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 242.d/TU/POKJA.071-PK/UKPBJ-SU/2019 dengan 26 peserta tender. Namun CV Aliran Hidup dicantumkan sebagai 1 peserta yang memasukkan dokumen penawaran proyek senilai Rp. 1.795.033.913,98 dan penawaran terkoreksi Rp. 1.795.033.913,98.

BACA LAGI: DPRDSU Buktikan Cakap ke Gubsu: Utusan Kadiskes Dipulangkan, Kadissos Terlambat Dikeluarkan

Jawaban Rajali Bertolak Belakang

Menyahuti indikasi keganjilan proyek tersebut, Kadis Sosial Sumut H Rajali, S.Sos, MSi, tatkala dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Kamis siang (13/2/2020) di ruang kerjanya Dinsos Sumut Jalan Sampul Medan, terdengar lantang memberi jawaban. Dia sangat yakin proyek tersebut tidak mengandung masalah apapun. Tapi lucunya, jawaban-jawaban Rajali malah membingungkan lantaran bertolak belakang. Bukan apa-apa, pada satu sisi, Rajali mengatakan masa kontrak rekanan berakhir 30 Desember 2019 dan pembayaran progress pekerjaan pisik dilakukan 26-27 Desember 2019. Rajali mengklaim semua item pekerjaan sudah selesai dilakukan rekanan pada 30 Desember 2019. Sesuai progress per 26 Desember 2019, ucap Rajali, rekanan dibayar hanya sebesar 95 persen. Sisa uang proyek 5 persen tidak diproses walau hingga 30 Desember 2019 rekanan masih menuntaskan pekerjaan yang belum beres. “Bagus pemborongnya, 100 persen pekerjaan diselesaikan. Mereka bilang untuk amal ibadah. Dimana cari pemborong seperti itu. Boleh begitu (sudah dibayar, rekanan masih melanjutkan kerja). Tapi tak mengeluarkan uang, gak dibayar apa-apa lagi. Cuma 95 persen dibayar dan dikerjakan mereka sampai selesai 30 Desember 2019. Gak ada denda. Gak ada temuan di situ, gak ada pungli dan korupsi. Gak ada kita mengakal-akali. Aku udah 4 kali esselon II ini,” tepis Rajali berapi-api.

BACA LAGI: Bahas P-APBD Sumut 2019 & R-APBD 2020, Robert Tobing Sindir Orientasi OPD/SKPD Bagi-bagi Proyek

Rekanan Masih Bekerja Januari 2020 ?

Nah, pada sisi lain, keterangan berbeda disampaikan sebelumnya oleh Kasi KAT Dinsos Sumut, Erman Sarjani. Diakui Erman, masih ada pekerjaan rekanan pada Januari 2020. Menanggapinya, Rajali kembali enteng menjawab. Kendati bertolak belakang dengan penjelasan yang baru disampaikannya, toh Rajali menganggap pekerjaan lanjutan adalah finishing, tidak dikenai denda dan tanpa uang pemeliharaan. “Finishing gak dibayar, silahkan aja. Gak ada masalah. Kenapa gak boleh ? Uang proyek 5 persen lagi gak dicairkan. Hanya 95 persen dibayar sesuai progress dan laporan konsultan pengawas,” akunya. Didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial, Rais Kari dan Kasi KAT Erman Sarjani, Rajali kekeh memastikan proyek RSS itu tidak bermasalah. Rajali menegaskan, pembayaran rekanan telah dilakukan 26-27 Desember 2019 karena kas terakhir akan tutup anggaran. “Kalau kubayar 100 persen, salah. Sebab kontrak kerja (habis) tanggal 30 Desember,” cetus Rajali. Ketika dicoba dikonfirmasi soal foto-foto rumah tanpa pondasi cor semen sesuai tangkapan kamera ponsel 16 Januari 2020, Rajali langsung bereaksi. “Beda foto dengan melihat langsung ke sana,” kilahnya. Menurut Rajali, tender proyek 50 RSS dilakukan Oktober 2019 lantaran kondisi jalan tak mendukung. Rajali memperkirakan, bulan Maret 2020 akan dilakukan serah terima RSS secara resmi. “Kita minta Gubsu (meresmikan),” tutupnya.

BACA LAGI: DPRD Sumut Panggil Plt Kadis Pendidikan Bahas Pembangunan Gedung SMAN/SMKN, Ini Kata Arsyad Lubis

Beberapa foto bangunan RSS KAT di Kab Nisel yang menunjukkan keanehan-keanehan. Tangkapan foto tertera 16 Januari 2020 dengan pondasi rumah ada yang dicor dan ada yang tidak. Bahkan rumah dicat warna-warni. (Sumber foto diterima dari WhatsApp Kadis Sosial Nisel, Intan).

Penjelasan Rajali Beda dengan Erman

Kini, ayo kita simak jawaban bertolak belakang yang sempat dilontarkan Kasi KAT Dinsos Sumut, Erman Sarjani, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Senin sore (10/2/2020) melalui telepon. Erman justru blak-blakan membenarkan rekanan masih bekerja pada Januari 2020 dan akan dikenai sanksi denda. Namun senada dengan Rajali, Erman menyebut pekerjaan lanjutan rekanan itu adalah finishing. “Finishing setelah Desember, CCO (Contract Change Order) itu Bang. Ada CCO-nya. Alasan rekanan gak selesai ya karena telah 31 Desember. Tapi diselesaikan juga 100 persen walau rekanan kena denda. Jumlah dendanya tergantung kontrak,” ungkap Erman. Upaya mengkonfirmasi CV Aliran Hidup telah dicoba www.MartabeSumut.com, Selasa siang (18/2/2020). Namun sayang, 2 nomor contact Hp yang diperoleh www.MartabeSumut.com, 0852601014xx dan 0813701439xx, ternyata tidak bisa dihubungi sama sekali. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here