Perusahaan Tambang Disinyalir Ancam Jiwa Warga/Rusak Lingkungan, Komisi B DPRDSU Tanya Peran Pusat & Gubsu

Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, saat memimpin RDP di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Gara-gara operasional perusahaan tambang di Provinsi Sumut disinyalir merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga, Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, mempertanyakan peran pemerintah pusat, Gubsu Edy Rahmayadi dan Pemprovsu. Apalagi perusahaan-perusahaan tambang itu disebutnya tidak memberi kontribusi jelas ke PAD Sumut. Namun lebih banyak merusak ekosistem bahkan merenggut 5 nyawa warga Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kab Mandailing Natal (Madina) saat musibah kebocoran pipa gas PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) pada Senin (25/1/2021).

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Fahrizal Efendi Gelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam Desak Kapoldasu Tetapkan Tsk PT SMGP

BACA LAGI: Sosok Dr Asren Nasution, MA, Kaban PPSDM & Plt Kasatpol PP Sumut: Mengasah Hati untuk Keberhasilan Tugas

BACA LAGI: Pipa Gas PT SMGP Bocor, DPRDSU Sebut SOP Perusahaan Lemah & Tidak Profesional

BACA LAGI: Gas Beracun Renggut 5 Nyawa di Madina, DPRDSU: PT SMGP Lalai, Hentikan Operasional Perusahaan !

Kepada www.MartabeSumut.com, Minggu siang (14/2/2021), Zeira mengatakan, Komisi B DPRDSU meminta pemerintah pusat, Gubsu, Pemprovsu dan terutama Dinas ESDM Sumut agar menjamin operasional setiap perusahaan tambang. Tidak merusak lingkungan melainkan bermanfaat buat daerah. Tapi celakanya, kata Zeira, keselamatan warga sekitar operasional tambang perusahaan berpotensi cenderung terancam. Dia pun mencontohkan kasus pipa gas beracun PT SMGP di Kab Madina. Harusnya, timpal politisi muda tergolong vokal dan selalu loyal tatkala dikonfirmasi media tersebut, permukiman warga patut steril atau radius beberapa kilometer dari pipa-pipa gas berbahaya PT SMGP. “Nah, kok bisa pipa gas beracun di sekitar rumah masyarakat ? Jelas kelalaian, mana peran pengawasan Pemprovsu/Dinas ESDM Sumut,” geram Zeira bertanya, via saluran ponsel.

BACA LAGI: Wadir Reskrimum: Ada Tangkap Lepas Kasus Narkoba, Laporkan ke Propam Poldasu !

BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Kab Tapteng Punya Perda Pengusiran Pemakai Narkoba

BACA LAGI: Usung “Hatiku Hatimu Bersatu Dalam Nilai & Doa”, Ketua FP-Hanura DPRDSU Rusdi Lubis Pimpin KAHMI Sumut

BACA LAGI: Soal 16 Ruko Bermasalah di Bahagia Bypass, Kadis Perkim Medan Benny Iskandar Ngacir dari Kantornya

Perusahaan Tambang Hanya Keruk SDA

Menyinggung perusahaan tambang di Sumut marak dimiliki Perusahaan Modal Asing (PMA) maupun investor dari luar Sumut, Zeira menyatakan tujuannya sebatas mengeruk Sumber Daya Alam (SDA) Sumut dan tidak jelas memberi kontribusi terhadap daerah/rakyat Sumut. Bendahara DPW PKB Sumut itu menduga, selain PMA, perusahaan tambang yang beroperasi di Sumut juga dimiliki para penguasa pusat serta elite politik pusat. Akibatnya, perusahaan merasa “gede rasa” berada di lingkaran kekuasaan dan “membusungkan dada” atas kemudahan-kemudahan, akses bahkan fasilitas-fasilitas apapun di Sumut. “Hal-hal beginian yang perlu kita tanya sama pemerintah pusat, Gubsu dan Pemprovsu (Dinas ESDM). Sudahlah perusahaan tambangnya bermasalah, kok justru dianggap aman beroperasi ? Gak boleh dong mengabaikan pengawasan. Lihat tuh PT SMGP. Kelalaian mereka sangat fatal terhadap rakyat dan daerah Sumut,” sesal Zeira.

BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Polda Sumut Sebut Pengungkapan Kasus & Jumlah Tsk Tinggi

BACA LAGI: Wakil Ketua KPK: Sumut Ranking 3 Korupsi, Suap & Pengadaan Barang Jasa Paling Rawan

BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Sumut Akui tak Mampu

BACA LAGI: RDP Sumut “Juara 1” Narkoba: Pemprovsu tak Datang, Komisi A DPRDSU Meradang

Peran Gubsu 2,5 Tahun Dipertanyakan

Sejauh ini, lanjut legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) tersebut, pemerintah pusat belum kunjung menunjukkan sikap tegas. “Kita sudah jadwalkan mau tanya masalah tambang-tambang bermasalah ini ke pusat. Tapi jadwal Komisi B DPRDSU ke Jakarta tertunda akibat pandemi Covid-19 kian tinggi di sana,” aku Zeira. Sedangkan peran Gubsu Edy Rahmayadi dan Pemprovsu dinilai Zeira tidak jelas sama sekali. Gubsu dan Pemda Kab/Kota dinilainya tidak bersinergi dalam mengawasi operasional perusahaan-perusahaan tambang. Zeira mengungkapkan, Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan seluruh potensi PKB di Indonesia sangat konsern terhadap isu keutuhan-ciptaan semisal lingkungan hidup. Selaku politisi PKB, Zeira menyatakan berkepentingan memaksimalkan amanat DPP PKB terkait menjaga keutuhan lingkungan di Sumut dan Indonesia. Apalagi Dinas ESDM Sumut terkesan tak punya data lengkap tentang perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Sumut. Apakah perusahaannya masih eksplorasi, telah berproduksi, belum berproduksi, mempersiapkan operasi hingga yang berproduksi namun dilaporkan belum menghasilkan. “Coba bayangkan, ternyata di Kab Paluta sana ada tambang minyak bumi. Sudah berproduksi selama 3 tahun. Kok Dinas ESDM tidak memiliki datanya saat kami tanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas ESDM Sumut di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan pada Selasa (19/1/2021) lalu,” heran Zeira tak habis pikir.

BACA LAGI: Konflik Kemitraan Kebun Sawit di Madina, Fahrizal Nasution: PTPN 4 Transparanlah, Bank Mandiri Buka Pencairan Rp84 M KUD Batahan

BACA LAGI: Lampu Jalan Banyak Padam, Parlaungan Simangunsong Ingatkan Pemko Medan Penuhi Hak Masyarakat

BACA LAGI: Tuntut Keadilan, Pendeta Binsar “Curhat” ke DPRDSU Kasus Ancaman Bunuh “Ngendap” 6 Tahun di Polrestabes Medan

BACA LAGI: Carut-Marut Seleksi Berujung SK Timsel KPID Dipending Pimpinan DPRDSU, 2 Mantan Ketua Komisi A: Jangan Tafsirkan Aturan !

Peran Pusat, Tutup Tambang Bermasalah

Oleh sebab itu, semenjak dini, Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU ini kembali mengkritisi peran nyata pemerintah pusat menyikapi operasional perusahaan-perusahaan tambang bermasalah yang ada di Sumut. Jika terbukti salah namun dilindungi kekuatan penguasa/elite politik pusat, Zeira menyarankan operasional perusahaan tambang sebaiknya ditutup sebelum kelak lingkungan makin hancur atau muncul korban-korban baru. Kemudian mencabut izin-izin yang dikeluarkan tanpa pandang bulu siapa pemilik perusahaan. Bagaimana Anda melihat peran Gubsu dan Pemprovsu ? Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu malah tertawa sinis. Bagi Zeira, jangankan mengawasi perusahaan tambang besar dengan core bisnis emas, batubara, minyak atau panas bumi. Urusan menertibkan tambang galian C saja belum kunjung maksimal. “Apalah yang telah dikerjakan Gubsu selama 2,5 tahun menjabat ? Adakah beliau peduli/mengawasi perusahaan-perusahaan tambang yang mengancam HAM, kemanusiaan, jiwa dan merusak lingkungan Sumut ? Cek aja ke Kab Madina sana. Banyak sekali tambang-tambang ilegal. Apa kerja Sekda Provsu dan Kadis ESDM Sumut ? Tolong sebutkan 1 aja karya Gubsu Edy Rahmayadi selama menjabat, mana? Bingung kita mencarinya. Perlu juga teman-teman wartawan menggelar forum diskusi bertajuk quo vadis Gubsu Edy Rahmayadi kurun 2,5 tahun menjabat,” sindir Zeira dengan nada tinggi.

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut dan Aksi Sosial Bagi Sembako Buat Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos, saat Aksi Sosial Natal di Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

Izin Pusat, tak Bisa Ditindak

Pantauan www.MartabeSumut.com sebelumnya saat RDP Komisi B DPRDSU dengan Dinas ESDM Sumut di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (19/1/2021), Kadis ESDM Sumut, Zubaidi, melaporkan sejumlah perusahaan tambang di Sumut yang tidak kunjung berproduksi kendati perizinan telah dikantongi. Meliputi PT Dairi Prima Mineral, PT Madina Mining, PT Sorikmas Mining, PT Patilubun Gambir, PT Lingga Bayu serta PT Jalahan Batubara Prima.

BACA LAGI: Tanggapi KMDT, Ketua DPRDSU: Secara Politis Kita Dukung Peran Warga Majukan Wisata

BACA LAGI: SOTK DPRDSU Berubah Sesuai Permendagri 104/2016, Inpro Diganti Fasilitasi Penganggaran & Pengawasan

BACA LAGI: Polda Sumut Siap Laksanakan Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan FPI

BACA LAGI: Ada 5 BUMD “Disusui” Penyertaan Modal Rp. 207 M, Sekretaris Gerindra Sumut: Bubarkan yang Tidak Produktif !

Zubaidi menjelaskan, persoalan perizinan perusahaan tambang di Sumut mencakup benturan proses-proses yang stagnan di Kementeriaan Lingkungan Hidup/Kehutanan, Kementeriaan ESDM dan beberapa instansi pusat lainnya. Dia mengatakan, ada perusahaan tambang seperti PT Dairi Prima Mineral yang belum bisa produksi karena terkendala izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Zubaidi beralasan, perusahaan-perusahaan tambang bermasalah itu sulit ditindak karena perizinannya dikeluarkan pemerintah pusat. “Mengakibatkan pihak kami (Dinas ESDM Sumut) tidak bisa bertindak,” tepis Zubaidi. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here