SAAT Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dikerubungi wartawan, usai menerima audiensi organisasi konsumen daging babi, Kamis (13/2/2020) pukul 12.00 WIB di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Jalan Imam Bonjol Medan, Jurnalis www.MartabeSumut.com Budiman Pardede langsung bertanya pada Gubsu Edy Rahmayadi. Materinya menyangkut 2 hal yang belum tegas dan masih dikaji dalam Permentan Nomor : 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang pernyataan wabah penyakit African Swine Fever (ASF) di Sumatera Utara (Sumut). Penanganan wabah penyakit ternak babi itu meliputi: pengawasan ketat terhadap lalulintas ternak dan produknya, penerapan biosecurity, desinfeksi, penanganan bangkai babi (disposal), komunikasi/edukasi masyarakat, fasilitasi sarana/prasarana dan operasional petugas lapangan serta solusi sertifikasi kompartemen perusahaan peternakan agar pemasaran ternak babi dapat terus dilakukan. Ada pula 2 pola penanganan yang masih dikaji yaitu kemungkinan upaya depopulasi/stamping out dengan skema kompensasi serta restocking bila wabah masih terjadi atau dilakukan setelah wabah berhenti. Berikut petikan suara Gubsu :
BACA LAGI: Hadapi Kolera Babi DPRDSU Keluarkan 4 Rekomendasi, Jonius Ingatkan Gubsu Jaga Komentar
Pengamatan www.MartabeSumut.com, dalam audiensi tersebut tampak hadir Ketua DPRDSU Drs Baskami Ginting, Gubsu Edy Rahmayadi, Kapoldasu Irjen Martuani Sormin Siregar, Kajatisu Amir Riyanto, perwakilan organisasi konsumen daging babi dan beberapa legislator DPRDSU. (MS)