Pemprovsu Dapat WTP tapi 8 Kegiatan Penanganan Covid-19 tak Sesuai Ketentuan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Sidang Paripurna beragenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprovsu TA 2020, Senin (24/5/2021) pukul 14.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Kendati BPK RI memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Pemprovsu, toh ada 4 masalah signifikan yang harus segera ditindaklanjuti. Salah satunya masalah 8 kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang tidak sesuai ketentuan.

BACA LAGI: Kunjungi Siantar – Simalungun, Pansus Kehutanan DPRDSU Sebut Hutan Sumut Diambang Kehancuran

BACA LAGI: Penimbunan Lahan Tanpa Izin di Belawan, Zeira Imbau Aparat Tindak Pengusaha Nakal

Pantauan www.MartabeSumut.com saat Sidang Paripurna, hadir anggota 5 BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar, Gubsu Edy Rahmayadi, Wagubsu Musa Rajekshah dan puluhan anggota DPRDSU. Dalam kesempatan tersebut, anggota 5 BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI atas laporan keuangan Pemprovsu TA 2020, termasuk implementasi rencana aksi, maka BPK RI memberikan opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumut TA 2020. “Dengan demikian, Pemprovsu berhasil mendapatkan dan mempertahankan WTP untuk ke-7 kalinya,” ucap Bahrullah Akbar.

BACA LAGI: DPRDSU Kecam Oknum Dinkes & Kemenkumham Bisniskan Vaksin, Zeira: Ada Permainan Alkes, Usut Kasus Sembako !

BACA LAGI: Warga Natumingka Bentrok dengan PT TPL, Ketua Komisi B DPRDSU: Kita Jadwalkan RDP Panggil Para Pihak

Tindaklanjuti 4 Masalah

Namun Bahrullah Akbar kembali mengungkapkan 4 masalah signifikan yang patut ditindaklanjuti Pemprovsu secepatnya. Meliputi, pertama, belanja tidak terduga 8 kegiatan penanganan pandemi Covid-19 karena tidak sesuai ketentuan. Diantaranya: kelebihan pembayaran beberapa pengadaan barang, ketidakwajaran keuntungan serta belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor yang belum selesai dikerjakan bahkan tidak dipertanggungjawabkan. Kedua, kekurangan volume atas 35 paket pekerjaan belanja modal pada 4 OPD.

BACA LAGI: Ingatkan Mafia Tanah Bermain, Ketua F-Nusantara DPRDSU: Gubsu Kaji SK Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2

BACA LAGI: Antisipasi Limbah Medis Infeksius Covid-19, Komisi D DPRDSU akan Tinjau Seluruh RS di Medan

Ketiga, Pengelolaan dana BOS belum memadai. Mencakup kelebihan pembayaran dana BOS, pertanggungjawaban dana BOS tidak diyakini kebenarannya dan barang hasil belanja dana BOS tidak ditemukan keberadaannya. Keempat, Pemprovsu belum menyelesaikan tindaklanjut hasil putusan PK MA terkait bunga pajak Air Permukaan Umum (APU) PT Inalum.

BACA LAGI: DPRDSU Ingatkan Pertamina Sumbagut, Fahrizal Nasution: Illegal Mining di Tabagsel Marak Pakai BBM Bersubsidi

BACA LAGI: Anggota DPRDSU Ebenejer Sitorus Usulkan Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Pemilihan Langsung Banyak Mudaratnya !

Empat Rekomendasi

Terhadap 4 permasalahan itu, lanjut Bahrullah Akbar lagi, BPK RI memberikan 4 rekomendasi kepada Gubsu agar segera disikapi. Pertama, memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia barang menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya dan menguji pertanggungjawaban tersebut. Bila tidak sesuai pertanggungjawabannya, maka disetorkan ke kas daerah.

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal 26 Januari 2021

Kedua, memproses pengembalian kelebihan pembayaran serta menyetorkan ke kas daerah. Ketiga, memerintahkan Kepala Perangkat Daerah terkait untuk lebih cermat melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan dan pengadaan barang jasa di lapangan. Keempat, menyelesaikan tindak lanjut hasil putusan PK MA tentang imbalan bunga pajak APU PT Inalum. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here