
www.MartabeSumut.com, Medan
Panitia Khusus (Pansus) Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) melakukan kunjungan ke Kota Pematang Siantar dan Simalungun, Kamis-Jumat (20-21/5/2021). Pansus Kehutanan DPRDSU pun menyesalkan minimnya data Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut. Sehingga berimbas pada penanganan kawasan hutan yang tidak komprehensif bahkan mengakibatkan hutan Sumut diambang kehancuran.
BACA LAGI: Penimbunan Lahan Tanpa Izin di Belawan, Zeira Imbau Aparat Tindak Pengusaha Nakal
Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (24/5/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, anggota Pansus Kehutanan DPRDSU, Zeira Salim Ritonga, SE, mengatakan, Pansus Kehutanan DPRDSU telah menemui Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 2 Siantar – Simalungun, Dra Sofniar. Kemudian meninjau hutan Register 18 di Desa Sitahoan Kec Girsang Sipangan Bolon Kab Simalungun. Di lokasi tersebut, kata Zeira, Pansus Kehutanan menemukan penyebab banjir diduga akibat penggundulan hutan secara sporadis. Penggundulan hutan disebutnya rentan dilakukan oknum masyarakat dan pemilik konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK).
BACA LAGI: Warga Natumingka Bentrok dengan PT TPL, Ketua Komisi B DPRDSU: Kita Jadwalkan RDP Panggil Para Pihak
BACA LAGI: Bahas Perambahan Hutan di Kab Langkat, Komisi B DPRDSU Sesalkan Kadishut & 24 Perusahaan tak Datang
Perambahan Hutan Sangat Brutal
Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU ini menilai, perambahan hutan yang brutal di wilayah KPH 2 menyebabkan tidak ada lagi pohon-pohon menahan dan meresap air. “Hutan Sumut diambang kehancuran kalau Pemprovsu dan Dishut Sumut membiarkan,” ingatnya. Zeira menjelaskan, Pansus menemukan banyak aktivitas penebangan pohon yang merusak kontur tanah. Berimplikasi pada potensi banjir bandang di Kota Parapat lantaran hutan di Simalungun telah porak-poranda. “Material yang terbawa arus air dari atas langsung tumpah ke permukiman penduduk. Sangat membahayakan. Kita minta KPH 2 melakukan pengawasan ketat dan melancarkan program reboisasi. Lalu mensosialisasikan ke warga agar tidak menebang pohon pada kawasan hutan yang kemiringannya 45 derajat. Supaya tanah tidak longsor ketika curah hujan tinggi,” yakin Zeira.
BACA LAGI: Soal Hutan Adat, Zeira Ingatkan Warga Sumut Mekanisme Hukum dalam Penetapan
Historis Hutan Era Onderafdeelingrens
Wakil Ketua Komisi B DPRDSU bidang perekonomian dan kehutanan itu juga meminta data pemetaan hutan di KPH 2 termasuk dokumen historis hutan sejak era hutan Register 1916-1982. Zeira mengungkapkan, berdasarkan data diperoleh, pada tahun 1916-1982 ada Onderafdeelingrens 188 Register seluas 2.113.369 Ha. Kemudian tahun 2014 sampai saat ini muncul review RTRW/Perubahan Kawasan Hutan berdasarkan SK penunjukan Menhut Nomor 579/Menhut-II/2014 seluas 3.055.795 Ha. Nah, sejarah perubahan kawasan hutan di Sumut sedari masa Onderafdeelingrens (1916-1982) dianggap Zeira perlu dikuasai Dishut Sumut agar bisa menata-kelola kawasan kehutanan secara sistematis dan terencana.
Data Dishut Sumut tak Lengkap
Namun anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini justru menyesalkan data Dishut Sumut dan KPH 2 yang kerap tidak lengkap kendati diminta berkali-kali. Zeira memastikan, kelemahan data akan berkorelasi terhadap kesulitan Dishut Sumut memanajemen kawasan hutan di Provinsi Sumut. Artinya, timpal Zeira lagi, Pansus Kehutanan DPRDSU berkepentingan mengingatkan Dishut Sumut untuk melakukan audit geogravis atas fakta empiris kawasan hutan di Sumut. “Ya tujuannya demi mengetahui kondisi kekinian hutan Sumut. Mulai dari siapa menguasai, siapa menggarap, siapa mengelola tanpa izin, siapa punya HGU tapi dalam kawasan hutan, izin over-lapping (tumpang tindih), adanya klaim hutan adat dan sejenisnya,” terang Bendahara DPW PKB Sumut itu.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal 26 Januari 2021
Bersikap Seremonial
Bagi Zeira, historis kehutanan era Onderafdeelingrens tergolong urgen dipahami dalam kerangka melihat sejarah perubahan kawasan hutan Sumut. Selama ini, simpul Zeira lebih jauh, Pemprovsu dan Dishut Sumut hanya bersikap seremonial tanpa memikirkan kepentingan jangka panjang menyangkut upaya-upaya menjaga, melindungi serta melestarikan kawasan hutan. “Pansus Kehutanan DPRDSU mengimbau Gubsu Edy Rahmayadi konsisten menyelamatkan hutan Sumut yang diambang kehancuran,” tegas Wakil rakyat asal Dapil Sumut 6 Kab Labuhanbatu, Kab Labura dan Kab Labusel tersebut, sembari menambahkan, SK Menhut RI Nomor 8088 yang dikeluarkan tahun 2018 mengatur penetapan kawasan hutan melalui persetujuan Kemenhut RI. (MS/BUD)