www.MartabeSumut.com, Medan
Beberapa waktu lalu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) diwakili Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik, melaksanakan Rapat Fasilitasi Dugaan Pelanggaran HAM di kantor P2KBP3A Kab Asahan.
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai
BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
Desni menceritakan, tujuan ke Asahan untuk menanyakan pelaporan kasus dugaan perkawinan anak usia dini disertai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Termasuk adanya percabulan anak dibawah umur yang masuk dalam laporan ke Kanwil Kemenkumham Sumut. “Semoga dengan kehadiran kami di sana kemarin, dapat mengakomodir Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM). Terlebih yang menjadi korban adalah anak-anak dibawah umur,” ujar Desni.
Menurut dia, kegiatan dibuka oleh Sekretaris P2KBP3A Kab Asahan, H Rustam. Hadir pula Dinas Kesehatan, Kepolisian, Bagian Hukum Kabupaten Asahan dan stakeholder terkait. Berdasarkan koordinasi dan masukan berbagai pihak, Desni mengaku mendapatkan hasil bahwa korban dugaan perkawinan anak usia dini dan KDRR akan terus dilakukan pendampingan.
BACA LAGI: Tagihan PBB “Meledak”, Politisi PKB: Beratkan Rakyat Pasca-Pandemi, Walikota Medan Evaluasi Kenaikan
BACA LAGI: Trik Kades Ambalutu “Elus” Cakades Tetangga, JMD Geram Puluhan Warga “Diarahkan” Pindah Domisili
Kemudian memberi jaminan pencatatan dokumen kependudukan serta hak-hak kesehatan terhadap Ibu maupun bayi yang akan lahir. Sedangkan untuk percabulan anak dibawah umur, Desni memastikan Polres Asahan sudah memasukkan tersangka percabulan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus mencari informasi untuk menangkap pelaku. “P2KBP2A dan Dinas Kesehatan menyampaikan akan terus melakukan pendampingan terhadap anak korban percabulan dalam rangka trauma healing. Sehingga korban bisa segera pulih. Kemenkumham Sumut akan terus mengawal kasus,” ucapnya.
BACA LAGI: Sumut Produsen Telur Terbesar ke-2, Masyarakat Peternak Bebek Siapkan Terobosan
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Desni menambahkan, P2KBP3A Kab Asahan telah melaksanakan konseling terhadap 20 orang calon pengantin yang melaksanakan perkawinan usia muda. Begitu pula pelaksanaan asesmen serta pencatatan pelaporan dengan menggunakan jejaring OPD dan instansi terkait. (MS/DEKS)