
www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Anwar Sani Tarigan, SE, bereaksi keras mengetahui kenaikan gila-gilaan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Medan tahun 2022. Dia pun meminta Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan Pemko Medan segera melakukan revisi.
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai
BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Tagihan PBB “Meledak”, Politisi PKB: Beratkan Rakyat Pasca-Pandemi, Walikota Medan Evaluasi Kenaikan
Kepada www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin siang (30/5/2022), Anwar Sani mengingatkan Walikota Medan agar memikirkan kesulitan rakyat pasca-pandemi Covid-19. Menurut Anwar Sani, kenaikan tagihan PBB boleh-boleh saja sepanjang masih rasional. Kendati ujung kenaikan akan besar pada kesempatan lain, toh dia menyatakan sangat bijak memulai kenaikan dari 5-10 persen alias tidak mendadak langsung 100-200 persen. “Tolong Walikota Medan revisi kenaikan drastis PBB 2022. Pemko Medan harusnya peduli kesulitan rakyat. Masak kenaikan sampai 100 persen lebih. Kondisi rakyat kan baru keluar dari jeratan pandemi Covid-19. Ekonomi belum pulih, loh,” cetus Anwar Sani.
BACA LAGI: Sumut Produsen Telur Terbesar ke-2, Masyarakat Peternak Bebek Siapkan Terobosan
BACA LAGI: Wowww…Pemkab Bagi-bagi Uang Rakyat Asahan Rp. 400 Juta ke PWI & IWO
DPRD Medan Panggil Walikota
Selanjutnya anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian rakyat itu menyarankan DPRD Medan memanggil Walikota Medan. Tujuannya untuk duduk bersama membahas revisi PBB Medan yang “meledak” fantastis. Apalagi DPRD Medan dinilai Anwar Sani merupakan lembaga paling kompeten mengantisipasi kerisauan masyarakat imbas tagihan drastis PBB sekaligus membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang kenaikan tarif PBB Medan tahun 2022. “Walikota Medan mikir dong. Naikkan aja kecil dulu 5-10 persen. Baru besok-besok bertambah besar. Saya setuju kenaikan karena pajak membantu dana pembangunan Kota Medan. Namun jangan signifikan seperti sekarang. Sebab pernah terjadi era Walikota Medan Pak Rahudman Harahap. Setelah rakyat ribut, baru kenaikan dibatalkan. Gak boleh gitu dong pola-pola kebijakannya,” sindir Anwar Sani.
BACA LAGI: Ketua DPRDSU Dukung Kapoldasu Instruksikan Jajaran Awasi Distribusi Migor di Sumut
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
DPRDSU Sesalkan Tanpa Sosialisasi
Sosialisasi kenaikan tarif PBB Medan tidak disampaikan ke publik semenjak dini, pendapat Anda ? Anwar Sani justru tersenyum sinis. Legislator asal Dapil Sumut 11 Kab Tanah Karo, Kab Dairi dan Kab Pakpak Bharat ini meyakini, seberapa besar pun kenaikan tagihan PBB, Walikota dan Pemko Medan wajib menghormati hak-hak rakyat dengan memberitahu rencana kenaikan sebelum diberlakukan. Sehingga bisa diketahui respon warga atau aspirasi berkembang. “Makanya kita heran kok tidak disosialisasikan ? Wajarlah masyarakat terkejut dan bertanya-tanya. Gimana kalo rakyat enggan bayar PBB nanti,” sesal Anwar Sani tak habis pikir.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
Pemko Medan “Bercermin”
Urusan administrasi kependudukan masyarakat bakal “diganggu” Pemko Medan melalui kelurahan/kecamatan tatkala syarat pembayaran PBB tidak dilengkapi, komentar Anda ? Jika kelak warga yang tidak membayar PBB terganggu secara administrasi lantaran kelengkapan syarat, Anwar Sani memastikan Pemko Medan patut “bercermin”. Artinya, Pemko Medan tidak boleh kaku sebatas menuduh masyarakat kurang taat bayar pajak. Melainkan menyadari kontroversi historis kebijakan awal dan hubungan causal sebab-akibat. “Ya sama saja mengganggu laju pemasukan kas Pemko Medan. Bila Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan rendah, tentu publik menyoroti kegagalan Walikota Medan mengayomi kehidupan rakyat,” yakinnya diplomatis.
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Jangan Sandera Administrasi Warga
Bagi Bendahara Fraksi PDIP DPRDSU tersebut, Pemko Medan sebaiknya jangan berpikir praktis “menyandera” urusan administrasi kependudukan ketika syarat kelengkapan PBB tidak dipenuhi warga. Anwar Sani memastikan, kini Walikota Medan urgen mengkaji serta merevisi ulang kenaikan tarif PBB Medan 2022. “Saya amati kenaikan PBB Medan telah meresahkan masyarakat. Sekali lagi, saya setuju kenaikan tapi jangan “meledak” signifikan. Pemulihan ekonomi kita belum stabil. Pajak kendaraan bermotor aja banyak nunggak akibat warga didera kebutuhan ekonomi,” simpul Anwar Sani Tarigan, yang juga Bendahara DPC PDIP Kab Dairi. Pihak Pemko Medan belum dapat dikonfirmasi seputar “ledakan” drastis tagihan PBB di Medan. Kadiskominfo Medan Arrahman Pane yang dihubungi www.MartabeSumut.com, Jumat (27/5/2022) pukul 21.49 WIB, tidak mengangkat ponselnya. Sementara pesan konfirmasi tertulis melalui SMS dan WhatsApp hingga kini tidak dibalas Arrahman Pane. (MS/BUD)