www.MartabeSumut.com, Medan
Kanwil Kemenkumham Sumut menyapa warga Medan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling (Penyuling) di Kompleks Multatuli Kelurahan Hamdan Kota Medan. Kegiatan Penyuling dilaksanakan Tim Hukum Kanwil dalam rangka menyebarluaskan informasi hukum di tengah masyarakat.
BACA LAGI: Hadapi Tindak Pidana Teroris, Berikan Petugas Pemasyarakatan Perlindungan
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Petugas Pemasyarakatan Diberi Pemahaman Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli
BACA LAGI: Negara Lain Buka Border Masuknya WNI, Permintaan Paspor Meningkat
Ester Sinaga, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkumham Sumut, yang merupakan salah satu anggota tim, menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman warga Medan terhadap norma hukum serta peraturan PerUndang-Undangan. Dia menyebut, Tim Penyuluh Hukum membagikan informasi berbentuk leaflet.
BACA LAGI: Whistle Blowing System Indikator Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi
BACA LAGI: Kunjungi Aceh, Pansus DPRDSU Sarankan Gubsu Masukkan Program Plasma & PSR dalam RPJMD Sumut
Termasuk bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bahaya Penggunaan Narkoba serta Kekayaan Intelektual (Pendaftaran Merek). “Bantuan hukum cuma-cuma buat masyarakat miskin diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,” ujarnya.
BACA LAGI: Demo ke DPRDSU, Massa Mahasiswa Sampaikan 8 Tuntutan
BACA LAGI: Tinjau PT PSU di Tanjung Kasau, Pansus PAD DPRDSU Miris
Dia menegaskan, kegiatan merupakan salah satu bentuk layanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk menjangkau warga dalam hal penyampaian Informasi seputar tugas/ fungsi Kanwil Kemenkumham Sumut. Khususnya informasi bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin “Kami disambut baik oleh warga di lokasi kegiatan Penyuling. Beberapa warga bertanya lebih lanjut seputar informasi tentang Pendaftaran Merek dan bantuan hukum cuma-cuma,” ungkapnya.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: KAJI Unit DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Terhadap 1.500 Siswa SMAN 5 di Jalan Pelajar Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Ester mengatakan, warga yang ditemui mengaku senang atas informasi yang dibagikan. Karena informasi itu dianggap sangat bermanfaat. Sehingga mereka menyatakan siap menyebarluaskan informasi kepada warga lain di lingkungan masing-masing. “Selain dapat menyapa langsung warga dan memberikan layanan konsultasi hukum atas permasalahan yang mereka hadapi, pelaksanaan kegiatan Penyuling diharapkan mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat Medan. Target kami ya menciptakan budaya hukum di Kota Medan,” tutup Ester. (MS/DEKS)