www.MartabeSumut.com, Medan
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut, Yuli Rosdiana, mengatakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi, telah membuka Kegiatan sosialisasi kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) terhadap korporasi di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut.
BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai
BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
Tujuannya agar setiap korporasi ikut mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pidana teroris. Yuli menjelaskan, kegiatan sosialisasi kemarin itu dihadiri beberapa pembicara. Diantaranya Direktur Perdata Ditjen AHU Kenenkumham RI, Santun M Siregar. Menurut Yuli, dalam paparannya Direktur Perdata menyampaikan urgensi transparansi pemilik manfaat untuk memperbaiki lingkungan usaha serta investasi yang di wujudkan dalam sistem hukum Indonesia.
“Melalui Peraturan Presiden nomor 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip menengenai pemilik manfaat dari korporasi, target yang diharapkan adalah pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang sekaligus pidana terorisme,” ujar Yuli di Medan, beberapa waktu lalu.
BACA LAGI: Tagihan PBB “Meledak”, Politisi PKB: Beratkan Rakyat Pasca-Pandemi, Walikota Medan Evaluasi Kenaikan
BACA LAGI: Sumut Produsen Telur Terbesar ke-2, Masyarakat Peternak Bebek Siapkan Terobosan
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Lebih jauh dijelaskan Yuli, Direktur Perdata juga mengingatkan urgensi kewajiban pelaporan pihak pegusaha (korporasi) selaku pemilik manfaat. Sebab diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan koporasi. “Bentuk pengawasan bisa melalui regulasi atau pedoman melaksanakan audit korporasi dan kegiatan administratif lainnya,” simpul Yuli. (MS/DEKS)