www.MartabeSumut.com, Medan
Kepala Divisi Pemasyarakatan (PAS) Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno mengingatkan pentingnya data petugas Pemasyarakatan sebagai acuan pelaksanaan pemberian perlindungan terhadap petugas. Erwedi menilai, pemberian perlindungan sesuai PP RI No. 77 tahun 2019 tentang pencegahan tindak pidana teroris, perlindungan kepada penyidik, penuntut umum, hakim bahkan petugas pemasyarakatan.
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Petugas Pemasyarakatan Diberi Pemahaman Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli
BACA LAGI: Gubsu Jewer Pelatih Billiar, Lamsiang, SH, MH: Tak Sesuai Visi Sumut Bermartabat !
BACA LAGI: Kunjungi Aceh, Pansus DPRDSU Sarankan Gubsu Masukkan Program Plasma & PSR dalam RPJMD Sumut
Erwedi mengatakan, salah satu pihak yang diberi perlindungan dalam penanganan teroris adalah petugas pemasyarakatan. Hal tersebut dipastikannya menjadi dasar pelaksanaan rapat koordinasi Fasilitasi Pengamanan Petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam tindak pidana terorisme di wilayah hukum Sumatera Utara. Saat tampil sebagai Narasumber dalam acara rapat koordinasi Fasilitasi Pengamanan Petugas Lembaga Pemasyarakatan di Medan, kemarin, Erwedi menjelaskan, petugas Lapas dan Rutan harus dilindungi menghadapi para pelaku terorisme.
BACA LAGI: Demo ke DPRDSU, Massa Mahasiswa Sampaikan 8 Tuntutan
BACA LAGI: Wakil Ketua Pansus PAD DPRDSU Minta Gubsu Take-Over Tata-Kelola PT PSU
Dia meyakini diperlukan data-data petugas supaya bisa dilindungi saat menjalankan tugas. “Data petugas Lapas dibutuhkan dalam penanganan Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Hukum Sumatera Utara,” ujarnya. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Erwedi menyebut, kegiatan diikuti 7 UPT PAS Kanwil Kemenkumham Sumut. Diantaranya Lapas Kelas I Medan, Lapas Kelas IIA Binjai, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan, Lapas Kelas IIB Panyabungan, Bapas Kelas I Medan dan Bapas Kelas II Sibolga.
BACA LAGI: Tinjau PT PSU di Tanjung Kasau, Pansus PAD DPRDSU Miris
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: KAJI Unit DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Terhadap 1.500 Siswa SMAN 5 di Jalan Pelajar Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Selain itu, kegiatan koordinasi juga diikuti oleh petugas Pemasyarakatan dan Polda Sumut. Disamping Erwedi, Narasumber kegiatan lain hadir dari unsur Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum BNPT Suroyo, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM RI Hantor Situmorang, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Sutrisman, Kasubdit Kerjasama Dirjen Pemasyarakatan Sigit Budianto, Densus 88 AT/Polri hingga Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Desman Tarigan. (MS/DEKS)