Demo ke DPRDSU, Massa Tuntut Pengesahan UU PRT

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Puluhan orang berbendera buruh menggelar aksi unjukrasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (15/6/2022) pukul 11.00 WIB. Massa menyampaikan 5 tuntutan diantaranya pengesahan UU Pembantu Rumah Tangga (PRT).

BACA LAGI: Harga Tiket Pesawat Selangit, Ini Rute yang Meledak

BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan

BACA LAGI: Toni Togatorop: Dana Desa Belum Banggakan Petani Sumut Karena Tidak Diarahkan Selesaikan Masalah

BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling

BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal

BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen

BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan

BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam

BACA LAGI: Pelayanan Publik Tidak Boleh Diskriminatif..!

Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi, puluhan orang yang datang langsung berkumpul di depan pintu pagar masuk sembari memajang spanduk. Kemudian berorasi bergantian menyerukan berbagai protes. “Saat ini jutaan buruh telah kehilangan pekerjaan akibat PHK. Para pekerja tergilas keculasan korporasi-korporasi. Perusahaan-perusahaan cuma cari untung dari keringat pekerjanya. Negara harus hadir menyelamatkan nasib pekerja/buruh,” teriak seorang demonstran.

BACA LAGI: Sindir Tata-Kelola Migor, Komisi B DPRDSU Sugianto Makmur: Pajak Ekspor CPO Rp. 200 T/Tahun Kemana ?

BACA LAGI: Waspadai Bahaya Penyakit Dissosial & Asosial

Selang 10 menit berorasi, 2 anggota DPRDSU menemui pengunjukrasa. Yaitu Andre Alfiansah dan Aji Karim. Perwakilan demomstran pun berorasi di hadapan ke-2 legislator seraya membacakan 5 aspirasi. Pertama, segera mengesahkan UU PRT. Kedua, penolakan revisi UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Ketiga, menolak UU “perbudakan” Omnibus Law No 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Keempat, menolak masa kampanye Pemilu hanya 75 hari tapi harus 9 bulan sesuai UU Pemilu. Kelima, menolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO).

BACA LAGI: Dinilai Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BRI Beri Penghargaan Pelaku UKM/UMKM di Sunggal

BACA LAGI: Dugaan Pemalsuan Surat Eks Ketua Yayasan Perguruan MTS PMA, DPRDSU Ingatkan Transparansi Proses Hukum

BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027

BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial

VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No.27 Medan, Jumat (28/1/2022).

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Menyahuti 5 tuntutan massa, ke-2 legislator DPRDSU mengajak beberapa perwakilan aksi ke dalam gedung Dewan. Diskusi terjadi di ruangan sekira 1 jam. Puas mendapat tanggapan, pengunjukrasa membubarkan diri teratur pukul 13.00 WIB. Aksi demonstran tidak menimbulkan kemacetan lalulintas di depan gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here