www.MartabeSumut.com, Medan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem menegaskan, pelayanan publik tidak boleh diskriminatif. Apalagi pencanangan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) sudah dilaksanakan pada lingkungan Kanwil Kumham Sumut.
BACA LAGI: Harga Tiket Pesawat Selangit, Ini Rute yang Meledak
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: Toni Togatorop: Dana Desa Belum Banggakan Petani Sumut Karena Tidak Diarahkan Selesaikan Masalah
BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: Sindir Tata-Kelola Migor, Komisi B DPRDSU Sugianto Makmur: Pajak Ekspor CPO Rp. 200 T/Tahun Kemana ?
Peringatan tersebut disampaikan Kadiv Yankumham saat apel pagi, Kamis lalu di halaman depan Kanwil Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau Medan. Kadiv Yankumham mengatakan, pelayanan publik berbasis HAM tidak hanya sebatas menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Namun perlu meningkatkan Sumber Daya Manusia untuk memberikan pelayanan prioritas.
BACA LAGI: Waspadai Bahaya Penyakit Dissosial & Asosial
BACA LAGI: Dinilai Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BRI Beri Penghargaan Pelaku UKM/UMKM di Sunggal
Menurut dia, pemerintah terus berupaya memenuhi tanggungjawab pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. “Utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik tanpa diskriminatif yang berpedoman dengan prinsip HAM berorientasi kebutuhan, kepastian serta kepuasan penerima layanan publik,” ucapnya.
Nah, guna mendukung tujuan tersebut, lanjut Kadiv Yankumham lagi, maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM. Tujuannya untuk menjamin seluruh pelayanan tanpa ada dskriminasi. “Merupakan implementasi dari Peraturan Menkumham,” katanya.
BACA LAGI: Keren…! Parit Berisi Kotoran Digali, Warga: Terimakasih Pak Lurah Teladan Timur
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No.27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Menutup amanatnya, Kadiv Yankumham menyampaikan pula publikasi layanan yang harus tetap dilakukan sehingga publik dapat melihat langsung proses layanan yang sudah diberikan Kanwil Kemenkumham Sumut. Publikasi layanan dan dokumentasi disebutnya bukan hanya dilakukan pada subbidang Humas saja melainkan tanggung jawab bersama dari setiap divisi. (MS/DEKS)