www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, menanggapi kasus dugaan pemalsuan surat dilakukan eks Ketua Yayasan Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah (MTs PMA) Medan, Ir HZS. Zeira mengingatkan aparat kepolisian menunjukkan transparansi proses hukum.
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai
BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
Kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (9/6/2022), Zeira mengatakan, proses hukum yang telah dijalankan Polrestabes Medan tidak boleh mengambang. Tapi harus tuntas sampai keadilan dan kebenaran terwujud. Semua pihak yang diduga terlibat kasus pemalsuan dimintanya diproses sesuai hukum berlaku. “Saya kira terkait perseteruan pemalsuan surat Ketua Yayasan Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah (MTs PMA) Medan, Ir HZS, ya kita serahkan aja pada ketentuan hukum. Para penegak hukum wajib transparan atas proses hukum yang dijalankan,” ingat Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU tersebut via saluran WhatsApp.
BACA LAGI: Keren…! Parit Berisi Kotoran Digali, Warga: Terimakasih Pak Lurah Teladan Timur
BACA LAGI: Kotoran Manusia “Bersemayam” 1 tahun di Parit Umum, Warga Minta Perhatian Lurah Teladan Timur
Proses Hukum Jangan Gantung
Bagi Zeira, ketika ada proses hukum tidak tuntas atau menggantung “ditengah jalan”, maka bisa menimbulkan tanda tanya besar publik. Apalagi pihak-pihak yang diduga terlibat sempat mendapat status tersangka (Tsk) bahkan dimasukkan ke dalam penjara. Oleh sebab itu, anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini meminta pejabat Polrestabes Medan terbuka memberi penjelasan resmi progress kasus dugaan pemalsuan surat melibatkan Ir HZS. “Intinya transparansi hukum diterapkan aparat penyidik Polrestabes Medan,” imbau Zeira Salim Ritonga.
BACA LAGI: Modus Ambil Uang ke ATM, Pria ini Bawa Kabur Motor Cewek yang “Dipesannya”
BACA LAGI: Toni Togatorop: Dana Desa Belum Banggakan Petani Sumut Karena Tidak Diarahkan Selesaikan Masalah
Jejak Kasus Ir HZS
Seperti diketahui, penyidik Polrestabes Medan menetapkan Ir HZS (67) warga Jalan Jongkong Medan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan membuat surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Penetapan status hukum itu merupakan tindaklanjut Laporan Polisi Nomor : LP/1183/VII/2020/SUMUT/SPKT II, dengan terlapor Ir H ZS. Kemudian Ir HZS menggugat Soritaon Siregar, Agusnita Chairiza SH Sp.N dan Kapolrestabes Medan ke PN Medan dengan Nomor Perkara 532/Pdt.G/2021/PN Mdn.
Ir HZS Sempat Ditahan
Tak berselang lama, Ir HZS ditahan di Mapolrestabes Medan. Sedangkan hasil putusan PN Medan menyatakan bahwa Perkara Nomor : 532/Pdt.G/2021/PN Mdn dicabut. Lalu Ir HZS (Ketua yayasan pada tahun 2019) keluar dari sel tahanan. Hingga kini bebas menghirup udara segar. Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Tsanawiyah Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah (MTs PMA) Abdul Halim Nasution kepada kepada wartawan membenarkan penahanan badan terhadap Ir HZS di Mapolrestabes Medan. Ir HZS disebut Halim telah keluar dari sel tahanan polisi dan sudah berada di rumah. “Benar (Ir HZS) ditahan selama 2 minggu saja. Apalagi penahanannya karena perseteruan abang beradik. Biasalah abang beradik. Mana bisa air dicincang,” ucap Halim saat dikonfirmasi wartawan di salah satu warung Jalan Aksara Medan, Jumat (3/6/2022).
BACA LAGI: Yuk, Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
Dimana HZS Berada
Timbul pertanyaan, dimana kini Ir HZS berada ? Abdul Halim Nasution mengatakan, Ir HZS berada di Pekanbaru Provinsi Riau atau menetap di tempat anaknya. “Untuk apa permasalah itu diangkat kembali ? Sebab sudah ada perdamaian di kantor polisi,” ujar Abdul Halim Nasution, seraya menambahkan, Ir HZS tidak lagi menjabat sebagai Ketua Yayasan Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah. Diakui Abdul Halim Nasution, saat penyidikan kasus berlangsung pada Unit 1 Pidum Polrestabes Medan, dia turut diperiksa sebagai saksi. “Sudahlah, saya capek dipanggil polisi untuk dimintai keterangan dari perseteruan keluarga. Padahal kalau dikaji-kaji saya tak tahu menahu. Saya hanya seorang kepala sekolah,” tepis Halim mengakhiri.
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No.27 Medan, Jumat (28/1/2022).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Terkait Dana BOS Kemenag Medan
Sebelumnya, Kemenag Kota Medan mengaktifkan akun Simpatika Kepala Sekolah (Kepaek) Madrasah Tsanawiyah Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah (MTs PMA) atas nama Abdul Halim Nasution yang diusulkan Ir HZS selaku Ketua Yayasan Amal dan Sosial Panti Asuhan Mamiyai Al-Ittihadiyah (YASPAMA). Hal itu sehubungan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan ke Madrasah Tsanawiyah Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah (MTs PMA). Nah, ketika kasus tersebut dikonfirmasikan wartawan berulang kali via WhatsApp kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK MH, Selasa (7/6/2022), tidak ada respon hingga pukul 20.00 WIB. Bahkan sejumlah pertanyaan yang diajukan seputar kasus belum kunjung dijawab Kasat Reskrim. (MS/BUD)