www.MartabeSumut.com, Belawan
Dua kapal penangkap ikan, KM Putra Silaban 06, GT. 30 NO 1673/SSD dan KM Super Nusantara, GT.29 NO 1154/PPA yang diduga beroperasi tanpa izin diamankan petugas keamanan laut. Keterangan diperoleh, Kamis (22/8/2019), kedua kapal ikan bermasalah itu diamankan personel kapal perang KRI Teluk Sibolga 536 yang sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Malaka. Kedua kapal sedang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap katrol (hela) pukat tarik dua. Penggunaan pukat tersebut melanggar ketentuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Aparat keamanan laut tersebut kemudian memeriksa dokumen kedua kapal, ternyata keduanya melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen dari KKP RI, sehingga kedua kapal motor tersebut digiring ke dermaga Lantamal I Belawan. Dari KM Putra Silaban 06, GT. 30, NO 1673/SSD diamankan 9 orang anak buah kapal (ABK) berikut muatan 4 ton ikan campuran serta alat tangkap katrol hela (pukat tarik II), termasuk tekong bernama Faisal Hasibuan (40), warga Jalan Pasar 4 Timur, Kecamatan Medan Marelan. Sedangkan dari KM Super Nusantara GT.29 NO 1154/PPA, diamankan 11 ABK dan 5 ton ikan campuran serta katrol (hela) bersama tekong Ismail (51), warga Jalan Taska Ujung, Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli.
Mengetahui adanya 2 kapal pukat tarik dua yang diamankan oleh TNI Angkatan Laut tersebut, sejumlah nelayan memberikan apresiasi kepada aparat keamanan di laut karena telah menangkap kapal yang menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah. “Penangkapan ini sebagai upaya memberi efek jera kepada pemilik pukat tarik II. Kalau bisa harus diberi sanksi hukum yang tegas karena keberadaan pukat tarik II merusak habitat dan biota laut,” ujar Samsul, nelayan tradisional dari Labuha Deli, Marelan. Kedua tekong kapal pukat hela tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Lantamal I Belawan. (MS/BIS)