
www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Dhody Thahir, SE, MBA, geleng kepala atas ulah “dugem” Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara (57) pasca-ditangkap personel Polrestabes Medan di tempat hiburan malam Karaoke Bosque Jalan Adam Malik Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari. Ironisnya, Yafeti Nazara dikabarkan terbukti positif memakai Narkoba.
BACA LAGI: Warga Natumingka Bentrok dengan PT TPL, Ketua Komisi B DPRDSU: Kita Jadwalkan RDP Panggil Para Pihak
BACA LAGI: Wartawan Diteror, Zeira Salim Ritonga Dorong Kapolres Binjai Ungkap Otak Pelaku
Menyikapi peristiwa miris tersebut, Dhody menyatakan prihatin. Dia menilai ada masalah mentalitas dan integritas pejabat yang urgen dibenahi. “Mental para pejabat kita di Sumut masih perlu diperhatikan. Orang seperti itu jangan lagi diberi jabatan,” cetus Dhody kepada www.MartabeSumut.com, Selasa sore (15/6/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
BACA LAGI: Timbul Limbong Kukuhkan Noverson Sinaga Ketua OP2SU Deli Serdang Periode 2021-2026
ASN Jangan Langgar Etika
Harusnya, timpal politisi Partai Golkar ini lagi, pejabat karir atau semua jajaran ASN/PNS memahami kapasitas diri sebagai pamong alias panutan. Bukan malah memberi contoh buruk terhadap publik dengan melakukan aktivitas melanggar etika. Apalagi posisi Sekda merupakan motor penggerak ASN/PNS di lingkungan pemerintahan. “Dia (Yafeti Nazara) kan motor penggerak ASN/PNS tapi melanggar etika. Pantas dipecat, ASN/PNS jangan menjadi contoh buruk,” tegas Dhody.
BACA LAGI: Gubsu Akui Sumut “Juara” 2 Terkorup Indonesia, Partogi Sirait Singgung WTP & Sindir Playing Victim !
Seleksi Jabatan Dipersoalkan
Legislator asal Dapil Sumut 5 Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara itu memastikan, sulit diingkari bahwa seleksi jabatan yang menetapkan Yafeti Nazara sebagai Sekda Kab Nias Utara mengandung kesalahan semenjak dini. Artinya, ada tahapan seleksi yang tidak sinkron terkait mentalitas dan integritas Yafeti Nazara sebelum diangkat sebagai Sekda Kab Nias Utara. “Intinya kita minta Bupati Nias Utara memberi tindakan tegas. Supaya tidak muncul kembali kasus beginian. Masak Sekda berada di tempat yang tidak benar ? Satu contoh buruk. ASN/PNS patut menjauhi pelanggaran etika khususnya tindakan kurang bermoral,” imbau Dhody Thahir diplomatis.
BACA LAGI: Gebyar 10 Ribu Vaksinasi Warga Deli Serdang, Babinsa Patumbak Sertu Wilopo: Lawan Covid-19
YN Ditangkap Saat Razia
Seperti diketahui, Sekda Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara (YN) ditangkap tim gabungan saat menggelar razia ke tempat hiburan malam. YN diamankan usai pesta Narkoba di dalam ruang karaoke bersama 8 orang, 5 diantaranya perempuan. Dalam razia turut diamankan 63 orang pengunjung serta karyawan. Razia dilakukan karena diduga ada pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dan kegiatan pesta Narkoba.
BACA LAGI: Kasus Sampali & Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Komisi A DPRDSU Jadwalkan RDP Bulan Juni
Sekda Nias Utara, yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nias Utara, itu ditangkap bersama 63 pengunjung lain pada Minggu sekira pukul 02.00 WIB. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko membenarkan anggotanya melaksanakan razia. “Petugas menemukan 11 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika ketika dilaksanakan razia,” ungkap Kapolrestabes Medan, didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH, Senin (14/6/2021) di halaman apel Mapolrestabes Medan.
Ditemukan Narkoba
Riko menambahkan, diketahui 2 dari pengunjung merupakan karyawan tempat hiburan malam berinisial BDP (25) dan MP (25). Keduanya diamankan dari 1 gudang minuman. Dari 2 pelaku, ditemukan tas berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex di dalam kotak permen seberat 7.38 Gram. Kemudian 7 butir pil ekstasi warna kuning merek moncler di dalam kotak permen warna putih seberat 3.32 Gram. “Pelaku mengakui Narkoba itu miliknya. Akan dijual kembali kepada pengunjung seharga Rp. 300.000 per butir,” bebernya. Riko menambahkan, YN bersama rekan-rekannya diamankan dari room/kamar 202 Karaoke Bosque dengan barang bukti 1 butir pil ekstasi yang terletak di bawah sofa.
Menurut Riko, keberadaan oknum ASN diketahui setelah Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan info dari masyarakat terkait kegiatan di Karaoke Bosque. Padahal sudah ada instruksi dari Gubernur Sumut maupun Walikota Medan untuk tidak membuka tempat hiburan. Namun manajemen Karaoke Bosque tetap beroperasi dengan modus menghubungi pelanggan. Aktivitas itu dikomandoi sang Manager Karaoke Bosque berinisial RD. “Hasilnya, kita temukan 285 butir pil ekstasi disimpan di toples bon-bon dan 71 orang termasuk waitress yang menawarkan ekstasi kepada pelanggan,” ungkap Riko.

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
VIDIO: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut Terhadap 1.500 Pelajar di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan.
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Dikonfirmasi Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Brigjen Atrial Sebut Prevalensi
51 Orang Positif Narkoba
Nah, setelah dilakukan tes urine, dari 71 orang diamankan, 51 dinyatakan positif amphetamine dan metafetamin. Sementara itu, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu memastikan, YN adalah stafnya yang menjabat sebagai Sekdakab. “Iya benar. Dia Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara,” kata Amizaro kepada wartawan, kemarin. (MS/BUD)