“Bom Waktu” Distribusi Lahan Eks HGU PTPN 2, Toni Togatorop: Alokasikan 1.000 Ha untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Anggota DPRDSU periode 2014-2019 Toni Togatorop, SE, MM. (Foto Dok: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kisruh Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penetapan Daftar Nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 seluas 10, 7 Ha untuk 9 warga Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, masih mengusik pikiran Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Hanura Sumut, Toni Togatorop, SE, MM.

BACA LAGI: Tanggapi Kasus Sampali & Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Toni Togatorop: Bongkar Mafia Tanah Peneror Warga !

BACA LAGI: Kasus Sampali & Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Komisi A DPRDSU Jadwalkan RDP Bulan Juni

Selain mengingatkan Gubsu Edy Rahmayadi berhati-hati menetapkan daftar nominatif calon penerima tanah karena berpotensi memicu “bom waktu” konflik sosial, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu juga meminta pengalokasian lahan 1.000 Ha sebagai areal rehabilitasi pecandu Narkoba di Provinsi Sumut. Kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (4/6/2021), Toni beralasan, kasus 9 warga daftar nominatif di Desa Sampali patut menjadi warning keras terhadap Gubsu, Pemprovsu, PTPN 2, BPN/ATR serta para stakeholder agar tidak berpikir aneh-aneh. Terutama saat menetapkan daftar nominatif calon penerima lahan eks HGU PTPN 2 yang tidak diperpanjang atau dihapus-bukukan dari aset Negara seluas 5.873,06 Ha.

BACA LAGI: Ingatkan Mafia Tanah Bermain, Ketua F-Nusantara DPRDSU: Gubsu Kaji SK Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2

BACA LAGI: Soal SK Gubsu Penetapan Daftar Nominatif Eks HGU PTPN 2, Zeira: Hati-hati, Jangan Picu Konflik !

Mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut ini mensinyalir, mafia tanah telah “bermain” dengan oknum-oknum aparat/pejabat pada lingkaran Pemprovsu, PTPN 2, BPN/ATR bahkan institusi penegak hukum. “Logikanya sederhana, kenapa sampai  terjadi aktivitas pemagaran lahan secara sepihak oleh kelompok tertentu di Sampali ? Disusul aksi teror, anarkis dan penganiayaan puluhan preman terhadap beberapa warga Jalan Meteorologi Pasar 12 Afdeling I Sampali Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Selasa siang (4/5/2021). Begitulah pola-pola yang kerap dilakukan mafia tanah,” yakin Toni via ponselnya.

BACA LAGI: Dua Warga Kelola Tanah Telantar PTPN II di Desa Sampali Berujung Laporan Polisi, Zeira: Jangan Tindas Rakyat !

BACA LAGI: Belanja Pegawai “Wah”, Toni Togatorop: Gubsu Evaluasi TAPD, Jangan Perkaya Pejabat dengan Kegiatan tak Bermanfaat !

Kawasan Rehabilitasi Kegiatan Produktif

Demi mengantisipasi permainan dan keterlibatan mafia tanah, mantan Ketua FP-Hanura DPRD Sumut itu menyarankan Gubsu selektif mem-validasi siapa calon penerima, kenapa pantas diberikan untuk si penerima, urgensi manfaat terhadap penerima atau apa kepentingan publik yang terakomodasi. Toni mengakui, sejak lama telah menyuarakan supaya ada lokasi khusus merehabilitasi pecandu dan membina tahanan Narkoba di Sumut. Melalui kerjasama Polri, BNN dan Kemenkumham, Toni percaya alokasi lahan eks HGU PTPN 2 seluas 1.000 Ha dapat menghasilkan kegiatan produktif untuk melokalisir tahanan Narkoba termasuk pecandu. “Intinya ya menopang para pecandu lepas dari jeratan Narkoba. Saya rasa Sumut memerlukan kawasan rehabilitasi Narkoba. Kita sedih mengetahui data bahwa Provinsi Sumut “juara 1” daerah peredaran/penyalahguaan Narkoba se-Indonesia. Malu kita bah,” keluh Toni, seraya menambahkan, kelak kawasan rehabilitasi Narkoba dikelola Satuan Tugas Khusus dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang dilegitimasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Sumut.

BACA LAGI: Mendagri Tegur Belanja Pegawai & Modal: Ketua F-Nusantara DPRDSU Sebut Pemprovsu Gagal, Gubsu Akui Kejar Serapan

BACA LAGI: Saat 3 Oknum ASN Bisnis Vaksin & Kecemasan Warga: Politisi Hanura Imbau Pemerintah Percepat Vaksinasi Rakyat

Distribusikan Tanah Tepat Sasaran

Mantan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut tersebut menyimpukkan, apapun ceritanya, lahan eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Ha yang dihapus-bukukan dari aset Negara patut didisribusikan tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Tidak malah menjadi ajang bisnis oknum aparat/pejabat yang berkolaborasi dengan mafia tanah. Artinya, timpal Toni lagi, usulan mengalokasikan 1.000 Ha sebagai kawasan rehabilitasi pecandu Narkoba menjadi urgen sebab menyangkut kemanusiaan serta mengantisipasi ledakan lost generation (kehilangan generasi penerus) di Indonesia.

BACA LAGI: Pendeta Lapor Penganiayaan ke Polsek Percut, Terlapor Ngadu Balik ke Polrestabes Medan, Eeee…Malah Pendeta Ditangkap Polisi

VIDIO: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut Terhadap 1.500 Pelajar di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan.

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: DPRDSU Ingatkan Pertamina Sumbagut, Fahrizal Nasution: Illegal Mining di Tabagsel Marak Pakai BBM Bersubsidi

Berikan Kepada Warga Miskin

Nah, ketika ada kelompok masyarakat miskin benar-benar membutuhkan tanah untuk kehidupannya, Toni berharap Pemprovsu bisa mempertimbangkan. Bagi dia, Negara harus hadir mewujudkan kesejahteraan umum dan jangan mengkhianati rakyat. Kemudian mendistribusikan tanah buat yang berhak agar kelak tidak menyisakan “bom waktu” konflik sosial. “Mohon dicatat, hubungan antara manusia, tanah dan Tuhannya sangatlah dekat atau tergolong sakral. Makanya pemerintah wajib menghadirkan kesejahteraan sosial, memberi rasa keadilan bahkan melindungi segenap warga negara,” tutup Toni Togatorop diplomatis. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here