www.MartabeSumut.com, Medan
Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) plus Tahun 2022, Kamis kemarin di Medan. Rakor Dilkumjakpol ini merupakan forum yang mempertemukan para aparat penegak hukum Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan serta Kepolisian ditambah Badan Narkotika Nasional (BNN) di Provinsi Sumatera Utara.
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai
BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Petugas Pemasyarakatan Diberi Pemahaman Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
Apa tujuan Rakor Dilkumjakpol ? Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi hadir langsung membuka kegiatan Rakor Dilkumjakpol. Menurut Kakanwil dalam sambutannya, Rakor tergolong urgen dalam perwujudan koordinasi lintas instansi untuk melahirkan penegakan hukum dengan koridor sistem peradilan pidana terpadu.
BACA LAGI: Asa Protap Menggema Lagi, Toni Togatorop Beberkan Keresidenan Tapanuli
Kemudian mampu memenuhi rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum tanpa mengenyampingkan nilai-nilai hak asasi manusia. “Jadi Rakor Dilkumjakpol kita harapkan menghasilkan sinergitas persepsi antar-penegak hukum,” tegas Kakanwil. Dia melanjutkan, sistem Peradilan Pidana Terpadu atau yang lebih dikenal dengan Integrated Criminal Justice System, adalah suatu peradilan perkara pidana yang unsur-unsurnya terdiri dari persamaan persepsi. Yaitu tentang keadilan dan pola penyelenggaraan peradilan perkara pidana secara keseluruhan dalam kesatuan proses.
BACA LAGI: Gelar Paripurna, DPRDSU Sahkan AKD Periode 2022-2024
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Kakanwil memastikan, sistem peradilan pidana terpadu sesuai KUHAP merupakan dasar terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja baik dan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap harkat martabat tersangka, terdakwa bahkan terpidana sebagai manusia. “Sistem Peradilan Pidana Terpadu dapat terlaksana secara baik jika ada sinkronisasi pelaksanaan tugas/fungsi oleh setiap institusi penegak hukum,” terang Kakanwil. (MS/DEKS)