Rakor Dilkumjakpol, 5 Institusi Hukum Sinergikan Persepsi

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) plus Tahun 2022, Kamis kemarin di Medan. Rakor Dilkumjakpol ini merupakan forum yang mempertemukan para aparat penegak hukum Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan serta Kepolisian ditambah Badan Narkotika Nasional (BNN) di Provinsi Sumatera Utara.

BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan

BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai

BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling

BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal

BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen

BACA LAGI: Petugas Pemasyarakatan Diberi Pemahaman Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana

BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan

BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT

BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam

Apa tujuan Rakor Dilkumjakpol ? Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi hadir  langsung membuka kegiatan Rakor Dilkumjakpol. Menurut Kakanwil dalam sambutannya, Rakor tergolong urgen dalam perwujudan koordinasi lintas instansi untuk melahirkan penegakan hukum dengan koridor sistem peradilan pidana terpadu.

BACA LAGI: Dear Pak Kapolri, Mohon Bantuan Misteri Kematian Fajar Siringo-ringo Belum Diungkap Polres Bekasi Hampir Setahun

BACA LAGI: Asa Protap Menggema Lagi, Toni Togatorop Beberkan Keresidenan Tapanuli

Kemudian mampu memenuhi rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum tanpa mengenyampingkan nilai-nilai hak asasi manusia. “Jadi Rakor Dilkumjakpol kita harapkan menghasilkan sinergitas persepsi antar-penegak hukum,” tegas Kakanwil. Dia melanjutkan, sistem Peradilan Pidana Terpadu atau yang lebih dikenal dengan Integrated Criminal Justice System, adalah suatu peradilan perkara pidana yang unsur-unsurnya terdiri dari persamaan persepsi. Yaitu tentang keadilan dan pola penyelenggaraan peradilan perkara pidana secara keseluruhan dalam kesatuan proses.

BACA LAGI: Gelar Paripurna, DPRDSU Sahkan AKD Periode 2022-2024

BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027

BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial

VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Kakanwil memastikan, sistem peradilan pidana terpadu sesuai KUHAP merupakan dasar terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja baik dan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap harkat martabat tersangka, terdakwa bahkan terpidana sebagai manusia. “Sistem Peradilan Pidana Terpadu dapat terlaksana secara baik jika ada sinkronisasi pelaksanaan tugas/fungsi oleh setiap institusi penegak hukum,” terang Kakanwil. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here