Calon Tunggal Pilkada Serentak Bukti Ketidaksiapan Parpol Jadi Mesin Pencetak Kader Pemimpin

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Calon tunggal yang muncul dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 adalah bukti ketidaksiapan Partai Politik (Parpol) sebagai mesin pencetak kader pemimpin bahkan kesegaran alam demokrasi. Apalagi, minusnya calon Parpol justru terindikasi ikut-ikutan mendukung calon petahana/incumbent “gemuk” lantaran kepentingan transaksional.

Penilaian tersebut dilontarkan Dosen Sosiologi Politik (Sospol) Fisip Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan Drs Shohibul Anshor Siregar, MSi, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, melalui ponselnya, Selasa sore (28/7/2015). Menurut Shohibul, ketidaksiapan Parpol mengusulkan kader dari internal sendiri untuk bersaing di Pilkada, mengakibatkan eksistensi Parpol tersebut dipertanyakan publik. “Sama saja, apakah itu Parpol besar atau Parpol kecil sekalipun. Musibah bagi daerah tertentu sebab mau tak mau batal ikut Pilkada 2015 tapi menunggu sampai tahun 2017,” ungkap Shohibul, sembari membenarkan fakta calon kepala daerah Medan incumbent Dzulmi Eldin justru “digemukkan” oleh mayoritas Parpol besar.

Pada sisi lain, imbuh Shohibul lagi, aturan yang ada saat ini tergolong begitu mendadak terkait pemberlakuan wajib berhenti bagi anggota legislatif yang maju dalam Pilkada serentak. Sehingga menyebabkan ketidaksiapan bagi kader yang ada pada salah satu Parpol tertentu. Kemudian muncul pula persoalan sikap not confidence(kurang percaya diri) untuk gambling (bertarung) memperebutkan posisi kepala daerah. “Anggota Dewan, PNS, TNI dan Polri juga harus berhenti kalau mau maju. Setahu saya hanya ada satu di Kab Madina, Sekda HM Yusuf Nasution yang berani tampil meski masih aktif sebagai Sekda,” tegasnya, seraya mengimbau Parpol kembali merefleksi lembaga agar serius mengelola mesin partai untuk mencetak kader pemimpin bangsa.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 89 ayat 1 Peraturan KPU No. 12 tahun 2015 tentang pencalonan dan SE KPU No. 403/KPU/VII/2015 tentang perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah, maka jika dalam kurun waktu 3 hari pendaftaran dan 3 hari perpanjangan waktu tidak diperoleh minimal 2 pasang calon, Pilkada di daerah itu akan diundur tahun 2017. Kasus calon tunggal kepala daerah sepertinya terjadi di Kab Asahan Sumut, Kota Surabaya Jawa Timur serta beberapa daerah lainnya. (MS/BUD).

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here