Pembinaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar

Ilustrasi foto Pelayanan Publik Berbasis HAM. (Courtesy Google)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) sebagai pembina Unit Pelaksana Teknis (UPT) melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.

BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling

BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal

BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen

BACA LAGI: Petugas Pemasyarakatan Diberi Pemahaman Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana

BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan

BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT

BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli

BACA LAGI: Datangi DPRDSU, Massa Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM & Sembako

Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik, menjelaskan, pihaknya beserta tim disambut oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Sinarta Tarigan dan Kabag TU Eka Budianda Putra. Desni mengatakan, kunjungan tim untuk memantau pelaksanaan indikator P2HAM sekaligus mendorong memaksimalkan capaian Lapas Narkotika Pematangsiantar untuk mendapat penghargaan P2HAM dari Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

BACA LAGI: Hadapi Tindak Pidana Teroris, Berikan Petugas Pemasyarakatan Perlindungan

BACA LAGI: Negara Lain Buka Border Masuknya WNI, Permintaan Paspor Meningkat

Menurut Desni, dalam kunjungan yang dilakukan pada Jumat 22 April 2022, tim menemukan masih terdapat sarana dan prasarana yang belum lengkap. Diantaranya ketersediaan lantai pemandu (guiding block) sebagai penanda jalan untuk tunanetra. “Bahwa peruntukan guiding block sebagai pemenuhan hak disabilitas yang ingin berkunjung ke Lapas. Dan ini merupakan salah satu indikator yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan P2HAM,” tegas Desni.

BACA LAGI: Whistle Blowing System Indikator Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi

BACA LAGI: Kunjungi Aceh, Pansus DPRDSU Sarankan Gubsu Masukkan Program Plasma & PSR dalam RPJMD Sumut

Sedangkan Ka. KPLP Sinarta Tarigan mengakui, Lapas Narkotika Pematangsiantar masih proses pembangunan serta pengadaan lantai pemandu yang masuk dalam rencana pembangunan. “Pembangunan tahun ini kami sudah merencanakan untuk memenuhi sarana dan prasarana yang menjadi indikator P2HAM. Usaha kami semaksimal mungkin menjalankan pelayanan berbasis HAM. Kami juga meminta arahan dari Kanwil khususnya Bidang HAM untuk memberikan masukan mengenai pemenuhan P2HAM pada Lapas Narkotika Pematangsiantar,” ucap Sinarta.

BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027

BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial

VIDIO: KAJI Unit DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Terhadap 1.500 Siswa SMAN 5 di Jalan Pelajar Medan

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Perlu diketahui, hingga kini Kanwil Kemenkumham Sumut melalui bidang HAM terus mendorong semua Unit Pelaksana Teknis untuk memenuhi pelaksanaan P2HAM. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. “Tujuannya demi mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, nihil pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutup Desni. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here