www.MartabeSumut.com, Medan
Hingga per 12 April 2022 sudah terdaftar sebanyak 837 Perseroan Perorangan di Provinsi Sumut. Perseroan Perorangan merupakan jawaban Pemerintah dalam mendukung dan mendorong kemudahan berusaha/UMKM di Indonesia. Salah satunya adalah melaksanakan strategi jangka panjang dengan menaikkan kelas UMKM melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Petugas Pemasyarakatan Diberi Pemahaman Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli
BACA LAGI: Datangi DPRDSU, Massa Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM & Sembako
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Purwanto, saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan di ruang Muladi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, kemarin. Purwanto menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) turut berperan dalam mendongkrak peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.
BACA LAGI: Hadapi Tindak Pidana Teroris, Berikan Petugas Pemasyarakatan Perlindungan
BACA LAGI: Negara Lain Buka Border Masuknya WNI, Permintaan Paspor Meningkat
Menurut dia, salah satu terobosan Direktorat Jenderal AHU menyederhanakan proses pendirian perseroan terbatas. Dari semula memisahkan pemesanan nama dan permohonan pengesahan pendirian perseroan terbatas dalam 2 tahap menjadi single step ( 1 tahap). Purwanto mengungkapkan, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 1 menyebutkan “Cipta Kerja adalah upaya Penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro kecil menengah, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, investasi pemerintah pusat serta percepatan proyek Strategis Nasional”.
BACA LAGI: Whistle Blowing System Indikator Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi
BACA LAGI: Kunjungi Aceh, Pansus DPRDSU Sarankan Gubsu Masukkan Program Plasma & PSR dalam RPJMD Sumut
Dengan lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, lanjutnya lagi, berbagai aturan turunan, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro Kecil, diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) yang tertinggal dari negara tetangga alias menjadi peringkat 5 di ASEAN. “Sebanyak 837 Perseroan Perorangan terdaftar di Sumut. Makanya acara Diseminasi secara daring kemarin cukup bermanfaat pasca-pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19,” yakinnya.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: KAJI Unit DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Terhadap 1.500 Siswa SMAN 5 di Jalan Pelajar Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Apalagi, simpul Purwanto lebih jauh, Diseminasi membahas layanan Perseroan Perorangan yang nemenuhi kriteria untuk UMK. Dia percaya, Diseminasi tersebut bisa menguatkan kebijakan Perseroan Perorangan dalam mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil menjalankan usahanya. Purwanto menilai, kelak pelaku usaha mikro dan kecil mampu menjadi motor penggerak menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat. Kegiatan Diseminasi menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Bank Negara Indonesia dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak. Sementara peserta berasal dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Dinas Koperasi UKM, Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Provinsi Sumatera Utara hingga UKM IKM Nusantara Provinsi Sumatera Utara. (MS/DEKS).