www.MartabeSumut.com, Asahan
Kepala Desa (Kades) Ambalutu Kec Buntu Pane Kab Asahan Heri Kusmiadi menanggapi tudingan Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD) Kab Asahan Ali Ibrahim Manurung. Jawaban tersebut terkait indikasi pengkoordiniran puluhan warga Desa Ambalutu pindah Kartu Keluarga (KK) ke desa lain serta dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai
BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Trik Kades Ambalutu “Elus” Cakades Tetangga, JMD Geram Puluhan Warga “Diarahkan” Pindah Domisili
Heri Kusmiadi dalam keterangan tertulisnya kepada www.MartabeSumut.com, Selasa sore (31/5/2022), membantah tudingan Ketua Umum JMD Kab Asahan Ali Ibrahim Manurung. Kades 2 periode ini menyebut tidak ada mengarahkan puluhan warga untuk pindah KK agar memenangkan Kades petahana dalam Pilkades Desa Perkebunan Sei Silau pada 7 September 2022 mendatang. “Menanggapi perihal saya dituduh (dituding) melakukan pengkoordiniran warga saya untuk memilih dan memenangkan Kades petahana di desa lain, dengan tegas saya katakan bahwa tuduhan (tudingan) tersebut tidak benar,” ucapnya.
BACA LAGI: Wowww…Pemkab Bagi-bagi Uang Rakyat Asahan Rp. 400 Juta ke PWI & IWO
Heri Kusmiadi Klarifikasi ke Suardi Purba
Heri menilai, sah-sah saja investigasi yang dilakukan pihak JMD Kab Asahan ke rumah salah satu warganya bernama Suwardi Purba. Namun pada Selasa siang (31/5/2022), terang Heri, aparat Desa Ambalutu telah mengundang Suwardi Purba ke kantor desa untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Alhasil Heri mengaku mendapat klarifikasi dari sepuh 71 tahun yang merupakan pensiunan karyawan BUMN. Heri membeberkan, Suwardi Purba menyatakan tidak tahu pernyataan dirinya terhadap JMD Asahan yang mendatangi kediamannya pada Sabtu (27/5/2022) berdampak negatif buat pihak lain terutama pemerintah Desa Ambalutu. “Mereka (JMD) mengatakan Saudara Suwardi Purba masuk sebagai penerima bantuan di Desa Ambalutu. Padahal nyatanya tidak. Yang benar, Saudara Suwardi Purba merupakan penerima BLT di Desa PKS Perkebunan Sei Silau. Intinya mereka bukan lagi menuduh melainkan telah memfitnah saya. Selain itu, apa hubungan Suwardi Purba pindah KK dengan saya ? Toh dia pindah atas kemauannya sendiri. Ini kok saya malah dituduh melakukan pengkoordiniran warga. Jelas fitnah dan pencemaran nama baik,” berang Kades yang menjabat hingga Februari 2026.
BACA LAGI: Kebakaran Landa Toko ‘Cahaya Elektro’ Kisaran Milik Warga Keturunan Etnis Tionghoa
BACA LAGI: Usai Offroad, Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan & Komunitas Mobil Monstrac 4×4 Bagi Bansos ke Warga
Enam Klarifikasi Suardi Purba
Disaksikan beberapa tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Dusun (Kadus) IV serta masyarakat setempat, Heri memastikan Suwardi Purba sudah membuat 6 pernyataan di atas meterai. Isi 6 pernyataan sudah disesuaikan www.MartabeSumut.com dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD): Pertama, bahwa perpindahan saya dimanapun, terlebih di Desa Perkebunan Sei Silau, atas dasar kemauan saya sendiri. Kedua, benar saya telah menerima bantuan BLT dari Desa Perkebunan Sei Silau periode Januari – Maret 2022 sebesar Rp. 900.000. Ketiga, pernyataan yang dibuat langsung oleh Saudara Ali Ibrahim Manurung dan Saudari Ida tidak benar. Walau isinya saya tanda-tangani di atas meterai yang saya kira tidak menyudutkan siapapun. Ternyata isi surat menyudutkan pihak-pihak lain. Maka sekali lagi saya menyatakan itu tidak benar. Keempat, bahwa Saudara Ali Ibrahim Manurung dan kawan-kawannya pada saat memperkenalkan diri mengaku sebagai petugas dari Disdukcapil Asahan. Namun belakangan diketahui bahwa dia adalah seorang aktivis. Oleh sebab itu saya merasa tertipu. Kelima, saat ini saya nyatakan bahwa saya merupakan penduduk Desa Perkebunan Sei Silau. Walaupun rumah dan kediaman saya berada di Dusun IV Desa Ambalutu. Keenam, adapun pernyataan yang saya perbuat ini dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Apabila pernyataan ini tidak benar, maka saya siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BACA LAGI: Tagihan PBB “Meledak”, Politisi PKB: Beratkan Rakyat Pasca-Pandemi, Walikota Medan Evaluasi Kenaikan
BACA LAGI: Sumut Produsen Telur Terbesar ke-2, Masyarakat Peternak Bebek Siapkan Terobosan
JMD Asahan Merespon Balik
Dilain pihak, Ketua Umum JMD Kab Asahan Ali Ibrahim Manurung merasa janggal dengan pernyataan baru yang disampaikan Suwardi Purba ke aparat Desa Ambalutu. Ali berpendapat, pria yang kesehariannya sebagai penggali kubur, itu justru membantah pernyataan sebelumnya. “Saya merasa janggal saja. Saya tidak pernah mengatakan kalau saya petugas dari Disdukcapil. Ketika pada Sabtu (27/5/2022) kemarin, mengapa Pak Suwardi Purba tidak mengakui bahwa dia menerima BLT ? Sementara informasinya pada bulan April 2022 BLT desa telah disalurkan Pemdes Perkebunan Sei Silau,” heran Ali, melalui keterangan tertulis diterima www.MartabeSumut.com, Selasa malam (31/5/2022).
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Perpindahan & BLT Suardi Dinilai Janggal
Kejanggalan berikutnya, timpal Ali lebih jauh, perpindahan Suwardi Purba ke Desa Perkebunan Sei Silau terjadi pada Januari 2022. Sedangkan program Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa termasuk untuk program pendaftaran penerima BLT tahun 2022. “Harusnya kan dibuat pada tahun 2021. Lalu pada perencanaan (Musrenbang 2021) Pak Suwardi masih berdomisili KK di Desa Ambalutu. Masak iya perencanaan penyaluran bantuan diberikan kepada masyarakat di luar Desa Perkebunan Sei Silau sendiri,” sindirnya. Ali menduga seolah-olah bantuan itu dipaksakan untuk disalurkan. “Kalau gak salah, Pak Suwardi Purba kan pensiunan PTPN ? Apakah boleh pensiunan karyawan PTPN mendapat bantuan tersebut,” cecar Ali bertanya. (MS/RENDY)