
www.MartabeSumut.com, Asahan
Jaringan Mahasiswa Demokrasi (JMD) Kabupaten Asahan menuding ada masalah serius dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. Diantaranya indikasi kecurangan, KKN serta provokasi Kepala Desa Ambalutu Heri Kusmiadi. Heri disebut-sebut berusaha memenangkan Calon Kepala Desa (Cakades) jagoannya di wilayah tetangga Desa Perkebunan Sei Silau. Trik Heri Kusmiadi disinyalir “mengarahkan” puluhan warga Desa Ambalutu pindah domisili Kartu Keluarga (KK) ke Desa Perkebunan Sei Silau Kecamatan Buntu Pane. Nah, usut punya usut, ternyata trik pindah domisili diduga sebagai modus memanfaatkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kepentingan hak suara.
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai
BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
Perlu diketahui, sebanyak 89 desa di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dijadwalkan menggelar Pilkades pada 7 September 2022. Ketua Umum JMD Kabupaten Asahan Ali Ibrahim Manurung, kepada www.MartabeSumut.com, Senin (30/5/2022), mengungkapkan, dirinya bersama pengurus telah melakukan investigasi ke rumah salah satu warga Dusun IV Desa Ambalutu Kecamatan Buntu Pane, Sabtu sore (28/5/2022). Sesuai hasil investigasi, beber Ali, warga desa bernama Suardi Purba, yang kesehariannya bekerja sebagai penggali kubur, mengaku diarahkan oleh Kepala Desa Ambalutu Heri Kusmiadi agar pindah domisili KK ke Desa Perkebunan Sei Silau.
BACA LAGI: Wowww…Pemkab Bagi-bagi Uang Rakyat Asahan Rp. 400 Juta ke PWI & IWO
BACA LAGI: Kebakaran Landa Toko ‘Cahaya Elektro’ Kisaran Milik Warga Keturunan Etnis Tionghoa
Ali mengatakan, tujuan pindah domisili supaya nama Suardi Purba dapat diajukan/dimasukkan ke daftar penerima BLT dan beberapa jenis bantuan pemerintah. Namun syaratnya Suardi bersama keluarga harus memberikan hak pilih atau suara kepada Legiman yang merupakan Kepala Desa Perkebunan Sei Silau periode 2016-2022 alias Cakades petahana. “Di surat itu menerangkan bahwa Kades Ambalutu Heri Kusmiadi meminta KTP dan KK untuk dipindahkan ke Desa Perkebunan Sei Silau. Dengan catatan, Suardi dan keluarga memberikan suara untuk Legiman,” singkap Ali menirukan perkataan Suardi Purba.
BACA LAGI: Usai Offroad, Dandim 0208/AS, Kapolres Asahan & Komunitas Mobil Monstrac 4×4 Bagi Bansos ke Warga
BACA LAGI: Tagihan PBB “Meledak”, Politisi PKB: Beratkan Rakyat Pasca-Pandemi, Walikota Medan Evaluasi Kenaikan

Setelah dikroscek lebih jauh, timpal Ali lagi, ternyata ada 15 kepala keluarga yang direncanakan berpindah domisili. Namun saat ini pihaknya menerima informasi justru mencapai 30 KK yang pindah ke Desa Perkebunan Sei Silau Kecamatan Buntu Pane. “Jadi pada bulan Januari 2022 Pak Suardi Purba diarahkan Kepala Desa Ambalutu Heri Kusmiadi pindah dari Desa Ambalutu. Awalnya 15 KK yang pindah. Update terakhir sebanyak 30 KK. Sedangkan Pak Suardi tinggal/beralamat rumah dan berkegiatan di Desa Ambalutu,” heran Ali.
BACA LAGI: Sumut Produsen Telur Terbesar ke-2, Masyarakat Peternak Bebek Siapkan Terobosan
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
Saking geramnya, Ali pun menganggap pola-pola curang menjelang Pilkades memang benar dilakukan terencana serta terstruktur demi memenangkan Cakades jagoan. Dia menilai, tindakan kotor tersebut menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan. “Kami berjanji akan mengungkap kasus sampai ke akar-akarnya. Dalam waktu dekat kami segera melapor ke instansi penegak hukum di tingkat daerah, provinsi bahkan pusat, ” ancamnya. Ali menegaskan, indikasi penyelewengan dana BLT di Desa Ambalutu patut diselidiki aparat hukum. Berdasarkan temuan tambahan, Ali memastikan sebenarnya Suardi Purba berhak mendapat bantuan uang Rp. 900 ribu karena memang masuk daftar penerima BLT. “Melihat pengakuan Suardi Purba pada surat pernyataan bermaterai, terhitung bulan Maret sampai Mei 2022 berhak menerima BLT sebesar Rp. 900 ribu. Tapi sang kakek (Suardi Purba) justru tidak pernah menerima BLT,” sesal Ali.
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Menyahuti kabar negatif berkembang, Kepala Desa Ambalutu Heri Kusmiadi membantah tudingan yang dialamatkan terhadapnya. Pemuka agama Kab Asahan itu berdalih, setiap tuduhan perlu pembuktian. Baik secara data, fakta hingga temuan di lapangan. “Kalau saya dituduh mengkoordinir puluhan warga pindah domisili supaya memenangkan salah satu Cakades, saya tegaskan itu tidak benar,” tepis Heri Kusmiadi kepada www.MartabeSumut.com, Senin malam (30/5/2022) via ponselnya. (MS/RENDY)