www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) mengingatkan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumut memaksimalkan penggunaan drone (pesawat tanpa awak). Tujuannya agar bisa mengawasi sekaligus mengamankan seluruh kawasan hutan di Sumut.
BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam
BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan
BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai
BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
Pantauan www.MartabeSumut.com saat Komisi B DPRDSU Rapat Kerja (Raker) bersama Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sumut Ir Herianto, MSi, Kamis siang (19/5/202) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU Ahmad Fauzan dan Sekretaris Gusmiyadi. Tampak anggota Komisi B DPRDSU seperti Ebenejer Sitorus, SE, M Gandhi F Siregar serta beberapa legislator lain. “Saya mengapresiasi pengadaan drone oleh Dishut Sumut. Hutan kita potensial tapi kita sering mengabaikan fungsi drone. Dianggarkannya drone tentu menguatkan fungsi pengawasan hutan Sumut,” kata Gusmiyadi.
BACA LAGI: Ketua DPRDSU Baskami Ginting Apresiasi Presiden Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO
BACA LAGI: Komisi D DPRDSU Soroti Proyek Jalan-Jembatan Rp. 2,7 T, Kadis BMBK Sumut Ajak Publik Mengawasi
Optimalisasi Perhutanan Sosial
Selanjutnya politisi Partai Gerindra itu meminta Kadishut Sumut menambah 1 isu kehutanan tentang optimalisasi perhutanan sosial. Gusmiyadi juga mempertanyakan berapa ribu Ha lahan dialokasikan dan jumlah pemilik izin. “Poduktifkah masyarakat menggerakkan ? Semangatnya ke sana. Kalo perhutanan sosial sinergi dengan PAD dan UU Cipta Kerja, maka efek domino kegiatan masyarakat akan lebih baik,” ujarnya, seraya mengajak Dishut Sumut memperkuat pembangunan hutan sosial demi kesejahteraan masyarakat.
BACA LAGI: Pakar Medis plus Indra Keenam, Prof dr Aznan Lelo, PhD, SpFK: Aku pun Gak Tahu Kenapa Bisa Tahu
BACA LAGI: Keadilan Sosial Belum Terwujud, PRIMA Sumut Siap Bertarung di Pemilu 2024
Pada sisi lain, Gusmiyadi menyinggung rekrutmen 53 personel rimbawan. Progressnya diminta maksimal sebab berkaitan terhadap pengawasan dan aktivitas liar perambahan hutan. Sedangkan Ebenejer Sitorus menyelidiki data yang dibawa Kadishut Sumut apakah terbaru atau sebatas copypaste. Eben mengungkapkan, Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di Kab Labusel mencapai 11 ribuan. Sedangkan perusahaan yang ada di sana hanya 2. “Berarti izin IUPHHK berlebih diberikan. Tupoksi Anda merehab dan mengelola kehutanan. Saya rasa perlu direvisi tupoksi sesuai kewenangan,” sindir politisi Partai Hanura tersebut.
BACA LAGI: Soroti PT TPL, Toni Togatorop Sebut Berkontribusi Besar di Tapanuli
Drone Diawasi KPH
Menanggapi legislator, Kadis kehutanan Sumut Ir Herianto, MSi, mengatakan, masing-masing Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) akan mengawasi kawasan hutan menggunakan drone. Begitu pula tenaga kontrak pengamanan hutan akan dioptimalkan untuk mengawasi keamanan hutan. Terkait perhutanan sosial, Kadishut mengakui terdapat 140 izin dan masih tersisa 30 izin lagi. “Saya kerjasama dengan Balai PSKL. Mungkin izin bertambah nanti. Sementara Hutan Kemasyarakatan (HKm) memiliki 112 SK dengan luas 72 ribu Ha. Data kami sekarang update. Cuma nama IUPHHK berganti jadi Pemanfaatan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Saya setuju ditambah optimalisasi perhutanan sosial kita,” ucap Kadishut.
BACA LAGI: Gelar Paripurna, DPRDSU Sahkan AKD Periode 2022-2024
BACA LAGI: Dirusak Asap Belerang, Ribuan Warga Lingkar Sinabung Minta Pemprovsu Alokasikan Atap Rumah
Masalah Hutan dan Isu di Sumut
Setelah itu Kadishut membeberkan 7 permasalahan hutan dan isu di Sumut. Diantaranya perambahan/alih fungsi kawasan hutan, pelaksanaan penatausahaan hasil hutan belum optimal, klaim masyarakat terhadap areal pemegang izin, kawasan hutan belum seluruhnya ditata batas, kebakaran hutan, lahan kritis hingga penebangan liar. “Semua itu berdampak pada kelestarian kawasan hutan,” tegas Kadishut.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Langkah Penyelesaian
Kemudian dia menyampaikan 4 langkah penyelesaian. Yaitu patroli pengamanan kawasan hutan, patroli pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan/lahan, operasi pemilihan kawasan hutan serta inventarisasi kerusakan kawasan hutan. Lalu Kadishut menguraikan langkah rekonstruksi dan sosialisasi batas kawasan hutan. Begitu juga penyampaian usulan tata batas kawasan hutan ke pemerintah pusat. Diikuti penertiban hak-hak pihak ketiga dalam kawasan hutan dengan berkoordinasi kepada BPN/ATR kab/kota dan provinsi, memfasilitasi rehabilitasi hutan/lahan dan memfasilitasi perhutanan sosial. “Barulah kami lakukan penanganan kasus kehutanan dan pembinaan/penertiban pemanfaatan hasil hutan melalui koordinasi bersama semua stakeholder,” simpul Kadishut Sumut. (MS/BUD)