www.MartabeSumut.com, Medan
Ditjen AHU Kemenkumham RI akan segera melaunching aplikasi pendaftaran perseroan perorangan secara online melalui portal AHU Online. Rencana tersebut terungkap melalui Dialog Interaktif secara online bertajuk peningkatan pemahaman masyarakat tentang perseroan perorangan, Kamis (2/9/2021).
Kegiatan itu digelar Kanwil Kemenkumham Sumut di Cafe Rumah Pohon Medan. Tampil selaku Narasumber yaitu Dinas Koperasi dan UKM Sumut Dasril Burvin, SH, perwakilan Universitas Prima Indonesia M Hendra, SH, MH serta Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Sumut Desniar Manik.
BACA LAGI: Peduli Jurnalis Saat Pandemi Covid-19, Ketua DPRD Sumut Bagi Sembako untuk KAJI Unit DPRD Sumut
BACA LAGI: Pokir, Hasil Reses & Bansos DPRDSU Dicueki, Poaradda Nababan: Sangat Kecewa, Gubsu/Pemprovsu Tuli..!
BACA LAGI: Sentil Pemprovsu “Cueki” Pokir, Anita Lubis Merasa Berdosa Jika Pasif di DPRDSU
BACA LAGI: Potensi Paham Radikal Dibawa TKI & TKA, Anggota DPRDSU Anita Lubis Siapkan Outbound Cinta NKRI
BACA LAGI: Sekretaris FN-DPRDSU Ungkap Pengidap HIV/AIDS Dunia 39 Juta, Indonesia 500 Ribu & Sumut 24.044
Seorang staf Humas Kemenkumham Sumut, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Jumat siang (3/9/2021), menjelaskan, Dialog Interaktif kemarin berhasil mengkaji konsep dan kebijakan perseroan perorangan. Seperti apa manfaatnya bagi UKM dan kemungkinan permasalahan terjadi di masa datang. “Ada upaya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Pemerintah melakukan suatu inovasi dengan disahkannya UU Cipta Kerja. Mencakup pendirian perseroan perorangan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK),” katanya.
BACA LAGI: Pupuk Bersubsidi Langka, Komisi B DPRDSU Minta Petro Kimia Awasi 40 Distributor
Dia mengakui, antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap perseroan perorangan. Sehingga menunjukkan kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap kepedulian pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi kreatif pada umumnya dan prospek perseroan perorangan secara khusus. Dijelaskannya, perseroan perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal. Sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. “Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro Kecil. Kemudian didukung Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan san Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas,” terangnya.
BACA LAGI: Ketua FP-Hanura DPRDSU: Seimbangkah Kontribusi Sumut ke Pusat Dibanding DAU/DAK ke Sumut ?
VIDIO: Wakil Ketua Komisi B DPRDSU & Sekretaris Partai Gerindra Sumut Hadiri HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Dia menegaskan, pendirian perseroan perorangan cukup mudah tanpa persyaratan yang tidak memberatkan. “Ditjen AHU segera melaunching aplikasi pendaftaran perseroan perorangan secara online melalui portal AHU Online,” akunya. “Harapan pemerintah, program ini dapat lebih meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan memudahkan para pengusaha kecil atau UMK untuk menjalankan usahanya,” tutupnya. (MS/DEKS)