
www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) periode 2014-2019 Sarma Hutajulu, SH dan Toni Togatorop, SE, MM, mengingatkan Komisi A DPRDSU periode 2019-2024 tidak menafsirkan Pasal 19 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan penyiaran Indonesia serta tata cara pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumut. Kedua politisi menilai, pimpinan DPRDSU telah 6 bulan menunda penerbitan SK Timsel hasil pemilihan Komisi A DPRDSU karena mengangkangi butir ke-3 Pasal 19 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 terkait keterwakilan KPI daerah dalam formasi Timsel. Sarma dan Toni memastikan, unsur KPI daerah sengaja “dibuang” dengan modus menafsirkan ketentuan baku sekaligus melanggar aturan demi memaksakan mengakomodir nama mantan Komisioner KPID Sumut 2 periode DR Abd Haris, SH, MKn.
Kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (14/1/2021), Sarma Hutajulu menyesalkan perilaku sebagian anggota Komisi A DPRDSU yang membidangi hukum tapi malah seenaknya melanggar aturan dengan membuat penafsiran peraturan sesuai selera/kepentingan pribadi. Sarma mengungkapkan, Pasal 19 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 secara tegas mengamanatkan 3 butir untuk dipatuhi. Pertama, pemilihan Timsel KPID dilakukan DPRD Provinsi. Kedua, KPID dapat mengusulkan nama-nama calon anggota Timsel KPID terhadap DPRD Provinsi. Ketiga, 5 anggota Timsel KPID yang dipilih/ditetapkan DPRD Provinsi memperhatikan keterwakilan 4 unsur meliputi: tokoh masyarakat, akademisi/kampus, pemerintah provinsi serta KPID. Sarma meyakini, 5 anggota Timsel KPID Sumut hasil pilihan Komisi A DPRDSU pada 29 Juli 2020 tidak sesuai aturan dan semangat UU Penyiaran. “Komisi A DPRDSU taat aturanlah. Patuhi saja aturan yang tertulis jelas. Kan ada 4 unsur calon Timsel KPID. Salah satunya unsur KPID. Jadi jangan tafsirkan dengan selera masing-masing,” tegasnya.

Seleksi Timsel Langgar Aturan
Artinya, timpal Sarma lagi, unsur KPID aktif harus ikut merepresentasikan 5 anggota Timsel KPID Sumut. Bukan malah menyeleksi unsur KPID tapi faktanya yang dipilih adalah mantan Komisioner KPID Sumut 2 periode (Abd Haris). “Itu kan melanggar aturan ! Kita minta DPRDSU tegakkan aturan agar jangan timbul polemik. Dulu dia (Abd Haris) bolak balik menggugat KPID ke PTUN dan Ombudsman Sumut. Ini bukan bicara person ya. Terserah siapa orang yang diseleksi. Namun unsurnya patut memenuhi Peraturan KPI yaitu institusi KPID. Mana boleh pulak unsur mantan dipaksakan. Lalu cari-cari pembenaran bahwa unsur KPID tidak masuk karena kalah dalam voting. Kembalikan pada aturan. Kalo KPID, ya KPID yang aktif sekarang dong,” heran Sarma tak habis pikir.
Komisi A Jangan Paksakan Kehendak
Wakil Ketua DPD PDIP Sumut ini pun tidak mengingkari periodisasi KPID Sumut 2 kali diperpanjang akibat proses seleksi Timsel tidak pernah tuntas. Harusnya, terang Sarma lebih jauh, 6 bulan sebelum jabatan KPID habis, Timsel KPID wajib sudah dibentuk. Jangan sampai, timpal Sarma, Komisi A DPRDSU memaksakan kehendak dari luar untuk melengkapi unsur institusi KPID. “Saya bukan soal suka tak suka atau siapa orangnya ya. Kalo masalah ini tidak clear, niscaya merugikan masyarakat penyiaran Sumut. Kan Komisi A DPRDSU bidang hukum ? Ya taat aturan dan taat asas-lah,” sindirnya dengan nada tinggi. Sarma menyatakan, tidak boleh kepentingan segelintir orang tertentu di Komisi A DPRDSU mengakibatkan sikap pemaksaan kehendak, mengobrak-abrik aturan baku bahkan menafsirkan aturan berdasarkan keinginan pribadi. Sebab dampaknya akan merusak kewibawaan lembaga DPRDSU khususnya Komisi A DPRDSU. Sarma percaya, mekanisme pemilihan Timsel yang dilakukan Komisi A DPRDSU tidak menegakkan aturan secara konsisten. Sehingga publik Sumut bertanya dan mendesak DPRDSU menjawab penyebab keterlambatan pemilihan Timsel KPID Sumut. “Kelak sebelum pimpinan DPRDSU mengeluarkan SK Timsel KPID Sumut sesuai usulan Komisi A DPRDSU, saya minta dikaji cermat sesuai aturan dan ketentuan UU,” pinta Sarma Hutajulu.
BACA LAGI: Soal Kuliah Tatap Muka, UPMI Medan Ikuti SE Mendiknas RI No 6/2020
BACA LAGI: SOTK DPRDSU Berubah Sesuai Permendagri 104/2016, Inpro Diganti Fasilitasi Penganggaran & Pengawasan
Kocok Ulang Timsel, Hentikan Pembusukan Budaya
Sebelumnya, hal senada dilontarkan Toni Togatorop. Bagi Wakil Ketua Bappilu Partai Hanura Sumut itu, seleksi Timsel KPID Sumut oleh Komisi A DPRDSU bermuatan cara-cara kurang demokratis, tidak terpuji, “main-mata” bahkan memanipulasi aturan berlaku. Dia mensinyalir, bukan mustahil kesalahan fatal Komisi A DPRDSU melakukan seleksi Timsel dilatarbelakangi vested interest (kepentingan tersembunyi) pribadi, kolega, keluarga dan teman sejawat. “Saya sependapat dengan komentar Ibu Sarma Hutajulu, SH, selaku anggota DPRDSU 2014-2019. Kok aturan KPI dilanggar Komisi A DPRDSU ? Komisi A membidangi hukum loh, kenapa justru melakukan pembusukan budaya (melanggar aturan) ? Saya pernah dipercaya menjabat Ketua Komisi A, jelas saya tidak rela Komisi A DPRDSU periode 2019-2024 melanggar aturan. Ada apa, atau apa ada nih,” geram Toni blak-blakan via ponselnya. Sembari membeberkan kronologis sejarah pemilihan Komisioner KPID Sumut periode lalu dan catatan buram sikap 1 mantan Komisioner KPID Sumut (Abd Haris) yang kurang legowo karena pernah menggugat KPID Sumut ke PTUN bahkan mengadu ke Ombudsman Sumut, mantan Ketua BKD DPRDSU ini menyerukan pimpinan DPRDSU tidak mengeluarkan SK Timsel KPID Sumut sebelum merujuk peraturan berlaku. “Kenapa sekarang dia (Abd Haris) diloloskan Komisi A DPRDSU padahal unsurnya bukan dari KPID Sumut ? Ayo, ada apa denganmu Komisi A DPRDSU ? Kocok ulang Timsel KPID, hentikan pembusukan budaya,” cetus Toni Togatorop mantap, yang juga mantan Ketua FP-Hanura DPRDSU.
BACA LAGI: Soal Gudang Penimbunan BBM Solar Ilegal di Labuhan Deli, DPRDSU: Polda Sumut & Pertamina Tinjau
Ini Jawaban Ketua Komisi A
Terpisah, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Ketua Komisi A DPRDSU Hendro Susanto, Kamis siang (14/1/2021). Dihubungi via ponselnya, Hendro menegaskan hasil pemilihan Timsel KPID yang dilakukan Komisi A DPRDSU sudah final. “Coba download Pasal 19 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014. Yang ada cuma kata “dapat” dan tidak ada wajib,” ujar Hendro. Politisi PKS itu tetap “kekeh” dengan 5 nama Timsel KPID yang telah diputuskan. Ketika disampaikan unsur KPID tidak terwakili sesuai Pasal 19 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, toh Hendro balik menyebut tidak suatu kewajiban. “Kami tidak melanggar mekanisme. Kalimatnya “dengan memperhatikan”. Kalimatnya bukan wajib. Kita sudah rapat internal Komisi A untuk memilih Timsel. Setelah kita pilih, mereka sendiri yang putuskan siapa Ketua, Sekretaris dan anggota. Putusan sudah final. Hasil demokrasi Komisi A. Saya yang teken surat pengajuan SK Timsel KPID Sumut kepada Pak Baskami (Ketua DPRDSU),” akunya. Nah, malam harinya www.MartabeSumut.com kembali mengonfirmasi Hendro melalui saluran pesan WhatsApp menyangkut 4 unsur dalam Timsel KPID. Dari 5 orang anggota Timsel yang dipilih Komisi A DPRDSU dan dianggap final, siapa mewakili unsur KPI daerah ? “Kalimat dengan memperhatikan sudah jelas,” balas Hendro singkat. Saat dikejar lagi siapa unsur keterwakilan KPI daerah dan kenapa unsur KPI daerah tidak terwakili dalam Timsel padahal sesuai isi Peraturan KPI, kali ini Hendro tidak merespon lagi.
BACA LAGI: Belajar Tatap Muka SMA/SMK di Sumut Paling Cepat Februari 2021
BACA LAGI: Polda Sumut Siap Laksanakan Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan FPI
Tidak Wajib
Jawaban serupa disampaikan anggota Komisi A DPRDSU Irham Buana Nasution. Tatkala dikonfirmasi www.MartabeSumut.com melalui telepon dan saluran WhatsApp, Kamis siang/malam (14/1/2021), Irham juga tidak bergeming atas 5 nama Timsel hasil pilihan Komisi A DPRDSU pada 29 Juli 2020. “Kan tidak ada kewajiban ada keterwakilan setiap unsur. Hanya ada kata “dapat” dan “memperhatikan”. Kata “memperhatikan” tidak mewajibkan. Kalau tidak diperhatikan juga tak apa-apa. Timsel hanya tugas perbantuan sesuai Pasal 18 ayat 3,” tepis Irham. Muncul komentar sebagian pihak bahwa Komisi A DPRDSU menafsirkan aturan saat memilih Timsel KPID Sumut, pendapat Anda ? Irham langsung membantahnya. “Bukan tafsir tapi makna leksikal. Makna leksikal makna sesungguhnya. Ini adalah bahasa hukum. Sudah diperhatikan. Semua nama yang masuk diproses. Termasuk nama yang diusulkan anggota Dewan dan KPID. Tapi tidak ada yang memilih. Pemilihan bersifat terbuka dan voting tertutup,” timpalnya. Bukankah pemilihan atau hak suara merupakan suatu hal yang subjektif ? Sementara dilain pihak, unsur keterwakilan KPID adalah amanat aturan baku KPI ? Komentar Anda ? Politisi Partai Golkar itu kembali merespon. “Kan UU mengamanahkan pada DPRD untuk memilih anggota KPID. Bila diperlukan dapat dibantu dengan membentuk Timsel. Jadi tugasnya hanya membantu Dewan,” tutup Irham Buana Nasution.
BACA LAGI: Lampu Jalan Bermasalah di Kec Medan Kota, Kasi Penerangan Elhamdi Langsung Membereskan
Ketua DPRDSU Pending SK Timsel
Pantauan www.MartabeSumut.com saat DPRDSU menggelar Rapat Pimpinan, Jumat sore (15/1/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, carut-marut pemilihan 5 Timsel KPID Sumut mendapat bahasan serius dari kalangan legislator yang pro – kontra. Kabarnya, pimpinan Dewan, pimpinan Komisi A dan sebagian anggota Komisi A terlbat perang mulut saat rapat khusus menyoroti persoalan tersebut. Pimpinan DPRDSU akhirnya mengembalikan konflik 5 nama Timsel KPID ke Komisi A DPRDSU untuk didiskusikan internal kurun 1 minggu kedepan. Selanjutnya pada Jumat (15/1/2021) pukul 19.30 WIB, www.MartabeSumut.com menghubungi ponsel Ketua DPRDSU Drs Baskami Ginting. Politisi PDIP ini membenarkan dinamika berkembang di Komisi A DPRDSU dan ketidaksesuaian sikap menerjemahkan Pasal 19 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 seputar pemilihan 5 Timsel KPID Sumut. “Benar, tanggal 30 Juli 2020 ada 5 nama Timsel diusulkan Komisi A DPRDSU untuk dibuatkan SK. Makanya SK Timsel KPID saya pending sampai sekarang. Kita minta Komisi A DPRDSU mengambil kesepakatan seminggu kedepan. Kita tunggulah hasilnya,” terang Baskami.

Perlu diketahui, 5 nama Timsel yang diputuskan Komisi A DPRDSU pada 29 Juli 2020 diantaranya: Corry Novrica AP Sinaga, SSos, MA (Sekretaris Timsel), DR Abd Haris, SH, MKn (Ketua Timsel), H Dadang Darmawan, SSos, MSi (anggota Timsel), Ir Irman (anggota Timsel) dan Prof DR H Khairil Ansari, MPd (anggota Timsel). Awalnya ada 6 calon Timsel tapi nama Togu Lumbanraja tersisih. (MS/BUD)