www.MartabeSumut.com, Medan
Angkutan bermuatan barang dari luar Kota Medan kerap melintasi ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Salah satunya ruas Jalinsum di Kec Limapuluh Kab Batubara. Semua angkutan barang yang datang dari arah Kisaran Kab Asahan menuju Kota Medan itu diwajibkan menjalani pemeriksaan pada Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Limapuluh. Namun beberapa warga Kec Limapuluh mempertanyakan proses penegakan hukum terhadap angkutan yang melanggar tonase dan dimensi kendaraan. Mereka risau karena angkutan yang melanggar aturan dianggap merusak jalan raya dan membahayakan pemakai jasa jalan umum.
BACA LAGI: RDP Sumut “Juara 1” Narkoba: Pemprovsu tak Datang, Komisi A DPRDSU Meradang
BACA LAGI: Wakil Ketua KPK: Sumut Ranking 3 Korupsi, Suap & Pengadaan Barang Jasa Paling Rawan
Adalah Rudi (40), bukan nama sebenarnya, warga Kec Limapuluh. Kepada www.MartabeSumut.com, Kamis malam (4/2/2021), mengabarkan, sejak awal Januari 2021 banyak sekali kendaraan bermuatan barang melebihi tonase dan melanggar dimensi kendaraan. Rudi memperkirakan, angkutan-angkutan bermasalah itu tidak melalui proses penegakan hukum saat memasuki jembatan timbang. Tapi sebatas diperiksa rutin demi memenuhi prosedur formal. “Saya tidak menuduh ya. Melainkan menduga saja. Pemeriksaan dan penurunan muatan berlebih tidak dilakukan petugas jembatan timbang Limapuluh secara maksimal. Bahkan kemarin saya lihat ada truk gandeng sangat panjang bermuatan mie instan. Tidak ditilang dan dibiarkan melintas setelah masuk sebentar di jembatan timbang Limapuluh,” herannya melalui saluran telepon. Rudi berharap, petugas dan Kepala Jembatan Timbang Limapuluh tidak “main mata” terhadap pengusaha angkutan yang melanggar aturan. “Saya hanya minta aturan ditegakkan pengelola jembatan timbang Limapuluh. Jangan sampai jalan raya selalu rusak dan diperbaiki akibat masalah ini. Termasuk potensi kecelakaan yang mengancam masyarakat pengendara umum. Tegakkan hukum untuk semua angkutan melebihi tonase dan melanggar dimensi kendaraan,” imbaunya.

BACA LAGI: Dituding Langgar Garis Sempadan Bangunan, DPRDSU Minta 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass Dibongkar
Pengawasan & Penindakan
Terpisah, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) UPPKB Limapuluh, Baktaruddin, Jumat siang (5/2/2021). Dihubungi via ponselnya, Baktaruddin mengatakan, saat ini jembatan timbang dikelola oleh Balai Kemenhub RI. “Kami sekarang, yang namanya jembatan timbang, kami hanya melakukan pengawasan dan penindakan untuk menyelamatakan orang-orang di jalan serta pengendara umum. Hanya itu, lain tidak. Banyak yang tidak menyokong tapi mencari-cari kesalahan kami,” sesal Baktaruddin, seraya mememinta dukungan media untuk mempublikasi ke publik apa-apa yang dikerjakan. Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, Baktaruddin mengaku sudah mengeluarkan ribuan surat tilang. Bukti tilang disebutnya ada. Begitu pula penindakan melakukan transfer muatan atas kelebihan diatas 100 persen. Terhitung sejak 2020, ungkap Baktaruddin, pihaknya menerapkan sistem transfer muatan berlebih agar memberi efek jera terhadap pengusaha angkutan barang. “Perintah Pak Dirjen itu. Diproses hukum. Kok ada yang bilang tilang tidak kami keluarkan ? Kita lakukan penilangan dan transfer muatan. Tahun 2021 ini saja kita naikkan 80 persen. Kita lakukan transfer muatan. Semua kita lakukan. Tilang itu penegakan hukum yang kami terapkan bersama Satlantas. Sampai ke pengadilan,” terang Baktaruddin.
BACA LAGI: Pipa Gas PT SMGP Bocor, DPRDSU Sebut SOP Perusahaan Lemah & Tidak Profesional
Dia mencontohkan, misalnya 1 angkutan memiliki kelebihan muatan 100 persen. Padahal tonase maksimalnya seberat 21 Ton. Saat diperiksa, ucap Baktaruddin, diketahui muatan angkutan berlebih 15 Ton. Maka setidaknya 10 Ton harus dibongkar. “Kita lakukan pembongkaran di jembatan timbang. Bisa 2 hari 2 malam dia menunggu sampai tokenya datang kirim unit kosong untuk bongkar muatan,” yakin Baktaruddin.
Dimensi Angkutan Bukan Kewenangan
Menyinggung dimensi angkutan/kendaraan yang melanggar ketentuan, Baktaruddin menegaskan bukan kewenangan UPPKB untuk memotong unit angkutan. Melainkan sebatas menjalankan proses penegakan hukum dengan mengikat pengusaha melalui pembuatan pernyataan dan surat peringatan di atas materai. Baktaruddin memastikan, dimensi kendaraan yang panjang melanggar aturan tetap diukur oleh petugas UPPKB Limapuluh. Bahkan berkasnya sampai P21 atau lengkap untuk dipidanakan. “Kita sempat hadapkan pengusahanya ke Balai Kemenhub. Orang-orang yang mengubah disain bentuk angkutan/kendaraan sesuai Pasal 277 UU 22/2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, niscaya akan ditindak. Tiga bulan kita proses Pak. Tapi pada Maret 2020 pelakunya justru meninggal,” singkapnya.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
Ada yang Tidak Ditilang
Informasinya ada yang tidak ditilang, benarkah ? Baktaruddin tidak mengingkari. Beberapa hari lalu, katanya, diketahui seseorang bernama Sukardi membawa truk bermuatan mie instan dengan dimensi kendaraan sangat panjang. Truk itu ditahan 2 hari di lokasi jembatan timbang Limapuluh. Kemudian pengusahanya diminta datang untuk meneken perjanjian. “Kita minta dia normalisasi truk sebelum dioperasikan lagi. Kita tahan truknya Pak. Setelah kita proses dan buat pernyataan, memang kita persilahkan melintas. Namun tidak boleh mengoperasikan kendaraannya sebelum dinormalisasi. Hanya pernyataan dan tidak ditilang. Seharusnya ditilang. Tapi pelanggarannya bukan overload muatan sehingga tidak ditilang,” ujarnya. Bagi Baktaruddin, hingga kini tidak banyak yang tahu kalau UPPKB memiliki benturan besar dari pihak-pihak berkepentingan. “Cukup pahit kami bekerja Pak. Saya siapkan tempat dan meja bila ada yang mau lihat kami kerja di jembatan timbang Limapuluh. Apalagi kami punya target zero (nol) masalah angkutan pada tahun 2023. Banyak yang berkepentingan. Siapa saja saya hadapi. Mereka meminta saya tidak melakukan penegakan hukum. Yang kita lawan pengusaha, loh Pak,” beber Baktaruddin. (MS/BUD)