Komnas HAM Bahas Pengaturan Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak di Sumut

Foto ilustrasi syarat rumah tinggal yang layak huni. (Courtesy Google)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komnas HAM RI membahas dan melakukan Konsultasi Publik Standar Norma dan Pengaturan Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak, Kamis kemarin di Medan. Komnas HAM RI mengundang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan serta Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik.

BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa

BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan

BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai

BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling

BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal

BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen

BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan

BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam

BACA LAGI: HBB Sentil Kapoldasu, Imbau Sungguh-sungguh Berantas Judi & Narkoba di Sumut

Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan mengatakan, Pasal 28H UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan setiap orang berhak memiliki tempat tinggal dan kehidupan layak.

BACA LAGI: PNS/ASN Tidak Boleh Merongrong Negara..!

BACA LAGI: Dear Walikota Medan, 2 Mantan Kepling di Kel Sidorejo Tembung Tuntut Upah 1 Bulan Belum Dibayar

Nah, dalam mencapai tujuan tersebut, kata Flora, Komnas HAM berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf b UU HAM diberikan kewenangan melalui fungsi penelitian melakukan pengkajian berbagai peraturan perundang-undangan guna memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. “Makanya Komnas HAM RI membuka partisipasi berbagai pihak dan bersinergi dengan instansi lain. Saat ini sedang menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak. Begitu arahan Sandrayati Moniaga selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM,” ungkap Flora.

BACA LAGI: PNS Guru SD Gelisah Kredit Rp. 320 Juta, PT Bank Mandiri Taspen Cuma Cairkan Rp. 96 Juta

BACA LAGI: Kredit Puluhan PNS Dicairkan tak Sesuai Akad, Wakil Ketua Komisi C DPRDSU Kejar PT Bank Mandiri Taspen

Dia mengakui, saat pertemuan dengan Komnas HAM, telah diberikan masukan yang mendukung program Perlindungan, Pemenuhan, Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan (P5 HAM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. Mengenai SNP Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak, lanjut Flora, diperlukan penegasan bentuk aturan. Sehingga nantinya pembentukan aturan juga diikuti harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Supaya terdapat konsistensi. NSP diharapkan jadi landasan yuridis normatif dan implementatif khususnya pengaturan Pemenuhan Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak,” terangnya.

BACA LAGI: Defisit Pupuk, Ketua DPD Aspatan Sumut Sesalkan Kades Tidak Gunakan Dana Desa

BACA LAGI: Judi, Narkoba & Prostitusi Merajalela di Karo, Ketua DPRDSU: Kapoldasu Bersihkan tapi Bukan Sesaat

Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik, menambahkan, SNP Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak beririsan dengan Program RANHAM Nasional yang diatur Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021 melalui Aksi HAM Pemerintah Daerah dan Permenkumham Nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM). “Khususnya indikator terpenuhi Hak Atas Perumahan yang Layak, sehingga NSP Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak memiliki bentuk pengaturan lebih jelas,” harap Desni.

BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027

BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial

VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No.27 Medan, Jumat (28/1/2022).

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Saat acara Konsultasi Publik hadir pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Keuangan Wilayah Sumatera Utara, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, Pengadilan Negeri Kota Medan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Utara. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here