Dear Walikota Medan, 2 Mantan Kepling di Kel Sidorejo Tembung Tuntut Upah 1 Bulan Belum Dibayar

Mantan Kepling 4 Kel Sidorejo Kec Medan Tembung Saprijal Nasution (kiri) dan mantan Kepling 19 Kel Sidorejo Kec Medan Tembung Drs Mhd Yamin Lubis saat menyampaikan keluhannya di Medan, Kamis siang (23/6/2022). (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Mantan Kepling 4 Kel Sidorejo Kec Medan Tembung Saprijal Nasution (42) dan mantan Kepling 19 Kel Sidorejo Kec Medan Tembung Drs Mhd Yamin Lubis (59) prihatin. Kecewa karena upah 1 bulan kerja tidak dibayarkan kurun hampir 1 tahun. Padahal sebelum jabatan keduanya berakhir 1 Agustus 2021, pekerjaan sebagai Kepling masih dilakukan atas perintah Lurah Sidorejo Kec Medan Tembung, Rafnila Lubis, SH. Saprijal dan Yamin pun memohon bantuan Walikota Medan.

BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa

BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan

BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai

BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling

BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal

BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen

BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan

BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam

BACA LAGI: Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (23/6/2022) di Medan, Saprijal mengungkapkan, SK pengangkatan dirinya selaku Kepling 4 dikeluarkan Camat Medan Tembung A Barli Mulia Nasution, SSTP, MAP, pada 1 Agustus 2019. Sesuai SK Camat Medan Tembung, Saprijal menyatakan masa jabatan Kepling 4 berlaku sedari 1 Agustus 2019 – 1 Agustus 2021. Persoalan disebut Saprijal muncul setelah keluar surat Lurah Sidorejo Nomor 141/98 tanggal 18 Agustus 2021 tentang permohonan perpanjangan jabatan Kepling 4 atas nama dirinya. “Surat diteken Lurah Sidorejo dan ditujukan ke Camat Medan Tembung. Surat Lurah Sidorejo itu tak jelas apa ujungnya sampai sekarang. Walau 1 Agustus 2021 jabatan saya berakhir, toh Lurah Sidorejo tetap meminta saya bekerja. Ya saya kembali bekerja dong. Apalagi Lurah Sidorejo menunjukkan ke saya surat usulan ke Camat terkait perpanjangan jabatan saya akibat Kepling baru belum ada,” beber Saprijal, yang telah menjabat Kepling 4 selama 14 tahun.

BACA LAGI: Antisipasi Ancaman Siber, Computer Security Incident Response Team Dilaunching

BACA LAGI: 26.228 Napi di Sumut Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Nama Tak Tercantum di Amprah Upah

Nah, ketika amprah upah dikeluarkan Lurah Sidorejo pada September 2021, Saprijal terkejut lantaran namanya tidak tercantum. “Jadi gini Bang, Kepling di Medan kan bekerja dulu baru digaji bulan depannya. Tapi kenapa Lurah Sidorejo tidak memasukkan nama saya dalam amprah upah per September 2021 ? Kan saya disuruh kerja bulan Agustus 2021,” herannya. Saprijal kian tak habis pikir tatkala mengetahui nama tertera di amprah keluaran September 2021 justru Pelaksana Harian (PH) Kepling 4 adalah seorang PNS/ASN bernama Ricardo Gurning. Kasus saya sama dengan Kepling 19 Bapak Mhd Yamin Lubis,” keluhnya.

BACA LAGI: Judi, Narkoba & Prostitusi Merajalela di Karo, Ketua DPRDSU: Kapoldasu Bersihkan tapi Bukan Sesaat

BACA LAGI: Perlu Akselerasi Pemda di Sumut Wujudkan Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Dilapor ke Tapem & Inspektorat Medan

Saprijal melanjutkan, keganjilan yang dialami langsung dilapor ke Tapem Pemko Medan pada 30 September 2021. Disusul ke Inspektorat Medan tanggal 27 Oktober 2021. Namun hingga kini tidak terlihat tanda-tanda terselesaikan. “Makanya saya berharap Bapak Walikota Medan sudi membantu penyelesaian masalah Kepling di Kel Sidorejo yang tidak dibayar upahnya. Arahan Bapak Hapis dari Tapem Medan sangat jelas. Beliau mengingatkan ada surat permohonan Lurah Sidorejo memperpanjang jabatan Kepling 4 agar dapat bekerja kembali. Maksud saya, jika upah 1 bulan memang hak saya, tolong bayarkan. Namun bila bukan hak saya, ngapain saya sampai ngotot menuntut gini. Saya kan bekerja pada Agustus 2021 atas perintah ibu Lurah Sidorejo,” sindir Saprijal.

BACA LAGI: Defisit Pupuk, Ketua DPD Aspatan Sumut Sesalkan Kades Tidak Gunakan Dana Desa

BACA LAGI: PNS Guru SD Gelisah Kredit Rp. 320 Juta, PT Bank Mandiri Taspen Cuma Cairkan Rp. 96 Juta

Kepling Baru Tawarkan Uang “Tutup Mulut”

Hal senada dilontarkan mantan Kepling 19 Kel Sidorejo Kec Medan Tembung Drs Mhd Yamin Lubis. Lucunya, ungkap Yamin, Kepling baru pengganti dirinya pernah ingin menyerahkan uang “tutup mulut”. “Saya masih kerja bulan Agustus 2021 atas perintah ibu Lurah Sidorejo. Lalu kenapa upah saya 1 bulan tidak diamprah Lurah,” sesalnya. Yamin memperkirakan, Kepling baru yang datang ke rumahnya dan menawarkan uang bertujuan menenangkan situasi. “Uang diberi ke saya, tapi nominalnya saya tidak tahu. Trus saya tanya kenapa bukan ibu Lurah yang menyerahkan. Saya bilang, kalau bukan hak saya, bawa kembali aja. Uang saya tolak,” tegas Yamin, yang menjabat Kepling 19 kurun 18 tahun.

BACA LAGI: Kredit Puluhan PNS Dicairkan tak Sesuai Akad, Wakil Ketua Komisi C DPRDSU Kejar PT Bank Mandiri Taspen

BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027

Jawaban Lurah Sidorejo

Terpisah, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Lurah Sidorejo Kec Medan Tembung, Rafnila Lubis, SH, Jumat (24/6/2022) pukul 10.42 WIB. Dihubungi via ponselnya, Rafnila membenarkan surat usulan perpanjangan Kepling 4 Saprijal lantaran kebutuhan pendistibusian bantuan pemerintah buat warga Lingkungan 4. “Kemarin saya udah konfirmasi surat perpanjangan Pak Saprijal ke kecamatan. Semua atas usulan kecamatan. Saat itu memang ada kegiatan pembagian Bansos (Kepling Saprijal dilibatkan kerja menyalurkan bantuan). Tanya kecamatan aja Pak,” cetus Rafnila. Dia memastikan, sebenarnya masalah Saprijal telah selesai. “Iya, surat usulan perpanjang saya keluarkan. Saya minta petunjuk kecamatan. Wilayahnya kosong (Kepling 4). Saya minta Pak Saprijal cari pengganti di Lingkungan 4. Kan ada bantuan pemerintah ke Lingkungan 4. Kasihan warga kalo gak disalurkan. Untuk membantu, dibuatlah surat usulan ke kecamatan perpanjangan Kepling 4 (Saprijal). Koordinasi aja ke kecamatan ya Pak,” tepis Rafnila mengakhiri.

BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial

VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No.27 Medan, Jumat (28/1/2022).

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Tanggapan Pihak Kecamatan

Selang 5 menit kemudian, www.MartabeSumut.com menelepon Kasi Pemerintahan Kec Medan Tembung, Samsul. Menurut Samsul, SK Saprijal dan Yamin berakhir 1 Agustus 2021. Samsul membenarkan pula surat usulan Lurah Sidorejo ke kecamatan untuk perpanjangan jabatan Saprijal. “Tapi setelah kita periksa, berkasnya gak melengkapi syarat. Jadi kecamatan tidak menerbitkan SK Kepling baru. Ketika ada perintah kerja, ya itu urusan Lurah Sidorejo. Kepling kan bawahan Lurah. Hanya itu bisa saya jawab sesuai wewenang kami ya Pak,” tutup Samsul. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here