www.MartabeSumut.com, Medan
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mengadakan Rapat Analisis dan Evaluasi Hukum Tata Ruang (Anev Tata Ruang) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara 2017-2037, Senin (5/7/2021) di aula lantai 3 Kanwil Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau Medan.
BACA LAGI: DPRDSU Bahas Kasus Complain PPDB Online, Viktor Silaen: Umumkan Terbuka Seleksi Zonasi
BACA LAGI: OPD Sumut Minim Hadir Paripurna, Ketua F-Nusantara DPRDSU Minta Pimpinan Dewan Warning Gubsu
Analisa dilaksanakan pasca-adanya eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu substansinya mengatur Penataan Ruang di daerah. Rapat Anev Tata Ruang dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka NAM Sihombing. Tim Anev Tata Ruang Tahun 2021 dihadiri oleh Perancang Kanwil Kemenkumham Sumut, Perwakilan dari Pemerintahan Provinsi, akademisi berbagai universitas di Sumatera Utara, NGO dan pihak lainnya. Adapun Tim Anev Tata Ruang yang hadir meliputi: Ali Marwan, Fauzi Iswahyudi, (Perancang PUU tingkar Pertama), Bisman Ritonga (Dinas Sumberdaya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumut), Aras Firdaus (Himpenindo), Yustifadini (Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pengaturan/ Biro Hukum Prov. Sumut), M. Yusrizal Adi Syaputra, SH, MH (Dosen FH UMA), Dian H Silalahi Dosen (FH UNDHAR), Andryan, SH, MH (Dosen FH UMSU), Cynthia Hadita (Peneliti YRKI). Kegiatan diisi pemaparan Narasumber yaitu Budiman NPD Sinaga (Dosen Universitas HKBP Nommensen).
BACA LAGI: Sumut Tuan Rumah PON 2024, Hendra Cipta: Ada Gak Uang & Jadi Apa Sport Centre Kelak ?
Harmonisasi UU
Budiman NPD Sinaga pun menyampaikan urgensi harmonisasi antara UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dengan Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang yang ada di Sumatera Utara. Menurut dia, dalam perspektif hukum tata negara, ilmu perundang-undangan, khususnya dari segi hirarki, perlu memperhatikan sistematisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Mencermati Pasal 23 ayat (9) UU Cipta Kerja, jika Gubernur tidak menetapkan Peraturan Daerah, maka diatur oleh Pemerintah Pusat. Dibutuhkan partisipasi masyarakat sehingga dapat menyelesaikan permasalahan Tata Ruang di Sumatera Utara,” katanya.
BACA LAGI: Ketua F-PAN DPRDSU Heran, Publikasi Pemprovsu Tentang Pembangunan Sumut Lemah
BACA LAGI: Wakil Ketua Komisi E DPRDSU: Sekolah di Sumut Siap Tatap Muka, Jika…..
Kab Karo Belum Punya Perda RTRW
Memantik diskusi dan proses Anev Tata Ruang, Bisman Ritonga mengatakan, untuk seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, hanya Kab Karo yang belum memiliki Perda RTRW. Bisman menegaskan, permasalahan limitasi waktu dalam penyelesaian regulasi, jika dalam 2 (dua) bulan Perda tidak ditetapkan Gubernur, selanjutnya diatur dengan Perkada. Bila tidak, diatur oleh Pemerintah Pusat dengan izin Presiden. Sedangkan Andryan berpendapat, implikasi larangan sehingga terdapat berbagai pengecualian, menuntut perlu pengaturan retribusi di awal atau di akhir supaya tidak menjadi jebakan.
BACA LAGI: Soal Preman di Sumut, Begini Respon Gubsu Edy
Transisi IMB
Sementara Eka NAM Sihombing berbicara terkait permasalahan transisi IMB dengan persetujuan bangunan langsung merujuk peraturan lebih tinggi atau harus menunggu peraturan daerah terlebih dulu. Ali Marwan HSB memilai, izin yang dihapus memberikan ketidakpastian. Tapi berdasarkan asas kemanfaatan, perlu dikaji apakah sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat. “Sekretariat Anev Tata Ruang akan mengkaji Perda itu. Apakah sudah memenuhi baku uji 6 dimensi yang salah satunya mengenai kemanfaatan,” ujar Marwan.
BACA LAGI: Ditanya Pencopotan 2 Direksi Tirtanadi Sumut, Ini Jawaban Gubsu Edy

VIDIO: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut Terhadap 1.500 Pelajar di SMAN 5 Jalan Pelajar Medan.
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
Narasumber lain menanggapi, dalam hukum administrasi negara, asas kemanfaatan paling prioritas untuk memperlancar proses pelaksanaan perizinan. Dapat dilakukan melalui diskresi selama tidak ada larangan dalam Undang-Undang. “Bahwa izin sebagai keputusan (beschikking) selalu menguntungkan. Namun perlu diatur mengenai penempatan retribusi yang efektif di awal atau di akhir,” yakin seorang Narasumber. (MS/DEKS)