15 Sikap FP-Golkar DPRDSU Soal Tirtanadi Sumut, Viktor Silaen: Air Berkualitas Perlu Pergantian Pipa Tua

Juru bicara FP-Golkar DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM, saat membacakan pemandangan umum FP-Golkar dalam Sidang Paripurna DPRDSU, Rabu siang (30/6/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Sidang Paripurna membahas 3 agenda, Rabu (30/6/2021) pukul 10.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Diantaranya: pengambilan keputusan bersama antara DPRDSU dengan Pemprovsu terhadap Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan Sumut, pemandangan umum 9 fraksi DPRDSU tentang perubahan Perda Sumut Nomor 3/2018 tentang PDAM Tirtanadi Sumut serta pengumuman perubahan pimpinan dan anggota FP-Demokrat DPRDSU 2019-2024. Juru bicara FP-Golkar DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM, tampil pertama. Dia menyentil pasokan air bersih berkualitas yang sangat memerlukan pergantian pipa-pipa tua.

BACA LAGI: DPRDSU Heran Pipa Transmisi tak Diganti Sejak Zaman Belanda, Ini Jawaban Dirut Tirtanadi Sumut

BACA LAGI: Dua Direksi Tirtanadi Dicopot Mendadak, Zeira: Gubsu Jangan Jadikan BUMD Kepentingan Pribadi & Kelompok !

BACA LAGI: Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen Sindir Sinergi Pemprovsu & 7 Pemkab Belum Serius Kembangkan Destinasi Danau Toba

BACA LAGI: Gelorakan Produk Pertanian Sehat, Viktor Silaen Ajak Kelompok Tani di Sumut Budidaya Pupuk Organik

Pantauan www.MartabeSumut.com, tampak hadir Wagubsu Musa Rajekshah dan puluhan legislator. Agenda pertama diskors karena korum kehadiran pisik anggota DPRDSU belum tercapai. Selanjutnya pimpinan Paripurna, H Harun Mustafa Nasution, mengesahkan agenda kedua. Nah, ketika agenda kedua dimulai, juru bicara FP-Golkar DPRDSU, Viktor Silaen, SE, MM, membacakan pemandangan umum fraksinya terkait perubahan Perda Sumut Nomor 3/2018 tentang PDAM Tirtanadi Sumut. Viktor pun menyampaikan 15 sikap FP-Golkar DPRDSU untuk diperhatikan.

Dukung Ekonomi Rakyat Saat Pandemi Covid-19, DPRDSU & Pemprovsu Bantu Warga Taput 2,1 Ton Bibit Kentang

BACA LAGI: Bersihkan KJA dari Danau Toba, Viktor Silaen Ungkap Penelitian LIPI tentang KJA di Zona A1 Bukan A4

Menurut anggota Komisi E DPRDSU itu, dalam Pasal 4 ayat 3 PP Nomor 54/2017 tentang BUMD, ada 2 pengaturan bentuk pendirian BUMD. Yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). “Agar Pemprovsu segera merespon arahan Kemendagri untuk melakukan percepatan proses perubahan Perda PDAM Tirtanadi Sumut dengan PP Nomor 54/2017. Kemudian melakukan pembinaan terhadap BUMD BUMD serta membuat rumusan proyeksi perubahan/evaluasi kemampuan tata kelola manajemen yang dicerminkan dari kinerja keuangan rata-rata 2 tahun terakhir,” ucap Viktor membacakan pendapat pertama.

BACA LAGI: PAD Dishut Sumut Rp. 256 Juta, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen Sarankan Regulasi Kehutanan Ditinjau

BACA LAGI: Danau Toba Masuk UGG, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen Ingatkan Sinergi 4 Unsur

Peremajaan Jaringan Pipa Air

Tak berhenti di situ, legislator asal Dapil Sumut 9 Kab Taput, Kab Toba, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga ini kembali mengungkapkan 14 pendapat FP-Golkar DPRDSU lainnya. Meliputi, kedua, segera melakukan peremajaan jaringan perpipaan yang merupakan hal mendesak diwujudkan PDAM Tirtanadi Sumut. Ketiga, sebagai entitas perusahaan milik Pemprovsu, PDAM Tirtanadi Sumut tidak saja dituntut berkembang secara bisnis dan memberikan deviden buat Pemprovsu. Melainkan mampu menghadirkan pelayanan optimal terhadap warga. Keempat, peluang bisnis PDAM Tirtanadi Sumut kedepan berkaitan dengan peningkatan kualitas air yang didistribusikan kepada masyarakat. Termasuk suplai air untuk segmen pelanggan premium seperti bandara, pelabuhan, apartemen hingga menjadi operator pengelolaan PDAM kab/kota di Sumut yang berada pada fase tumbuh, berkembamg bahkan decline.

BACA LAGI: Konsesi HTI PT TPL Disebut Masuk Hutan Lindung, Konservasi & APL, Komisi B DPRDSU Tinjau ke Toba

BACA LAGI: Panggil Dishut, PSKL & Kelompok Tani, Komisi B DPRDSU Sesalkan Data HKm Amburadul

Rujukan Peningkatan Kinerja

Kelima, rencana perubahan bentuk badan hukum PDAM Tirtanadi Sumut wajib dijadikan rujukan agar memberikan dampak positif dalam upaya peningkatan kinerja perusahaan yang memberi keuntungan untuk Pemprovsu. Keenam, pada konteks makro khususnya kesiapan internal, PDAM Tirtanadi Sumut harus mempersiapkan kajian analisis keuntungan dan kerugian jika PDAM Tirtanadi Sumut berubah jadi Perseroda. Salah satunya adalah percepatan pengambilan keputusan dalam peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. “Muatlah hasil simulasi kepemilikan PDAM Tirtanadi Sumut pasca-perubahan badan hukum. Perubahan status badan hukum akan memudahkan perusahaan melakukan ekspansi ke unit usaha lain yang berujung membawa keuntungan kepada Pemprovsu,” tegas Viktor.

BACA LAGI: Izin Lokasi, Tata Batas Areal & Sembako Bermasalah, Komisi B DPRDSU Marahi PT Gruti/PT Teluk Nauli

BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Bahas R-APBD Sumut 2021: Dinas Ketahanan Pangan Peternakan Usulkan Rp. 46,1 M, Disbun Rp. 17,3 M

Antisipasi Kesalahan Baca Water-Meter

Ketujuh, PDAM Tirtanadi Sumut meningkatkan kualitas SDM perusahaan untuk mengantisipasi kesalahan pembacaan water-meter. Sehingga pelanggan tidak memberikan penilaian dan persepsi buruk terhadap PDAM Tirtanadi Sumut. “Semakin baik persepsi pelanggan, maka semakin baik pula citra PDAM Tirtanadi Sumut. Demikian sebaliknya,” ingat Viktor. Kedelapan, peningkatan fasilitas-fasilitas pelanggan. Sebab berkaitan dengan dimensi kualitas pelayanan jasa bersifat tangible (nyata) yang meliputi penampilan pisik perusahaan, tampilan produk air serta kualitas air bersih tanpa tersendat. Kesembilan, bila terjadi penghentian air atau ada permasalahan tentang aliran air yang diberikan kepada pelanggan, pihak PDAM Tirtanadi Sumut patut memberitahu masyarakat secara langsung demi mencegah penilaian buruk publik. Kesepuluh, PDAM Tirtanadi Sumut meningkatkan lagi jumlah produksi air bersih yang dapat langsung diminum. Tujuannya agar masyarakat bisa merasakan langsung pelayanan PDAM Tirtanadi Sumut.

BACA LAGI: Pemkab Samosir Belum Salurkan Sembako, DPRDSU Desak Gubsu Tagih Tanggungjawab 33 Kab/Kota

BACA LAGI: Legislator DPRDSU “MARA” Positif Corona: Robert Tobing Doakan Sembuh, Viktor Silaen Imbau Lockdown Diri

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen: Ayo Merefleksi, Hentikan Perilaku Merasa Paling Hebat !

VIDIO: Aksi Sosial & Perayaan Natal KAJI Unit DPRD Sumut di Lapas Tanjung Gusta Medan

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

Hasilkan Pengolahan Baru

Mantan Ketua Komisi B DPRDSU itu melanjutkan, sikap kesebelas FP-Golkar DPRDSU menyangkut penelitian dalam menghasilkan metode terbaik pengolahan air bersih seperti menambahkan fluor (zat kimia) untuk mencegah caries (gigi berlubang). Keduabelas, memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber air baku dari pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan manusia/lingkungan. Ketigabelas, untuk menghasilkan air bersih berkualitas, PDAM Tirtanadi Sumut perlu melakukan perlindungan, pemeliharaan serta pergantian pipa-pipa air berusia tua. Begitu pula sarana produksi air yang telah rusak. Keempatbelas, PDAM Tirtanadi Sumut wajib menyediakan petugas khusus memonitoring penanganan pengaduan konsumen agar tidak terjadi tumpang tindih penyelesaian. “Air merupakan kebutuhan dasar manusia. Limabelas, perubahan cara penghitungan sistem manual ke sistem digital harus disosialisasikan terhadap masyarakat supaya kedepan tidak timbul kegaduhan,” tutup Viktor Silaen. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here