
www.MartabeSumut.com, Medan
Presiden Joko Widodo menerima pengaduan sopir-sopir truk atas aksi pemalakan/pungutan liar (Pungli) dilakukan preman-preman di Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (8/6/2021), Presiden pun langsung bertelepon dan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membersihkan aksi-aksi premanisme. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak cepat. Dia memberikan instruksi ke seluruh Kapolda dan Kapolres agar menggelar operasi premanisme yang meresahkan masyarakat.
BACA LAGI: Ditanya Pencopotan 2 Direksi Tirtanadi Sumut, Ini Jawaban Gubsu Edy
Menyahuti realitas tersebut, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Gubsu Edy Rahmayadi terkait strategi Pemprovsu menghadapi kelompok preman yang juga gentayangan di penjuru Sumut. Ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Sumut beragenda pendapat akhir 9 fraksi atas nota jawaban Gubsu tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD Sumut 2020, Kamis siang (24/6/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Gubsu mengatakan, Pemprovsu telah melakukan banyak hal. Diantaranya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). “Banyak, banyak yang sudah kami lakukan. Misalnya mengeluarkan Perda dan Pergub. Tentu pelaksanaannya dikerjakan oleh aparat keamanan,” ucap Gubsu.
BACA LAGI: Paripurna DPRDSU Sahkan Pemberhentian Wakil Ketua Yashir Ridho, Irham Buana Calon Pengganti
BACA LAGI: Ketua FP-Hanura DPRDSU: Seimbangkah Kontribusi Sumut ke Pusat Dibanding DAU/DAK ke Sumut ?
Gubsu berpendapat, kelompok preman sudah pasti tidak benar jika menyalahi aturan apalagi melanggar hukum. Artinya, kelompok preman yang melanggar aturan bahkan meresahkan publik patut ditindak aparat keamanan. Bagi Gubsu, pihaknya mendukung penuh aparat keamanan dalam menciptakan kenyamanan warga Sumut dari segala bentuk aksi-aksi premanisme yang meresahkan.

VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal 26 Januari 2021
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
“Apa sih arti preman ? Preman kan bukan bermakna serta-merta dia negatif. Tapi setiap manusia yang melakukan perbuatan-perbuatan tidak sesuai aturan hukum, maka wajib diselesaikan. Merupakan tugas pemerintah dan aparat keamanan untuk menertibkannya,” tutup Gubsu Edy. (MS/BUD)

























