Soal Preman di Sumut, Begini Respon Gubsu Edy

Gubsu Edy Rahmayadi saat dikonfirmasi di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis siang (24/6/2021). (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Presiden Joko Widodo menerima pengaduan sopir-sopir truk atas aksi pemalakan/pungutan liar (Pungli) dilakukan preman-preman di Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (8/6/2021), Presiden pun langsung bertelepon dan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membersihkan aksi-aksi premanisme. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak cepat. Dia memberikan instruksi ke seluruh Kapolda dan Kapolres agar menggelar operasi premanisme yang meresahkan masyarakat.

BACA LAGI: Ditanya Pencopotan 2 Direksi Tirtanadi Sumut, Ini Jawaban Gubsu Edy

BACA LAGI: Pendapat DPRDSU LPjP Gubsu: F-Nusantara Sesalkan Pemprovsu Kalah vs PT Inalum, FP-Hanura Sindir Temuan Anggaran Covid-19

BACA LAGI: Dua Direksi Tirtanadi Dicopot Mendadak, Zeira: Gubsu Jangan Jadikan BUMD Kepentingan Pribadi & Kelompok !

Menyahuti realitas tersebut, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Gubsu Edy Rahmayadi terkait strategi Pemprovsu menghadapi kelompok preman yang juga gentayangan di penjuru Sumut. Ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Sumut beragenda pendapat akhir 9 fraksi atas nota jawaban Gubsu tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD Sumut 2020, Kamis siang (24/6/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Gubsu mengatakan, Pemprovsu telah melakukan banyak hal. Diantaranya dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub). “Banyak, banyak yang sudah kami lakukan. Misalnya mengeluarkan Perda dan Pergub. Tentu pelaksanaannya dikerjakan oleh aparat keamanan,” ucap Gubsu.

BACA LAGI: Paripurna DPRDSU Sahkan Pemberhentian Wakil Ketua Yashir Ridho, Irham Buana Calon Pengganti

BACA LAGI: Ketua FP-Hanura DPRDSU: Seimbangkah Kontribusi Sumut ke Pusat Dibanding DAU/DAK ke Sumut ?

Gubsu berpendapat, kelompok preman sudah pasti tidak benar jika menyalahi aturan apalagi melanggar hukum. Artinya, kelompok preman yang melanggar aturan bahkan meresahkan publik patut ditindak aparat keamanan. Bagi Gubsu, pihaknya mendukung penuh aparat keamanan dalam menciptakan kenyamanan warga Sumut dari segala bentuk aksi-aksi premanisme yang meresahkan.

BACA LAGI: DPRDSU Apresiasi Kapolri, Fahrizal Nasution: TNI/Polri di Sumut Bersihkan Institusi dari Oknum Pembeking Preman !

BACA LAGI: DPRDSU Kunker ke RSU Indrapura, Ebenejer Sitorus: Perencanaan & Penganggaran Asal-asalan, Audit Total !

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

VIDIO: HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut Bersama Anak Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal 26 Januari 2021

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

“Apa sih arti preman ? Preman kan bukan bermakna serta-merta dia negatif. Tapi setiap manusia yang melakukan perbuatan-perbuatan tidak sesuai aturan hukum, maka wajib diselesaikan. Merupakan tugas pemerintah dan aparat keamanan untuk menertibkannya,” tutup Gubsu Edy. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here