
www.MartabeSumut.com, Medan
Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Danau Toba menyeret kasus pencemaran air Danau Toba ke dalam sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi B, C dan D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Selasa siang (21/12/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Perwakilan mahasiswa menduduh PT. Aquafarm Nusantara atau Regal Sproing Indonesia (RSI).
BACA LAGI: Natal, Cinta Kasih Kristus Menggerakkan Persaudaraan
BACA LAGI: Jelang Natal, Harga Cabai Rawit di Sumut Makin Pedas
BACA LAGI: Wanted..! Warga yang Belum Vaksinasi Tahap ke-1
BACA LAGI: Bahas PBBMKB, DPRDSU Heran Data Penjualan Pertamina Sumbagut Tidak “On The Spot” dengan BP2RD
BACA LAGI: Waspadai Covid-19 Gelombang ke-3..!
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE dan anggota Komisi B DPRDSU Gusmiyadi. Nah, usai RDP, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Zeira Salim Ritonga di ruang kerjanya lantai 3 Fraksi Nusantara (FN) DPRDSU. Zeira mengatakan, dalam RDP terungkap tuduhan mahasiswa berdasarkan bukti yang didapatkan melalui investigasi. Dimana pencemaran air disebabkan oleh Keramba Jaring Apung (KJA) perusahaan tersebut.
BACA LAGI: Seleksi KPID Sumut Jangan Seperti KIPD, Ketua Komisi A DPRDSU Ingatkan Pimpinan Dewan “Wise”
Selain itu, Zeira juga menerima laporan mahasiswa terkait perusahaan tidak memiliki izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) serta dugaan penggelapan pajak Air Permukaan Umum (APU). “Berdasarkan investigasi mahasiswa, mereka menyampaikan kalau PT. Aquafarm menjadi penyebab pencemaran air melalui KJA. Lalu tidak memliki izin pembuangan limbah bahkan tidak berkontribusi memberi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Zeira. Meskipun bukti-bukti tersebut telah ditunjukkan mahasiswa, PT. Aquafarm disebutnya membantah tudingan.
BACA LAGI: Kontribusi PNBP Sumut Rp.1,2 M dari Eazy Passport
Sayangnya, timpal Zeira lagi, perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti. Sehingga diputuskan menskors RDP. “Kita skors. Sebab saksi-saksi yang hadir belum membawa bukti. Mahasiswa memberi 5 lembar bukti keoada kami. Makanya kita agendakan RDP lanjutan nanti,” ucap Ketua FN DPRDSU ini. Sementara itu, dalam forum RDP, tuduhan pencemaran air Danau Toba dibantah pihak PT. Aquafarm Nusantara melalui perwakilannya David Tampubolon. Dia menyatakan tuduhan mahasiswa tidaklah benar. David mengklaim persoalan penanganan limbah telah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. “Kita pakai pihak ketiga untuk pembuangan limbah,” tepis David.
BACA LAGI: Vaksin tak Ada Regulasi Ganggu Warga, Zeira: Jangan Coba-coba Bisniskan Vaksin !

BACA LAGI: Tahun 2020 Ada 401 Konflik Sosial di Sumut, 2021 Sebanyak 244 Kasus
VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat Aksi Sosial Natal bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Disamping mahasiswa dan PT. Aquafarm Nusantara, RDP gabungan menghadirkan pula pihak-pihak berkepentingan. Diantaanya Donald LF Rajagukguk mewakili Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Benny Parlindungan Siallagan dari Direktorat Jenderal Pajak, Lendriana Naibaho perwakilan Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) serta Jenny dari Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sumut.(MS/PRAS)




























