www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Viktor Silaen, SE, MM, terkejut. Pasalnya, saat RDP Komisi B DPRDSU dengan Dishut Sumut, Senin siang (10/8/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Viktor mempertanyakan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishut Sumut yang disetor ke kas daerah Provinsi Sumut. Pertanyaan Viktor dijawab Plt Kadis Kehutanan Sumut Herianto dengan mengatakan Rp. 256 juta/tahun.
Mendengar penjelasan tersebut, Viktor terlihat “geleng kepala”. Politisi Partai Golkar itu balik mencecar Dana Bagi Hasil (DBH) pusat ke Sumut dari sektor kehutanan. “Berapa PAD Dishut Sumut ? Berapa total bagi hasil pusat ke Sumut,” selidik Viktor. Plt Kadis Kehutanan Sumut Herianto langsung merespon. “PAD Dishut Sumut Rp. 256 juta/tahun. Diperoleh dari Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan sewa mess,” ungkap Herianto, seraya meminta stafnya Merry menjelaskan jumlah DBH. “Dana Bagi Hasil pusat ke Sumut sebesar Rp. 38 Miliar/tahun. Sudah termasuk semua kab/kota di Sumut,” ucap Merry.
BACA LAGI: Geram Sumut Juara 1 Narkoba, Politisi Hanura Toni Togatorop Tanya Dimana Kepala BNN & Kapolda ?
Ditanya Penegakan Hukum, Jawaban KPH Bikin Miris DPRDSU
Terpisah usai RDP, www.MartabeSumut.com menemui Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM dan Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE. VIktor mengatakan, saat RDP telah meminta penjelasan dari 16 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sumut seputar konflik kehutanan dan sejauh mana proses penegakan hukum yang ditempuh. “Ada 16 KPH saya tanya, hampir semuanya memiliki problematik. Yaitu kawasan hutan sudah banyak dikuasai rakyat secara perorangan, kelompok dan perusahaan. Artinya, ketika kita tanya soal penegakan hukum lingkungan, dijawab keterbatasan biaya dan fasilitas. Dari banyaknya kasus, mereka jawab hanya 2 yang masuk ke persidangan. Miris dan sedih kita mengetahuinya,” aku Viktor.
Tinjau Ulang Regulasi Kehutanan
Legislator asal Dapil Sumut 9 Kab Taput, Kab Toba, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga itu pun mengusulkan peninjauan ulang berbagai regulasi yang mengatur kehutanan di Indonesia. Peninjauan ulang regulasi dipastikannya urgen agar dapat disinkronkan sesuai fungsi masing-masing regulator (pemerintah) pada aras pusat, provinsi dan kab/kota. “Misalnya hutan ada di Sumut. Tapi yang keluarkan izin kan dari pusat. Secara topogravi, tentu saja orang daerah yang lebih memahami kondisi hutan. Logikanya, ketika terjadi musibah longsor di wilayah kehutanan Sumut, kan warga Sumut yang rugi dan jadi korban ? Tapi kenapa hasil hutan (DBH) Sumut yang dibagi pusat justru kecil hanya Rp. 38 Miliar ? Makanya regulasi tentang kehutanan perlu dikaji ulang,” yakin Viktor.
BACA LAGI: Tanggapi DPRDSU Pembersihan KJA di Danau Toba, PT Aquafarm Nusantara Andalkan Perpres 81/2014
Dorong Regulator Selesaikan Konflik Kehutanan
Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, menambahkan, RDP bertujuan untuk mendorong regulator (Kementerian LHK dan Dishut Sumut) menyelesaikan berbagai konflik kehutanan, perambahan hutan negara hingga berbagai penyimpangan penguasaan hutan yang dilakukan perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH) serta Izin Penebangan Kayu (IPK). “Rapat diskors 2 minggu agar mereka (Dishut Sumut) melengkapi data. Kita minta Dishut Sumut aktif mengurangi aksi perambahan hutan di Sumut. Perambahan marak terjadi karena kita duga ada konspirasi antara regulator, pengusaha, Dishut bahkan Polhut. Paling tidak terjadi pembiaran. Lihat saja kasus perambahan hutan yang marak di KPH 1 Langkat dan KPH 2 Simalungun,” ungkap Zeira dengan nada tinggi.
BACA LAGI: Danau Toba jadi Tong Sampah Raksasa, Fahrizal Efendi Nasution Dukung Penolakan Relokasi KJA
Lima Rekomendasi
Politisi PKB ini melanjutkan, RDP Komisi B DPRDSU dengan Dishut Sumut menghasilkan 5 rekomendasi. Diantaranya, pertama, Komisi B DPRDSU meminta Dishut Sumut menyiapkan data perambah hutan negara dan perkebunan sawit. Kedua, Komisi B DPRDSU meminta data pemegang konsesi HTI, HPH dan IPK. Ketiga, Komisi B DPRDSU meminta Dishut Sumut menyelesaikan konflik kehutanan sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor:P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Keempat, Komisi B DPRDSU mendorong penegakan hukum terhadap semua pelaku perambahan hutan yang harus dimulai secara bertahap. Kelima, Komisi B DPRDSU meminta Dishut Sumut melakukan koordinasi dengan Kementerian LHK melalui 12 Balai Kehutanan Sumut. Termasuk koordinasi terhadap Balai Pemanfaatan Pengelolaan Hutan Produksi (BP2HP), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (BPSKL).
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan
Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU tersebut berharap, Dishut Sumut bersikap proaktif dan bukan malah diam membiarkan hutan Sumut hancur akibat aktivitas komersial yang melanggar aturan. “Tegakkan hukum lingkungan terhadap para perusak hutan yang terbukti tidak menjaga, tidak melindungi serta tidak melestarikan kawasan hutan,” tutup legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) itu. (MS/BUD)