Rahudman Harahap Hadiri Sidang ke-11 dengan Sedan Toyota Camry Hitam Pelat BK 1726 ZA

Bagikan Berita :

MartabeSumut, Medan

Terdakwa korupsi Rahudman Harahap menghadiri sidang ke-11 dengan mengendarai mobil sedan Toyota Camry hitam pelat BK 1726 ZA, Selasa (2/7/2013). Sementara pada sidang-sidang sebelumnya, Rahudman kerap memakai mobil Toyota Land Cruiser hitam pelat BK 1726 ZA, Toyota Land Cruiser hitam pelat BK 888 W, Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 9 W dan Mitsubishi Pajero hitam pelat BK 219 RH.


Terdakwa korupsi Rahudman Harahap (berpeci) masuk ke mobil sedan Toyota Camry hitam pelat BK 1726 ZA, Selasa (2/7/2013). (Foto: MartabeSumut)

Pengamatan MartabeSumut di areal halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang berada satu lokasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan, sidang ke-11 kali ini tergolong cepat karena majelis hakim cuma menghadirkan 1 saksi ahli yang meringankan Rahudman. Saksi ahli Dr Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, yang merupakan ahli pidana dari Fakultas Hukum USU, menjelaskan, Rahudman Harahap tidak seharusnya didudukkan sebagai terdakwa. “Berdasarkan dakwaan, pencairan anggaran sebelum APBD disahkan dibenarkan seperti diatur dalam pasal 49 ayat 2 Kep Mendagri 2002. Sebab anggaran tersebut merupakan biaya gaji dan belanja rutin daerah,” akunya.

Masih berdasarkan pantauan MartabeSumut, sidang ke-11 Rahudman Harahap yang dimulai pukul 09.15 WIB, itu usai pada pukul 10.45 WiB. Seperti biasa, belasan orang berseragam AMPI tetap berdiri di pinggir jalan raya, depan gerbang PN Medan melepas kepergian Rahudman yang duduk di dalam sedan Toyota Camry hitam pelat BK 1726 ZA. Sementara ruas Jalan Pengadilan Medan yang berada persis di depan gedung PN Medan, memang sudah dibuka polisi sejak pukul 09.00 WIB. Puluhan polisi tampak berjaga-jaga dengan dukungan 1 mobil water cannon, 1 unit mobil Barracuda serta beberapa personel dari unit Brimob.

Terdakwa Korupsi TPAPD Tapsel Rp. 1,5 Miliar

Untuk diketahui, Rahudman Harahap, yang saat ini menjabat Walikota Medan nonaktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No 131.12-2916 tanggal 10 Mei 2013, telah 11 kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sidang I digelar Jumat pagi (3/5/2013) beragenda pembacaan dakwaan dengan Nomor Perkara : 51/PID.SUS/K/2013/PN.MEDAN. Sidang II hari Selasa pagi (14/5/2013) beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang III pada Selasa pagi (21/5/2013), sidang IV hari Kamis (23/5/2013), sidang V dilaksanakan Senin (3/6/2013), sidang VI Rabu (5/6/2013), sidang VII Kamis (13/6/2013), sidang VIII Kamis (20/6/2013), Sidang IX digelar Selasa (25/6/2013), sidang X pada Kamis (27/6/2013) dan sidang XI pada Selasa (2/7/2013). Rahudman Harahap duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena saat menjabat Sekda Kab. Tapsel diduga melakukan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kab. Tasel tahun 2005 sekira Rp. 1,5 Miliar. Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugianto, SH, M.Hum dengan anggota Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH dan Sun Basana Hutagalung, SH, MH. Panitera terdiri dari Nahwan Z Nasution, SH dan Leonardus, SH, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rahudman Harahap berjumlah 4 orang. Meliputi; Polim, SH, Aries, SH, Albert Pangaribuan, SH dan Marcos Simare-mare, SH. Rahudman Harahap sendiri tampak didampingi 8 penasehat hukum. Diantaranya; Asma Beni Harahap, SH, Julisman, SH, Okda Harianja, SH, Judi Lubis, SH, Saprinal, SH, Ilham Rasetyo, SH, Sunardi, SH dan Rinaldi, SH. (MS/DEKSON)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here