www.MartabeSumut.com, Medan
Kabiro Perekonomian Setda Provsu Ernita Bangun, SE, MAP, mengatakan, perbedaan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg di pangkalan tergolong sangat klasik karena tidak bisa dibuktikan. Apalagi penyaluran atau distribusi yang menyimpang juga tidak diatur oleh payung hukum untuk menjerat para pelaku.
BACA LAGI: Oknum DPRD Sumut “KHS” Ditahan Polisi, BKD Kukuh Tunggu Putusan Hukum
“Memang kadang di suatu daerah, harga gas 3 Kg di pangkalan mencapai Rp.16 ribu. Jangankan di daerah, di Medan aja kita lihat harganya Rp. 16 ribu bahkan Rp. 17 tibu. Tergantung. Memang dalam hal penyaluran, tidak ada payung hukumnya untuk yang melanggar. Nah, disitulah salahnya,” ucap Ernita, dalam forum RDP Komisi B DPRDSU membahas masalah HET dan kelangkaan gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg, Rabu siang g (29/7/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.
Pembagian Kartu
Dia mengungkapkan, tatkala menghadiri Rakor Ditjen Migas RI di Bogor beberapa waktu lalu, selain Pemprovsu, tampak unsur pemerintah dari Provinsi Aceh, Provinsi Kepri, Provinsi Riau, Provinsi Jambi dan Provinsi Sumbar. Di sana, terang Ernita, muncul testimony Walikota Jambi tentang penanganan distribusi gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg agar tidak salah sasaran. Menurut Ernita, usulan Walikota Jambi tergolong cukup bagus. “Mereka membagi kartu Elpiji bersubsidi 3 Kg terhadap keluarga-keluarga miskin yang sangat membutuhkan sehingga tepat sasaran. Pertamina Wilayah Sumut juga hadir. Tapi saya gak tau apakah pihak Pertamina telah mempelajari,” akunya. Ketika berada di Bogor, lanjut Ernita, Pemprovsu dan Pertamina Wilayah Sumut sepakat akan mulai menerapkan aplikasi pertama pembagian kartu di Kota Medan. “Pak Walikota Jambi bilang tak ada lagi kebocoran dengan sistem pembagian kartu,” singkapnya lagi.
BACA LAGI: Tanggapi DPRDSU Pembersihan KJA di Danau Toba, PT Aquafarm Nusantara Andalkan Perpres 81/2014
Kuota Diusulkan KDh ke Dirjen Migas
Sejak beberapa tahun terakhir, Ernita pun membenarkan persoalan klasik tentang distribusi gas Elpiji bersubsidi 3 Kg yang tidak tepat sasaran. Bahkan media massa disebutnya memunculkan berita dan foto terkait orang-orang yang mengendarai mobil Fortuner membawa gas Elpiji 3 Kg. Menyinggung kuota gas Elpiji 3 Kg untuk kab/kota, Ernita menyatakan harus disampaikan langsung oleh Kepala Daerah (KDh) bupati/walikota kepada Dirjen Migas. “Tahun 2019 kami koordinir dan jemput bola. Kami sampaikan mekanisme kuota (gas Elpiji 3 Kg) ke bupati/walikota di Sumut agar mengusulkan langsung ke Dirjen Migas,” ujarnya. Dalam hal penentuan kuota, Ernita menegaskan sejak 2019 melihat semua kuota diakomodir oleh Dirjen Migas sesuai permintaan kab/kota. Malah tahun 2019 ada 12 ribu kuota namun direalisasikan 13 ribu. “Kuota 2020 diambil dari yang terbanyak. Yang terbanyak dari kuota dan realisasi. Jadi kami lihat Pertamina juga mengakomodir usulan kab/kota,” terangnya.
BACA LAGI: Danau Toba jadi Tong Sampah Raksasa, Fahrizal Efendi Nasution Dukung Penolakan Relokasi KJA
BACA LAGI: Danau Toba Masuk UGG, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen Ingatkan Sinergi 4 Unsur
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE dan Sekretaris Ahmad Hadian. Hadir anggota Komisi B DPRDSU seperti H Fahrizal Efendi Nasution, SH, Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, Sumihar Salmon Sagala, SE dan Gusmiyadi. Sedangkan pihak eksternal tampak Kabiro Perekonomian Setda Provsu Ernita Bangun, SE, MAP, Sales Manager Pertamina Wilayah 1 Sumut, Tiara dan BPH Migas. (MS/BUD)