
www.MartabeSumut.com, Medan
Perwakilan PT Aquafarm Nusantara (AN) Dian Octavia menyahuti sejumlah pertanyaan kalangan legislator Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) seputar permintaan pembersihan aktivitas perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) dari kawasan wisata Danau Toba. Ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRDSU, Senin siang (27/7/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Octavia menegaskan, operasi KJA PT AN memakai dasar Perpres Nomor 81/2014 tentang rencana tata ruang kawasan wisata Danau Toba.
BACA LAGI: Danau Toba jadi Tong Sampah Raksasa, Fahrizal Efendi Nasution Dukung Penolakan Relokasi KJA
Pengamatan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen SE, MM, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE dan Wakil Ketua DPRDSU Rahmansyah Sibarani. Anggota Komisi B yang datang diantaranya H Fahrizal Efendi Nasution, Sumihar Salmon Sagala, SE, Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, Gusmiyadi, Tuani Lumbantobing dan Parsaulian Tambunan. Sementara pihak eksternal tampak hadir Kadis Perikanan Kelautan Sumut Mulyadi Simatupang, perwakilan PT Aquafarm Nusantara (AN) Dian Octavia, perwakilan PT Regal Springs Indonesia (RSI), perwakilan PT Suri Tani Pemuka Tilapia Culture (STPTC) serta perwakilan Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba (FKKDT).
BACA LAGI: Danau Toba Masuk UGG, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen Ingatkan Sinergi 4 Unsur
Lokasi KJA di A4
Octavia menerangkan, Perpres 81/2014 tersebut mengatur zoning aquaculture (budidaya ikan, udang, tiram rumput laut dan sejenisnya yang memakai perairan) serta tourism (kawasan pariwisata). “Kami terimakasih atas masukan-masukan Dewan. Semua lokasi (KJA) kami di zona A4, yaitu zona aquaculture. Tahun 2018 kami serahkan zona Panahatan (Kab Simalungun) lantaran tidak berada pada zona A4. Sehingga kami berikan sukarela kepada negara dan Pemda untuk mendukung Geopark. Tak ada lagi operasi KJA kami di Panahatan,” ucapnya. Octavia memastikan, lokasi KJA PT AN berada di zona A4 dengan kedalaman lebih dari 100 Meter. “Itulah yang cocok zona aquaculture. Beberapa minggu lalu saya sendiri koordinasi ke Jakarta menemui Kementerian ATR/BPN Sub Direktorat kawasan zoning. Tujuannya untuk memvalidasi kembali lokasi KJA PT AN yang berada di zona A4 Danau Toba,” ungkapnya.
Jarak KJA dengan Daratan Dipertanyakan
Menjawab pertanyaan Wakil Ketua DPRDSU Rahmansyah Sibarani seputar jarak operasi KJA dengan daratan, Octavia malah berjanji akan mengirim data susulan ke DPRDSU terkait pembayaran pajak izin Air Permukaan Umum (APU) hingga peta lampiran jarak operasi KJA sesuai Perpres Nomor 81/2014. Dia mengakui, intinya diperlukan kegiatan sosialisasi oleh PT AN. “Kami sudah lakukan sosialisasi dengan kab/kota pada pertengahan Mei 2020. Kami juga akan ke pihak legislatif, ekesekutif dan tokoh masyarakat. Namun kami rasa butuh forum khusus,” pintanya.
BACA LAGI: Anggota DPRDSU Thomas Dachi Sebut Proyek APBD Sumut 2019 di Kepulauan Nias Hamburkan Uang Negara
BACA LAGI: Zeira Salim Ritonga Desak Dewas PDAM Tirtanadi Uji Labor Cairan Kimia PT STI
Inisiatif Relokasi KJA dari PT AN
Menyinggung pertanyaan anggota Komisi B DPRDSU Gusmiyadi dan Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen seputar ide awal melakukan relokasi KJA PT AN dari perairan Ajibata ke Porsea, Uluan dan Balige, Octavia menyatakan baru sebatas wacana. Alasannya, wacana relokasi KJA merupakan kebijakan PT AN untuk mendukung pariwisata. “Kami tetap komunikasi. Kondisi di Ajibata juga sudah cukup padat lalulintas kapal ferry dan crowded (ramai) sekali. Masih (relokasi KJA) wacana, perlu studi kelayakan dan diskusi dengan para pihak. Baru itu tahapannya,” ujar Octavia. Menyangkut alasan relokasi KJA ke Porsea, Uluan dan Balige, Octavia mengatakan karena air Sungai Asahan merupakan keluaran dari Danau Toba. Tapi Octavia kembali mementahkan komentarnya sendiri. “Dan itupun tak mungkin ditempatkan KJA di situ. Kami sudah turun. Masih kajian juga sebab ternyata ada sumber mata air di sana dan diperuntukkan sebagai kawasan wisata. Kami sangat memahami, makanya perlu kajian dengan pihak akademis perguruan tinggi serta pakar lingkungan. Harus holistik dan terintegrasi,” tepisnya diplomatis.
BACA LAGI: Umumkan 17 Cakada Akhir Juli, Wakil Ketua PDIP Sumut Sebut Akhyar & Bobby Berpeluang
Viktor Cecar Octavia
Mendengar komentar tersebut, anggota Komisi B DPRDSU kembali menyelidiki siapa inisiator awal atas rencana relokasi KJA PT AN dari perairan Ajibata ke Porsea, Uluan dan Balige. Kalangan legislator pun bertanya pada Kadis Perikanan Kelautan Sumut Mulyadi Simatupang. Sesaat berikut, Mulyadi menyatakan inisiatif relokasi datang dari pihak PT AN. Nah, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen langsung angkat suara. Dia mengusut Octavia seputar niat relokasi KJA PT AN yang muncul secara mendadak. “Kenapa sudah di sana tapi tiba-tiba mau relokasi, bu,” cecar politisi Partai Golkar itu bertanya. Selanjutnya Octavia yang terlihat gugup. “Baru wacana saja Pak. Kami lihat perairan Ajibata tersebut kawasan tourism,” elak Octavia. Viktor balik bereaksi. “Jadi ibu sadar sekarang ya,” sindirnya. Mendengar cecaran Viktor, kali ini Octavia terdiam. Viktor akhirnya menskors RDP dan akan melanjutkan setelah Komisi B DPRDSU melakukan kunjungan lapangan ke kawasan-kawasan KJA di Danau Toba. (MS/BUD)