Jika Legislator “Main Mata” dengan PT Aquafarm, Wakil Ketua DPRDSU Rahmansyah Sibarani Pastikan Bawa ke BKD

Wakil Ketua DPRDSU Rahmansyah Sibarani (kiri), Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM (tengah) dan Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, saat memimpin RDP membahas KJA, Senin siang (27/7/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Rahmansyah Sibarani memastikan membawa oknum anggota DPRDSU ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) jika “main mata” dengan PT Aquafarm Nusantara (AN) atau perusahaan-perusahaan budidaya ikan Keramba Jaring Apung (KJA) yang beroperasi di perairan Danau Toba. Peringatan tersebut disampaikan Rahmansyah tatkala menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRDSU, Senin siang (27/7/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

BACA LAGI: Bersihkan KJA dari Danau Toba, Ketua Komisi B DPRDSU Ungkap Penelitian LIPI tentang KJA di Zona A1 Bukan A4

BACA LAGI: Tanggapi DPRDSU Pembersihan KJA di Danau Toba, PT Aquafarm Nusantara Andalkan Perpres 81/2014

Pengamatan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen SE, MM, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE dan Wakil Ketua DPRDSU Rahmansyah Sibarani. Anggota Komisi B yang datang diantaranya H Fahrizal Efendi Nasution, Sumihar Salmon Sagala, SE, Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, Gusmiyadi, Tuani Lumbantobing dan Parsaulian Tambunan. Sementara pihak eksternal tampak hadir Kadis Perikanan Kelautan Sumut Mulyadi Simatupang, perwakilan PT Aquafarm Nusantara (AN) Dian Octavia, perwakilan PT Regal Springs Indonesia (RSI), perwakilan PT Suri Tani Pemuka Tilapia Culture (STPTC) serta perwakilan Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba (FKKDT).

BACA LAGI: Bahas KJA, DPRDSU: Kembalikan Fungsi Danau Toba Kawasan Wisata, Perusahaan tak Bermanfaat & Rusak Ekosistem

BACA LAGI: Danau Toba jadi Tong Sampah Raksasa, Fahrizal Efendi Nasution Dukung Penolakan Relokasi KJA

DPRDSU Selidiki Izin

Kendati menyampaikan sikap itu terhadap semua perusahaan budidaya ikan KJA, toh Rahmansyah lebih fokus mengarahkan percakapan pada perwakilan PT Aquafarm Nusantara, Dian Octavia. Menurut Rahmansyah, izin-izin, jarak KJA dari daratan ke tengah danau, tonase kapal hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT AN perlu diketahui publik. Sehingga kelak tidak menimbulkan masalah. “Air sumber bisnis bagi usaha ibu (Dian Octavia). Tapi 8 kabupaten sekitar Danau Toba juga hidup dari air serta kawasan pariwisata tersebut. Makanya izin-izin ibu perlu kami ketahui masih hidup. Jangan ragu ibu, kami pastikan kami juga tak mau ada 1 pun anggota Dewan komunikasi perorangan dengan PT AN untuk backup-backup. Kami percaya tak akan ada. Kalo pun ada, kami bawa ke BKD DPRDSU,” tegas Rahmansyah, sembari mempertanyakan berapa persen CSR PT AN disalurkan ke kab/kota Sumut.

BACA LAGI: FKKDT Tolak Relokasi Keramba, Tengku Pardede Serukan Pemkab Toba Stop Perusahaan Apapun Pindahkan KJA ke Uluan & Porsea

BACA LAGI: Aktivitas Perusahaan di Danau Toba tak Dikaji Profesional, Toni Togatorop: Tegakkan Hukum Lingkungan !

Bawa ke Ranah Hukum

Politisi Partai NasDem ini melanjutkan, PT AN patut jujur memberikan data-data seputar izin operasi KJA di Danau Toba. Karena bila melanggar, Rahmansyah juga menjanjikan membawanya ke jalur hukum. “Jujur sama kami bu soal izin Air Permukaan Umum (APU), tonase kapal serta limbah bahan berbahaya beracun (B3). Apa masih hidup atau tidak ? Mau siapa owner dan PMA-nya, kami gak peduli. DPRDSU meminta data resmi izin-izin ibu dari kabupaten, provinsi bahkan pusat. Tunjukkan apa masih hidup atau mati ? Danau Toba bukan milik 1 kabupaten saja,” cetus Rahmansyah dengan nada tinggi.

BACA LAGI: Danau Toba Masuk UGG, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen Ingatkan Sinergi 4 Unsur

BACA LAGI: Polisi Ditagih Dugaan Penyerobotan Lahan 1.200 Ha Oleh PTPN 4, DPRDSU: Kapoldasu Usut Perampasan Hak Masyarakat Madina

Menyinggung izin tonase kapal, legislator asal Dapil Sumut 9 Kab Taput, Kab Toba, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga itu semakin lebih detail. Sebagai warga asli Tapteng yang didominasi perairan laut dan berasal dari Kab Toba, Rahmansyah meyakini sangat memahami aktivitas kapal-kapal yang hilir-mudik di Danau Toba. “Adakah izin kapal pengangkut ikan, pakan ikan atau material lain PT AN ? Berapa tonasenya ? Berapa ton maksimal dibawa kapal ibu ketika melintasi Danau Toba ? Karyawan, awak kapal atau nakhoda ibu manusia juga loh.. Saya orang laut. Kapal ibu tonasenya GT berapa ? Jangan gara-gara hemat BBM, kapal dipaksa mengangkat sekian ton muatan. Kita bicara soal manusia dan masyarakat sekitar Danau Toba. Jangan main-main soal izin bu, sudah banyak musibah di sana. Saya asli Kab Tapteng tapi asal Kab Toba. Makanya kualitas air dan aktivitas kapal ibu di Danau Toba sangat terkait dengan warga sekitar danau. Kami undang ibu atas permintaan rakyat Sumut. Kami dipilih warga Sumut,” ucapnya.

BACA LAGI: Zeira Salim Ritonga Desak Dewas PDAM Tirtanadi Uji Labor Cairan Kimia PT STI

BACA LAGI: DPRDSU Tinjau HTI di Toba, Zeira & Gandhi Sebut Kontribusi PT TPL tak Sebanding dengan Kerusakan Hutan Sumut

Jarak Daratan dengan KJA

Tak berhenti di situ, Rahmansyah kembali mencecar jarak daratan dengan operasi KJA di tengah Danau Toba. Sebab dia mengaku heran ketika mengunjungi Danau Toba 2 minggu lalu. Rahmansyah mengungkapkan, ada areal perairan Danau Toba yang tidak bisa dilewati kapal lantaran KJA PT AN. “Ada gak batas jarak KJA ibu dari daratan ke tengah danau sesuai izin dimiliki ? Soalnya kapal-kapal sering melintas tapi takut bersenggolan dengan KJA ibu. Batas jarak dari darat ke ke tengah berapa sesuai izin ? Kan luar biasa, 2 minggu lalu saya lihat ada areal perairan Danau Toba tak bisa dilewati kapal karena KJA. Hak ibu berapa batasnya dari daratan. Orang-orang kapal banyak mengeluh menceritakan masalah KJA ini,” aku Rahmansyah.

BACA LAGI: Umumkan 17 Cakada Akhir Juli, Wakil Ketua PDIP Sumut Sebut Akhyar & Bobby Berpeluang

BACA LAGI: Oknum DPRD Sumut “KHS” vs 2 Oknum Polri, Politisi Hanura: Kapoldasu & Kapolrestabes Medan Evaluasi Integritas Anggota !

Warga Anggap Relokasi = Pengalihan Isu

Masih pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi RDP, seorang perwakilan Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba (FKKDT) menyahuti penjelasan perwakilan PT Aquafarm Nusantara, Dian Octavia. Warga menganggap relokasi KJA PT AN dari perairan Ajibata ke Porsea, Uluan dan Balige bukan sebatas wacana melainkan pengalihan isu pihak PT AN. “Tadi kita dengar penjelasan ibu itu soal pemindahan KJA dengan alasan air mengalir bermuara ke laut. Berarti benar, selama ini mereka (PT AN) mengakui pencemaran danau dari mereka. Dan juga, kalo memang PT AN pindah dari Ajibata, semua sampah di dasar Danau Toba termasuk bangkai kapal tenggelam milik PT AN wajib diangkat dari sana,” imbau warga. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here