www.MartabeSumut.com, Karo
Untuk menyebarluaskan informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di daerah khususnya tentang Kewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan kegiatan koordinasi ke Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Karo. Perkawinan campuran antara WNA dan WNI pun menjadi tugas Negara yang harus ditempatkan sesuai aturan.
BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai
BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling
BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal
BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen
BACA LAGI: Petugas Pemasyarakatan Diberi Pemahaman Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana
BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan
BACA LAGI: Massa Berbendera Buruh Serukan Pencabutan Permenaker 2/2022 tentang JHT
BACA LAGI: Modus Diselipkan di Daun Sirih, IRT Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Gunungsitoli
BACA LAGI: Asa Protap Menggema Lagi, Toni Togatorop Beberkan Keresidenan Tapanuli
Kasubbid Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Sumut, Surya Darma, mengatakan, Tim Pelaksana Layanan AHU telah berkunjung ke Kab Tanah Karo, belumnlama ini. Pihaknya diterima langsung oleh Plt. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Karo Deddy Santara Surbakti. “Kehadiran Tim Kanwil Kemenkumham Sumut selain untuk mendata keberadaan masyarakat kawin campur serta WNA yang berdomisili/bekerja di Kabupaten Karo, kami juga ingin mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh Disdukcapil terkait administrasi kewarganegaraan asing di Kabupaten Karo,” ucap Surya.
BACA LAGI: Gelar Paripurna, DPRDSU Sahkan AKD Periode 2022-2024
BACA LAGI: Waduh…Lapas Pancur Batu Overcrowded Hingga 500%
Menurut dia, terdapat 3 orang WNA yang bekerja di Kabupaten Karo. Sementara ada pula 1 perkawinan campuran antara WNI dengan WNA di Kabupaten Karo. Surya mengakui, WNA yang bekerja tersebut belum pernah melapor ke Disdukcapil menyangkut administrasi kependudukan. “Dalam kunjungan ke Kab Karo, Tim Kemenkumham Sumut menyampaikan beberapa bentuk layanan Kewarganegaraan. Baik dilakukan secara online maupun manual. Seperti menerima permohonan Naturalisasi dan pengambilan sumpah kewarganegaraan RI sesuai UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI,” katanya.
BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027
BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial
VIDIO: KAJI Unit DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Terhadap 1.500 Siswa SMAN 5 di Jalan Pelajar Medan
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan
BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum
BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu
Surya menginformasikan, tahun ini akan diselenggarakan kegiatan sosialisasi/seminar membahas topik kewarganegaraan. Dia berharap Disdukcapil Kabupaten Karo dapat berpartisipasi. Dengan kegiatan koordinasi di Karo, Surya optimis bisa terjalin kerjasama lebih baik dikemudian hari. “Terutama bersama Disdukcapil Kab. Karo dalam pemberian layanan kewarganegaraan,” tutupnya. (MS/DEKS)