SOTK DPRDSU Berubah Sesuai Permendagri 104/2016, Inpro Diganti Fasilitasi Penganggaran & Pengawasan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) seluruh Sekretariat DPRD di Indonesia tampaknya akan berubah sesuai Permendagri Nomor 104/2016. Termasuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) yang tergolong tipe A. Jika dulunya ada struktur Bagian Informasi dan Protokol (Inpro), maka dalam waktu dekat akan berganti menjadi Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.

BACA LAGI: Konflik Kemitraan Kebun Sawit di Madina, Fahrizal Nasution: PTPN 4 Transparanlah, Bank Mandiri Buka Pencairan Rp84 M KUD Batahan

BACA LAGI: Soal Gudang Penimbunan BBM Solar Ilegal di Labuhan Deli, DPRDSU: Polda Sumut & Pertamina Tinjau

Sekwan DPRDSU H Afifi Lubis, SH, melalui Kabag Inpro Hj Nuraini, SE, MSP, membenarkan SOTK DPRDSU yang baru itu. Menurut Nuraini, beberapa Sekretariat DPRD di Indonesia telah lebih dulu menerapkan SOTK baru berdasarkan Permendagri Nomor 104/2016. “Kita masih menunggu break-down Permendagri Nomor 104/2016 melalui Peraturan Gubsu (Pergubsu). Kalo SOTK sekarang kan mengacu pada Pergubsu Nomor 37 tahun 2016,” ucap Nuraini kepada www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini.

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos, saat Aksi Sosial Natal di Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan

BACA LAGI: Belajar Tatap Muka SMA/SMK di Sumut Paling Cepat Februari 2021

Pejabat yang akrab disapa “Kak Butet” tersebut mengungkapkan, SOTK Sekretariat DPRDSU yang lama memiliki 4 bagian dan 12 Sub Bagian. Dia merinci, SOTK lama terdiri dari: pertama, Bagian Umum. Mencakup 3 Sub Bagian diantaranya Tata Usaha/Kepegawaian, Perlengkapan/Pendistribusian dan Rumah Tangga/Perawatan. Kedua, Bagian Keuangan. Meliputi 3 Sub Bagian terkait Perencanaan/Anggaran, Perbendaharaan serta Akuntansi. Ketiga, Bagian Perundang Undangan, Persidangan/Risalah. Terdiri dari 3 Sub Bagian menyangkut Perundang Undangan, Pengkajian Hukum dan Sidang/Risalah. Keempat, Bagian Inpro. Meliputi 3 Sub Bagian tentang Informasi, Protokol/Hubungan Antar Lembaga (HAL) hingga Pelayanan Masyarakat. “Itulah SOTK lama dengan 4 bagian dan 12 Sub Bagian,” terang Nuraini.

BACA LAGI: Lampu Jalan Bermasalah di Kec Medan Kota, Kasi Penerangan Elhamdi Langsung Membereskan

BACA LAGI: Polda Sumut Siap Laksanakan Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan FPI

SOTK Baru Sekretariat DPRDSU

Nah, menyinggung SOTK baru Sekretariat DPRDSU, Nuraini menyatakan ada beberapa bagian mengalami perubahan dan pergantian. Namun SOTK baru Sekretariat DPRDSU tetap memiliki 4 bagian dan 12 sub bagian. Diantaranya: pertama, Bagian Umum. Menyangkut 3 Sub Bagian meliputi Tata Usaha/Kepegawaian, Rumah Tangga dan Perlengkapan. Kedua, Bagian Program dan Keuangan. Mencakup 3 Sub Bagian terkait Perencanaan/Penganggaran, Verifikasi serta Akuntansi/Pelaporan. Ketiga, Bagian Persidangan dan Perundang Undangan. Terdiri dari 3 Sub Bagian menyangkut Kajian Perundang Undangan, Persidangan/Risalah dan Humas/Protokol/Publikasi.

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Jaminan Sosial Anak Panti Asuhan, Ketua FP-NasDem DPRD Sumut: Banyak Belum Terdaftar, Siapa Tanggungjawab ?

BACA LAGI: Tanggapi DPRD Sumut Soal Jaminan Sosial Anak Panti Asuhan, Dinsos: Kemiskinan Tak Boleh Diwariskan Turun-temurun

Keempat, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. Meliputi 3 Sub Bagian terkait Fasilitasi Penganggaran, Fasilitasi Pengawasan dan Fasilitasi Kerjasama/Aspirasi. “Sekali lagi, kami masih menunggu Pergubsu. Setelah keluar Pergubsu, mungkin akan ada pelantikan pejabat-pejabat baru berdasarkan bagian dan sub bagian. Kita tunggu saja perkembangannya ya,” tutup Nuraini diplomatis. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here