www.MartabeSumut.com, Medan
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) pun menyatakan siap melaksanakan Maklumat Kapolri itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca-dikeluarkannya keputusan bersama tentang larang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
BACA LAGI: Sumut Tolak Orang-orang & Kelompok Penebar Kebencian Berkedok Agama
Informasi diterima www.MartabeSumut.com, Jumat (1/1/2021), Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menegaskan, Maklumat Kapolri akan disampaikan ke seluruh Polres sejajaran Polda Sumut agar segera dilaksanakan. “Terutama tentang larangan kegiatan FPI setelah dibubarkan pemerintah,” ucap Tatan. Adapun isi Maklumat Kapolri yang dikeluarkan meliputi: Pertama, bahwa berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI serta Kepala Badan Nasional Penganggulangan Terorisme Nomor 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB3XII2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kedua, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca-dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
BACA LAGI: Jelang Natal, DPRDSU Ingatkan Polri/TNI Jangan Lengah Antisipasi Kriminal & Gerakan Teroris di Sumut
Empat Isi Maklumat Kapolri
Selanjutnya Kapolri mengeluarkan Maklumat yang terdiri dari 4 imbauan buat masyarakat dan aparat: A, masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol atau atribut FPI. B, masyarakat segera malaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. C, mengedepankan Satpol PP dengan dukungan penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk, banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI. D, masyarakat tidak mengakses, menggungah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Ketiga, bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. Keempat, demikian Maklumat ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (MS/BALD)