Seleksi Timsel KPID Sumut Langgar Aturan, Mantan Ketua Komisi A DPRDSU: Kocok Ulang, Hentikan Pembusukan Budaya !

Politisi Partai Hanura Sumut Toni Togatorop, SE, MM. (Foto: Ist/www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Mantan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) periode 2014-2019 Toni Togatorop, SE, MM, angkat suara seputar pelanggaran aturan yang dilakukan Komisi A DPRDSU periode 2019-2024 dalam memilih 5 Timsel Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut. Toni mengatakan, siapapun legislator Komisi A DPRDSU yang hadir di ruang Komisi A saat seleksi pada 29 Juli 2020, sama saja “mengaminkan” pembusukan budaya hukum alias mengangkangi Pasal 19 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan penyiaran Indonesia yang mengatur pembentukan Timsel KPID.

BACA LAGI: Komisi A DPRDSU Loloskan Abd Haris jadi Timsel KPID, Sarma Hutajulu: Langgar Aturan, Unsurnya Bukan Mantan !

BACA LAGI: Ketua FP-Hanura DPRDSU Sebut Proyek Pembangunan Pemprovsu Berselimut Ketamakan & Transaksional, Gubsu: Kita Evaluasi

Enam Calon Timsel KPID yang diseleksi Komisi A DPRDSU pada 29 Juli 2020. (Foto: ScreenShoot/www.MartabeSumut.com)

Kepada www.MartabeSumut.com, Jumat siang (25/9/2020), Toni menyesalkan hasil seleksi Timsel KPID Sumut karena bermuatan cara-cara kurang demokratis, tidak terpuji, “main-mata” bahkan memanipulasi aturan berlaku. Dia mensinyalir, bukan mustahil kesalahan fatal Komisi A DPRDSU melakukan seleksi Timsel dilatarbelakangi vested interest (kepentingan tersembunyi) pribadi, kolega, keluarga dan teman sejawat. “Saya sependapat dengan komentar Ibu Sarma Hutajulu, SH, selaku anggota DPRDSU 2014-2019. Kok aturan KPI dilanggar Komisi A DPRDSU ? Komisi A kan membidangi hukum, lalu kenapa justru melakukan pembusukan budaya (melanggar aturan) ? Ada apa, atau apa ada nih,” sindir Toni blak-blakan via ponselnya, seraya membeberkan, kronologis sejarah pemilihan Komisioner KPID Sumut periode lalu memiliki catatan buram tentang sikap 1 mantan Komisioner KPID Sumut (Abd Haris) yang kurang legowo sehingga pernah menggugat ke PTUN dan mengadu ke Ombudsman Sumut. “Kenapa sekarang dia (Abd Haris) diloloskan Komisi A DPRDSU padahal unsurnya bukan dari KPID Sumut ? Ayoo, ada apa denganmu Komisi A DPRDSU,” timpal Toni lagi.

BACA LAGI: Dampak Covid-19, Toni Togatorop Sepakat Pilkada Ditunda, Rusdi Lubis: Kapan Pandemi Berakhir ?

BACA LAGI: Kasus Oknum DPRD Sumut “KHS”, PDIP Sumut: Dipanggil tak Datang, Kita Tunggu Sidang DK DPP PDIP

Seleksi Timsel Tercemar, Pemilihan Komisioner Bakal Curang

Wakil Ketua Bappilu Partai Hanura Sumut ini melanjutkan, institusi KPID sebagai duta informasi dan lumbung kegiatan penyiaran memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap semua lembaga penyiaran di Sumut. Ketika semenjak dini mekanisme seleksi Timsel telah tercemar dijalankan Komisi A DPRDSU, Toni menyatakan khawatir proses pemilihan Komisioner KPID yang dipersiapkan Timsel kelak bakal diwarnai praktik-praktik kecurangan. Artinya, imbuh mantan Ketua FP-Hanura DPRDSU tersebut, sah-sah saja setiap orang memiliki kepentingan tertentu dan secara manusiawi selalu berusaha mewujudkannya. Namun lebih dari itu, Toni mengingatkan urgensi penghormatan terhadap hukum/aturan supaya tidak memicu polemik, merampas rasa keadilan pihak lain serta tidak menimbulkan kekacauan sistem yang telah baku. “Nah, apa yang dilakukan Komisi A DPRDSU perlu diluruskan. Jangan kita biarkan kesalahan jadi justifikasi (pembenaran). Hentikan pembusukan budaya dalam seleksi apapun. Mohon jangan ada persekongkolan. Saran saya, kocok ulang pemilihan Timsel KPID Sumut agar bisa diterima publik,” tegas Toni dengan nada tinggi.

BACA LAGI: Dikebumikan di Nias, DPRDSU & Gubsu Lepas Jenazah Budieli Laia

BACA LAGI: DPRDSU “Buang” 2 Legislator, Partogi Sirait: 5 Pimpinan Dewan Gagap Benahi Internal

Ketua DPRDSU Jangan Terbitkan SK Timsel

Terhadap Ketua DPRDSU, mantan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRDSU itu mengimbau tidak mengeluarkan SK Timsel KPID Sumut kendati Komisi A DPRDSU sudah mengusulkan pada 30 Juli 2020. Toni beralasan, seleksi Timsel KPID yang melanggar aturan berpotensi jadi contoh buruk dikemudian hari. “Bisa saja dilakukan kesalahan serupa nanti. Apalagi dana APBD Sumut cukup besar buat Timsel tatkala mulai bekerja. Rakyat pasti marah bila Timsel yang disahkan DPRDSU melanggar aturan,” ucapnya. Bagi Toni, siapapun Komisioner KPID Sumut yang terpilih, patut dihasilkan melalui proses demokratis. Memenuhi mekanisme aturan, tidak didasari praktik koncoisme, tanpa kecurangan serta bersih dari money politics (setoran uang). Sebab Toni meyakini, ketika pola-pola buruk terus dijalankan/dipertahankan, maka saat itu pula pembusukan budaya telah berlangsung. Menyinggung sosok Komisioner KPID Sumut periode 2020-2023, Toni mendorong kemunculan figur-figur muda energik. Punya kemampuan mendisain KPID sebagai lembaga pengawas penyiaran yang proaktif sekaligus ikut mencerdaskan masyarakat Sumut. “Tentu tahapannya dimulai dari seleksi Timsel KPID. Tolong Komisi A DPRDSU mengocok ulang seleksi Timsel KPID Sumut dengan landasan aturan, profesional, akutanbel dan transparan. Bukan malah terlibat pembusukan budaya,” tutup Toni Togatorop mantap.

BACA LAGI: Ditanya Soal 2 Anggota F-PKS DPRDSU Tanpa AKD, Ketua DPRDSU Sebut SK Mendagri

BACA LAGI: RIP Jakob Oetama: Sehat Pemberitaan, Hentikan jadi Wartawan Kalau Bekerja Tanpa Pikiran !

Ini 5 Timsel Hasil Pilihan Komisi A

Data diperoleh www.MartabeSumut.com, berdasarkan surat Nota Dinas Ketua dan Sekretaris Komisi A DPRDSU kepada Ketua DPRDSU bernomor 1989/ND/K.A/VII/2018 tanggal 30 Juli 2020 tentang permintaan penerbitan SK Timsel KPID Sumut 2020-2023, terdapat 5 nama hasil pemilihan Komisi A DPRDSU yang dilakukan 29 Juli 2020 silam. Diantaranya: Corry Novrica AP Sinaga, SSos, MA (Sekretaris Timsel), DR Abd Haris, SH, MKn (Ketua Timsel), H Dadang Darmawan, SSos, MSi (anggota Timsel), Ir Irman (anggota Timsel) dan Prof DR H Khairil Ansari, MPd (anggota Timsel). Awalnya ada 6 calon Timsel tapi nama Togu Lumbanraja tersisih. Ketua DPRDSU menjawab Nota Dinas Komisi A DPRDSU dengan mengarahkan Plt Sekwan DPRDSU memproses sesuai peraturan/ketentuan berlaku. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here