www.MartabeSumut.com, Medan
Sistem belajar tatap muka antara siswa dan guru di Provinsi Sumut untuk sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB dijadwalkan paling cepat Februari 2021. Namun harus lebih dulu mendapat izin Kepala Daerah (KDh). Termasuk melalui tahapan koordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, verifikasi kesiapan sekolah, persetujuan orangtua serta penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes).
BACA LAGI: Lampu Jalan Bermasalah di Kec Medan Kota, Kasi Penerangan Elhamdi Langsung Membereskan
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumut, Alpian Hutauruk, saat dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, mengatakan, sampai sekarang sistem belajar masih bersifat online (daring). Sebab proses belajar tatap muka memerlukan izin KDh (provinsi) khususnya SMK, SMA dan SLB. “Kemarin kita sudah rapat koordinadi dengan Gugus Tugas Covid-19 Sumut. Kita rencanakan paling cepat 1 Februari 2021 sekolah tatap muka dilakukan. Itu pun kalo disetujui Gubsu,” ucap Alpian via ponselnya, belum lama ini.
BACA LAGI: Polda Sumut Siap Laksanakan Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan FPI
Butuh Persetujuan Orangtua
Alpian menegaskan, hingga kini pandemi Covid-19 belum kunjung berakhir. Artinya, selain izin KDh, pemberlakuan sekolah tatap muka juga butuh persetujuan ortu, penyediaan fasilitas Prokes di sekolah-sekolah, verifikasi sekolah bahkan monitoring Satuan Tugas Covid-19. Jika suatu sekolah dikategorikan telah layak, Alpian memastikan proses belajar tatap muka di sekolah baru bisa dilaksanakan. “Kita persiapkan dulu sebulan ini. Sekolah-sekolah sudah kami surati. Kan tidak semua sekolah mesti sama jadwal pemberlakuan ? Walau cuma 1 wilayah disetuju dan dapat izin Gubsu, ya bukan mustahil sekolah tatap muka tetap dilakukan di daerah itu. Makanya tergantung kesiapan masing-masing sekolah,” terangnya. Lalu, bagaimana sekolah tingkat SD, SMP atau sederajat lain yang berada dalam wewenang Walikota atau Bupati ? Menurut Alpian, Gubsu selaku KDh sudah mengeluarkan imbauan terhadap seluruh sekolah di Sumut. “Intinya, sekolah tatap muka wajib ada izin Gubsu,” ingatnya, sembari menambahkan, penerapan sekolah tatap muka tidak lagi mengacu zona wilayah Covid-19 karena sesuai SKB 4 Menteri.
Idealnya dari Zona Hijau
Idealnya, timpal Alpian lagi, sekolah tatap muka memang tepat dimulai dari wilayah zona hijau Covid-19. Tapi kalau orangtua tak setuju, konsekuensinya tidak boleh dipaksakan. “Ya tetap saja sekolah akan belajar daring,” akunya. Apa harapan Dinas Pendidikan Sumut kedepan ? Alpian pun mengajak orangtua, stakeholder dan seluruh siswa didik untuk bersabar. Dia meminta kalangan orangtua tidak kendor mengawasi anak-anak dalam proses belajar daring. “Mohon kerjasama orangtua memantau anak-anak. Belakangan saya dapat info, sistem belajar daring makin sedikit diikuti siswa. Perlu kerjasama orangtua. Walau kita selaku orangtua harus bekerja, ke ladang, ke sawah atau melakukan aktivitas apapun,” imbau Alpian Hutauruk. (MS/BUD)