www.MartabeSumut.com, Medan
Perseteruan lahan berbuntut bentrok antara warga Desa Sihaporas Kec Pamatang Sidamanik Kab Simalungun dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) memasuki babak baru. Pasalnya, pasca-bentrok 16 September 2019 di Buttu Pangaturan Desa Sihaporas Kec Pamatang Sidamanik Kab Simalungun, warga Sihaporas dan PT TPL saling lapor polisi. Akibatnya, 2 warga Sihaporas, Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita, pada Selasa (24/9/2019) ditangkap polisi sesuai pengaduan PT TPL. Proses hukum keduanya sudah tahap tuntutan 1,6 tahun penjara dalam sidang PN Simalungun, Rabu (5/2/2020).
Sementara warga Sihaporas yang melaporkan Humas PT TPL Sektor Aek Nauli Bahara Sibuea pada 18 September 2019, mengherankan tidak jelasnya tindak-lanjut pengaduan mereka di Polres Simalungun. Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi dan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak, mengimbau Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu agar profesional dan proporsional memproses pengaduan masyarakat Sihaporas.
BACA LAGI: DPRDSU Bahas FDT 2020, Ingatkan Kadis Pariwisata Sumut Jadwal Tepat & Swasta Ketua Panitia
Warga Ngadu ke DPRDSU
Lantaran menganggap laporan warga Sihaporas ke Polres Simalungun belum membuahkan hasil, Ketua AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak geram. Bersama 2 rekannya, Roganda menemui Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi, Rabu siang (5/2/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Kepada www.MartabeSumut.com usai pertemuan, Roganda mengungkapkan, pada Rabu pagi (5/2/2020) Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang PN Simalungun. Selanjutnya Senin 10 Februari 2020 diagendakan sidang pledoi Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita yang akan dibacakan pengacaranya. Menurut Roganda, setelah 8 hari pasca-bentrok terjadi, ke-2 warga Sihaporas yang dilaporkan PT TPL langsung ditangkap aparat Polres Simalungun. “Bagaimana dengan laporan kami ? Kenapa status Humas PT TPL Bahara Sibuea belum jelas sampai sekarang ? Kapan dia diperiksa ? Saya harap Kapolres Simalungun dan penyidik Polres Simalungun bertindak profesional. Sahuti laporan kami atas dugaan penganiayaan yang dialami warga Sihaporas bernama Thomson Ambarita. Dugaan penganiayaan dilakukan Bahara Sibuea selaku Humas PT TPL Sektor Aek Nauli di areal tanah adat warga Sihaporas yang diklaim PT TPL sebagai konsesi HTI,” kata Roganda.
BACA LAGI: FDT 2020 Ditiadakan, Dr Jonius & Lamsiang: Gubsu Gagal, Asbun dan Evaluasi Kinerjalah..!
Polres Simalungun Diskriminatif ?
Roganda mensinyalir, perlakuan penyidik Polres Simalungun terhadap warga Sihaporas dan kepada PT TPL sangat berbeda alias diskriminatif. Semenjak dilaporkan 18 September 2019 dengan No STPL/84/IX/2019, terang Roganda, hingga kini Bahara Sibuea tak kunjung diperiksa apalagi ditahan aparat Polres Simalungun. Padahal Roganda menyatakan memiliki bukti kuat bahwa Bahara Sibuea ikut memukul Thomson Ambarita. Diantaranya hasil visum RSUD Tuan Rondahaim dan rekam medis dari UPTD Puskesmas Pamatang Sidamanik pada 21 November 2019. “Analisa dokter ada luka memar di punggung kanan sepanjang 10 Cm dan lebar 6 Cm. Rekam medis ditandatangani oleh dokter Dwi Resna M Siregar,” bebernya. Buat Komisi A DPRDSU, Roganda meletakkan harapan besar agar kalangan legislator mendesak Kapolres Simalungun untuk memproses pengaduan warga Sihaporas. Roganda juga mengajak Komisi A DPRDSU turun langsung melihat lahan konflik di Desa Sihaporas.
Rakyat Merasa tak Dapat Keadilan Hukum
Masih di gedung Dewan, Rabu siang (5/2/2020), www.MartabeSumut.com menemui Sekretaris Komisi A DPRDSU Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi. Mantan Kapolres Taput itu menilai, saat ini masyarakat Sihaporas merasa tidak mendapat keadilan perlakuan hukum dari aparat Polres Simalungun. “Mari kita dudukkan hukum secara fair tanpa intervensi khususnya dari PT TPL. Kan awalnya perselisihan 2 kelompok yang saling klaim lahan. Sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan,” tegas Jonius. Politisi Partai Perindo ini memastikan, jika 2 kelompok bertikai sehingga muncul kasus penganiayaan, tentu saja posisi polisi patut lurus menegakkan hukum ibarat “kaca mata kuda”. Artinya, imbuh wakil rakyat membidangi hukum/pemerintahan tersebut, laporan kedua pihak wajib diproses polisi dengan penuh keadilan. Tidak berat sebelah apalagi mengabaikan laporan masyarakat yang menuntut keadilan. Jangan sampai, ingat Jonius, rakyat kecil apatis akibat tidak mendapat persamaan pelayanan hukum. “Kita khawatir warga men-judge negatif Polres Simalungun. Kita tak mau masyarakat menuduh aparat Polres Simalungun “maju tak gentar membela yang bayar” demi kepentingan korporasi (PT TPL). Sebab 2 warga telah diproses polisi dan dituntut PN Simalungun. Bagaimana pula pengaduan warga atas penganiayaan yang diduga dilakukan pegawai Humas PT TPL ? Tolong Kapolres dan penyidik Polres Simalungun bersikap proporsional dan profesional,” sindir Jonius. Bagi Legislator asal Dapil Sumut 9 Kab Taput, Kab Tobasa, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga itu, Komisi A DPRDSU akan mengamati, mengawasi serta mengawal kelanjutan laporan pengaduan warga di Polres Simalungun. Kemudian segera menjadwalkan kunjungan ke lokasi konflik lahan di Desa Sihaporas Kec Pamatang Sidamanik Kab Simalungun. “Saya sarankan Kapolres Simalungun dan penyidik Polres Simalungun memproses pengaduan warga Sihaporas,” pinta Jonius dengan nada tinggi.
BACA LAGI: Struktur AKD DPRDSU Diumumkan, Sekretaris Komisi A Targetkan 3 Sasaran
PT TPL Akui Bahara Sudah Diperiksa
Upaya mengkonfirmasi Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu sempat dilakukan www.MartabeSumut.com, Rabu siang (5/2/2020). Namun sayang, 2 kali dihubungi tapi ponselnya tidak diangkat selain nada panggil yang terdengar. Konfirmasi via pesan teks SMS sudah pula dikirimkan www.MartabeSumut.com ke ponsel Kapolres Simalungun. Hingga berita ini diterbitkan redaksi, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu belum memberi respon. Sedangkan Humas PT TPL Sektor Aek Nauli, Bahara Sibuea, saat dihubungi www.MartabeSumut.com menolak berkomentar dan mengarahkan konfirmasi kepada Media Relations PT TPL. “Maaf ya Pak, sama Ibu Norma Hutajulu saja,” ucap Bahara, Rabu malam (5/2/2020) melalui ponselnya. Beberapa menit berikut, www.MartabeSumut.com menghubungi Media Relations PT TPL Norma Hutajulu. “Pak Bahara sudah pernah diperiksa polisi terkait laporan warga Sihaporas. Nanti saya kabari lagi ya setelah komunikasi dengan pihak legal PT TPL,” ujar Norma via ponselnya, sembari memberitahu sedang dalam perjalanan. (MS/BUD)