Warga Adat Manduamas Tapteng Adukan PT SGSR ke DPRDSU, Partogi Sirait: Kita Panggil RDP !

Anggota Komisi A DPRDSU Franky Partogi Wijaya Sirait, BSc, saat menerima warga Kelurahan PO Manduamas Kec Manduamas Kab Tapteng, Selasa siang (19/1/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Warga adat Kelurahan Pasar Onan (PO) Manduamas Kec Manduamas Kab Tapanuli Tengah (Tapteng) mengeluhkan operasional HGU PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) di Kab Tapteng. Pengaduan disampaikan warga adat kepada anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Franky Partogi Wijaya Sirait, BSc, Selasa siang (19/1/2021) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan,

BACA LAGI: Natal DPRDSU, Pendeta Ingatkan “Berbahagialah Orang yang Membawa Damai”

BACA LAGI: Carut-Marut Seleksi Berujung SK Timsel KPID Dipending Pimpinan DPRDSU, 2 Mantan Ketua Komisi A: Jangan Tafsirkan Aturan !

Pantauan www.MartabeSumut.com, warga adat yang hadir di ruang Komisi A DPRDSU diantaranya: Jetua Simarmata selaku Bendahara Kelompok Tani/Ternak Kerbau dan Lembu Dosniroha, Raja Huta PO Manduamas Feri Imanta Tinambunan, Biro Advokasi Aman Tano Batak Agus Simamora serta beberapa lainnya. Usai pertemuan, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi Raja Huta PO Manduamas Feri Imanta Tinambunan. Menurut Feri, konflik bermula tatkala tahun 1991 Pomparan (keturunan) Naimbaton bernama GS Tumanggor memberikan lahan ulayat sekira 6 ribu Ha kepada PT SGSR. “Tanah diberikan Pomparan Naimbaton, GS Tumanggor. Lokasi lahan di Kelurahan PO Manduamas Kec Manduamas Kab Tapteng. Sekarang jadi kebun sawit PT SGSR,” sesal Feri, sambil menuntut pengakuan PT SGSR sebagai Raja Huta PO Manduamas.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Franky Partogi Wijaya Sirait, BSc, menerima aspirasi warga adat Kelurahan PO Manduamas Kab Tapteng di Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (19/1/2021). (Foto: www.MartabeSumut.com)

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos, saat Aksi Sosial Natal di Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

Tujuh Tuntutan ke PT SGSR

Masih di ruang Komisi A DPRDSU, www.MartabeSumut.com kembali mengonfirmasi Bendahara Kelompok Tani/Ternak Kerbau dan Lembu Dosniroha, Jetua Simarmata. Dia merinci, ada 7 tuntutan terhadap PT SGSR. Meliputi, pertama, penberian pengakuan Raja Adat Manduamas terhadap Johannes Tinambunan. Kedua, pemberian dan pengembalian hak-hak masyarakat Kelurahan PO Manduamas. “Misalnya, sejak PT SGSR beroperasi tahun 1993 belum pernah merealisasikan kompensasi untuk Raja Huta PO Manduamas,” tegas Simarmata.

BACA LAGI: SOTK DPRDSU Berubah Sesuai Permendagri 104/2016, Inpro Diganti Fasilitasi Penganggaran & Pengawasan

BACA LAGI: Konflik Kemitraan Kebun Sawit di Madina, Fahrizal Nasution: PTPN 4 Transparanlah, Bank Mandiri Buka Pencairan Rp84 M KUD Batahan

Pengadaan Kebun Plasma

Ketiga, penyelesaian masalah teritori yang telah dibaurkan sedari tahun 1993 seluas 6 ribu Ha. “Kami dari Keturunan Anak Adat Pomparan Raja Nai Ambaton meminta diberikan kebun plasma berdasarkan izin HGU PT SGSR Nomor 6/HGU/BPN/1993 seluas tanah 5.317,7 Ha. Keempat, kami warga adat Kelurahan PO Manduamas meminta realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap sekira 1.000 warga Manduamas. Kelima, dari dulu ada kawasan peternakan warga di Kelurahan PO Manduamas atau lokasi kebun sawit yang dikuasai PT SGSR. “Artinya, kita minta wilayah peternakan itu diakui PT SGSR. Karena secara hukum peternakan warga memiliki legalitas dari PN Sibolga Tapteng sejak tahun 2008,” terangnya.

BACA LAGI: Jaminan Sosial Anak Panti Asuhan, Ketua FP-NasDem DPRD Sumut: Banyak Belum Terdaftar, Siapa Tanggungjawab ?

BACA LAGI: 500 KK Warga Kel Nagapita Dihantui Penggusuran Lahan & Ngadu ke DPRDSU, Partogi Sirait: Pemko Siantar Cari Solusi !

Warga adat Kelurahan PO Manduamas Tapteng foto bersama anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Franky Partogi Wijaya Sirait, BSc (nomor 2 dari kanan) di Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (19/1/2021). (Foto: www.MartabeSumut.com)

PT SGSR Cabut Pernyataan

Keenam, PT SGSR harus mencabut pernyataan tahun 2010 yang diadopsi dari tahun 1993 terkait batas-batas izin HGU perusahaan. “Sebab di daerah tersebut masih ditemukan perkebunan masyarakat. Bila batas-batas lokasi izin tidak diubah atau tetap melekat, maka kami duga PT SGSR bisa menyerobot lahan warga setiap saat. Sedari masa nenek moyang kami, bukti pisik kepemilikan lahan dapat dilihat dengan adanya kuburan warga. Pemilik PT SGSR Kendrik Ali kami minta merevisi batas-batas izin HGU PT SGSR Nomor 6/HGU/BPN/1993 dengan luas tanah 5.317,7 Ha,” imbaunya. Ketujuh, PT SGSR membangun jembatan penyeberangan permanen penghubung antara Kec Sirandorung dengan Manduamas. Bagi Simarmata, saat ini PT SGSR memanfaatkan fasilitas panton/tongkang penyeberangan sepanjang 30 M untuk operasional. Tapi jika musim penghujan, sawah dan rumah masyarakat PO Manduamas selalu terendam banjir. Aliran sungai disebutnya meluap, menggenangi panton bahkan membawa berbagai macam sampah. “Kemungkinan penyebabnya panton telah bocor. Sampah menumpuk di atas panton kalo hujan turun. Timbullah banjir di sawah dan permukiman warga,” katanya. Pada 21 Desember 2020, ungkap Simarmata lagi, Bupati Tapteng sudah menyatakan agar PT SGSR segera mengganti panton dengan jembatan permanen. Tujuannya agar aliran sungai tidak mengecil. Apalagi selama ini PT SGSR memang menggunakan panton dalam setiap operasional khususnya membawa hasil kebun. “Kami belum menggugat ke pengadilan karena masih ingin mengadu kepada bapak rakyat (DPRDSU),” tutup Jetua Simarmata.

BACA LAGI: Partogi Sirait Reses DPRDSU ke Siantar, Masyarakat Keluhkan Peningkatan Pengangguran, Sampah & Penerangan Jalan

BACA LAGI: Partogi Sirait Geram, Sebut Drive-Thru Top Up E-Toll di Pintu Keluar Tol Tebing Tinggi Amburadul

DPRDSU Siap Gelar RDP

Menanggapi kerisauan warga adat Kelurahan PO Manduamas, anggota Komisi A DPRDSU Franky Partogi Wijaya Sirait, BSc, mengapresiasi kehadiran masyarakat. Politisi PDIP ini pun meminta surat resmi dari warga adat Manduamas atau lembaga yang mewakili. “Mereka meminta RDP dengan PT SGSR. Kalo surat telah dikirim ke DPRDSU, kita agendakan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRDSU,” yakin Partogi. Wakil rakyat asal Dapil Sumut 10 Kab Simalungun dan Kota Pematang Siantar itu juga menyarankan kelengkapan kronologis serta menunggu surat permintaan RDP. “Saya akan prioritaskan supaya masuk Bamus DPRDSU. Lalu kita panggil RDP,” cetus Franky Partogi Wijaya Sirait kepada www.MartabeSumut.com. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here