www.MartabeSumut.com, Medan
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Anggiat Napitupulu, menegaskan, ada tantangan dalam Pengawasan Orang Asing (Pora) di Provinsi Sumut pada masa pandemi Covid-19. Diantaranya pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia dan peluang orang asing tetap dapat memperpanjang izin tinggal.
BACA LAGI: Soal Pergubsu Nomor 1/2021, Komisi B/C DPRDSU Tunda Sikap atau “Masuk Angin” ?
BACA LAGI: Tolak Kenaikan BBM Saat Paripurna HUT ke-73 Sumut: Gubsu Edy Bicara, Teriakan Protes dari Lantai Dua
Menurut Anggiat, keberadaan pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri juga tantangan buat negara. “Untuk itu, diperlukannya sinergitas dalam Tim Pora yang berisikan para penegak hukum dan Pemerintah Daerah agar bisa bekerjasama melindungi masyarakat Sumatera Utara serta rakyat Indonesia,” ucap Anggiat saat rapat Tim Pora Sumut, belum lama ini. Dia mengatakan, forum yang digagas Kemenkumham Sumut itu mengangkat tema “Sinergitas Tim Pora Dalam Pencegahan Pelanggaran Pada Tatanan Normal Baru”. Forum itu pun diharapkan Kemenkumham Sumut dapat sama-sama berbagi informasi dan menyatukan persepsi terkait metode pengawasan sekaligus pencegahan terhadap keberadaan orang asing yang berpotensi meresahkan masyarakat khususnya di Sumatera Utara.
BACA LAGI: Bahas Kenaikan Harga BBM, DPRDSU Skors RDP & Putuskan 15 April
BACA LAGI: Ungkap Masalah Jalan Rusak & Longsor, Kades Simalas Kec Sipispis Keluhkan Kepedulian PTPN 3
Unsur Penting di Tim Pora
Sebab keberadaan Tim Pora memang mengakomodasi berbagai unsur penting diantaranya: Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepolisian Daerah Sumut, Kesbangpol Sumut, Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Sumut, Kodam I/BB, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Lantamal I Belawan, Kosek Hanudnas III Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara serta UPT (Unit Pelaksana Teknis) Keimigrasian se-Kota Medan.
BACA LAGI: Massa Penolak Kenaikan Harga BBM Terobos Gedung Dewan, DPRDSU: 12 April RDP dengan Pertamina !
Jaga Kedaulatan, Salah Satu Fungsi Keimigrasian
Anggiat mengungkapkan, salah satu fungsi Keimigrasian adalah penegakan Kedaulatan atas Wilayah Indonesia melalui Pelayanan Keimigrasian, Penegakan Hukum Keimigrasian, Keamanan Negara dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat. “Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengamanatkan pembentukan Tim Pora. Terutama dalam mengkoordinasikan, menginformasikan dan mensinergikan kegiatan tugas dan fungsi terkait,” terangnya, seraya menambahkan, Tim Pora Sumut fokus menyoroti pembahasan keberadaan orang asing, penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran hukum orang asing, keberadaan pencari suaka dan pengungsi di wilayah Sumatera Utara.
BACA LAGI: HGU PTPN 3 di Kab Sergai jadi Galian C ? Anggota Komisi D DPRDSU Sumihar Sagala Tanya Laporan Polisi
BACA LAGI: Kadis ESDM Sumut Sebut ada 11 Penambang Galian C Ilegal di Kab Sergai

Anggiat menyebut, sejumlah kesepakatan telah lahir dari diskusi dan pertukaran informasi Tim Pora. Meliputi: sinergitas antara Divisi Keimigrasian, penegak hukum serta Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara yang berlanjut dengan membuat grup layanan pesan singkat sebagai sarana berbagi informasi. Kemudian akan dilaksanakan operasi gabungan pengawasan orang asing yang dilaksanakan secara kolaboratif bersama-sama anggota Tim Pora Provinsi Sumatera Utara. (MS/DEKS)