Tangani Kekerasan Anak & Perempuan, SLRT Dinsos Deli Serdang Buat Terobosan Inovatif

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Lubuk Pakam

Komnas Perempuan mencacat bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018 meningkat 14% dari tahun sebelumnya. Tepatnya, berjumlah 406.178 kasus kekerasan dari 348.466 kasus. Untuk itu, Dinas Sosial kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan Sistem Layanan RujukanTerpadu (SLRT), sebagai terobosan untuk perlindungan Sosial dan penanggulangan kemiskinan, guna membantu mengidentifikasi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan.

Sebab, menurut Kabid Pemberdayaan Sosial dari Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Deli Serdang, Parlagutan Nasution, kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak bisa dilihat sebagai bentuk kasus kekerasan dengan faktor tunggal. Seperti dampak kemiskinan atau budaya. Untuk itulah, diperlukan pendekatan dari berbagai aspek dan kerjasama berbagai pihak. “SLRT ini memiliki Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) yang merupakan lembaga tingkat Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin dalam menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Ini berguna sekali,” ungkap Parlagutan saat menjadi narasumber dalam pelatihan bersama penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, Rabu siang (24/7/2019) yang diselenggarakan HAPSARI, Forum Pengada Layanan dan Program MAMPU, di Sekretarian HAPSARI, Jalan Thamrin, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus HAPSARI (Himpunan Serikat Perempuan Indonesia) Sumatera Utara, Lely Zailani, kepada www.MartabeSumut.com mengakui SLTR gaweang dari Dinsos kabupaten Deli Serdang. Hanya saja, selain SLTR, akan lebih baik jika ada payung hukum dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Padahal, tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan harusnya menjadi alasan kuat pemerintah pusat untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. “Hingga hari ini belum ada payung hukum dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Selain SLTR ini, perlu juga dipercepat RUU PKS. Supaya tidak ada lagi kasus-kasus seperti yang dihadapi Baik Nuril, menjadi korban kekerasan seksual berulang kali dan dimiskinkan, maupun kasus pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswinya,” pungkas Lely. (MS/PRASETIYO)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here