Bahas Kenaikan Harga BBM, DPRDSU Skors RDP & Putuskan 15 April

Komisi B DPRDSU saat RDP membahas kenaikan harga BBM non subsidi, Senin (12/4/2021) pukul 11.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kenaikan harga BBM non subsidi, Senin (12/4/2021) pukul 11.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Setelah mendengar aspirasi berbagai pihak, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, akhirnya menskors rapat dan melanjutkan pertemuan pada Kamis (15/4/2021) pukul 10.00 WIB.

BACA LAGI: Ungkap Masalah Jalan Rusak & Longsor, Kades Simalas Kec Sipispis Keluhkan Kepedulian PTPN 3

BACA LAGI: Menyoal Pencatatan Meteran & Kenaikan Tarif, Parlaungan Simangunsong: Kualitas Air Tirtanadi Merosot !

Pantauan www.MartabeSumut.com, tampak hadir GM PT Pertamina Sumbagut Herra Indra W, perwakilan BP2RD Sumut Victor Lumbanraja, Pardomuan Hutapea dari Biro Perekonomian Pemprovsu, perwakilan Hiswana Migas Kota Medan serta beberapa utusan Ormas Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut.

BACA LAGI: Massa Penolak Kenaikan Harga BBM Terobos Gedung Dewan, DPRDSU: 12 April RDP dengan Pertamina !

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Sistem Pencatatan Air Tirtanadi Picu Lonjakan Tarif, Zeira: Jangan Cerita Perubahan Jika Ujungnya Menindas Rakyat !

Dalam kesempatan itu, pihak Pertamina Sumbagut menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), maka penyesuaian harga harus dilakukan karena ada kenaikan PBBKB berdasarkan Pergub tersebut. Sedangkan perwakilan BP2RD Sumut Victor Lumbanraja beralasan, kenaikan PBBKB merupakan asumsi untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Sementara perwakilan KAMMI Sumut meminta Gubsu Edy Rahmayadi membatalkan Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang PBBKB serta mengembalikan harga BBM non subsidi di Sumut ke harga semula. Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, tampak tidak puas mendengar penjelasan Victor Lumbanraja.

BACA LAGI: HGU PTPN 3 di Kab Sergai jadi Galian C ? Anggota Komisi D DPRDSU Sumihar Sagala Tanya Laporan Polisi

BACA LAGI: Kadis ESDM Sumut Sebut ada 11 Penambang Galian C Ilegal di Kab Sergai

BACA LAGI: Anggota DPRDSU & Pegawai Terima Vaksin Tahap Pertama

Menurut Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU ini, Pemprovsu harus bisa meyakinkan publik Sumut berapa besar pajak (PBBKB) diperoleh atas kenaikan yang diberlakukan dan kemana uang pajak itu akan dialokasikan. “Berapa perkiraan Pemprovsu ? Untuk apa saja uang akan dipakai ? Apakah membangun jalan atau sekolah ? Biar masyarakat Sumut tahu,” cecar Zeira.

BACA LAGI: Sambut Audiensi KAJI Unit DPRD Sumut, Bea Cukai Belawan Jawab Integritas Petugas Hadapi Godaan di Lapangan

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut dan Aksi Sosial Bagi Sembako Buat Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

Mendapat pertanyaan itu, Victor menyatakan akan ada pertambahan pendapatan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai Rp. 300 Miliar. Selanjutnya Zeira menskors RDP dan menjadwalkan rapat gabungan bersama Komisi C DPRDSU pada Kamis (15/4/2021) pukul 10.00 WIB. “Nanti kita undang Gubsu dan pimpinan DPRDSU. Supaya bisa kita putuskan apa sikap DPRDSU terkait kenaikan harga BBM non subsidi di Sumut,” tutup Zeira. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here