www.MartabeSumut.com, Medan
Per-31 Maret 2020 jumlah Narapidana yang dibina 39 UPT Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di LP/Rutan mencapai 35.646 orang. Kapasitas LP/Rutan tersebut sangat over load sebab seharusnya dihuni 12.574 orang. Nah, mengacu Peraturan Menteri Hukum/HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum/HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran, Pembebasan Narapidana/Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan/Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), maka Kemenkumham Sumut menargetkan pembebasan 5.102 Narapidana sejak 1-7 April 2020. Sebanyak 457 orang Narapidana telah pula dilepas ke rumah masing-masing mulai Rabu 1 April 2020.
BACA LAGI: Direktur Perdata Kemenkumham RI: Pencucian Uang, Korupsi & Aliran Dana Teroris Ancaman Dunia
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Sumut Mhd Jahari Sitepu kepada www.MartabeSumut.com, saat ditemui di kantor Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau Medan, Kamis siang (2/4/2020). Jahari mengatakan, pembebasan warga binaan bakal diawasi oleh 2 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham Sumut, yaitu Bapas Medan dan Bapas Sibolga. “Semasa asimilasi mereka (Narapidana) dikembalikan ke rumah masing-masing. Diawasi oleh 2 Bapas dengan zona-zona pengawasan berdasar lokasi LP/Rutan,” terangnya.
BACA LAGI: Kemenkumham Sumut Sebut 2 Napi Terlibat Narkoba Kesal Ditindak, Bikin Rusuh & Bakar Rutan Kabanjahe
BACA LAGI: Fahrizal Efendi Nasution: Pemerintah Perlu Jelaskan Adakah Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Murni ?
31 Desember 2020 ada 4.487 Napi Bebas
Menurut Jahari, sampai 31 Desember 2020 terdapat 4.487 Narapidana yang berhak bebas karena telah 2/3 menjalani pidana melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Jumlah itu disebutnya akan ikut program asimilasi Covid-19. Namun Jahari memberi pengecualian program asimiliasi terkait 4 kasus Napi dengan merujuk PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Artinya, Napi kasus teroris, perdagangan manusia, korupsi serta Narkoba tak berhak mendapat asimilasi. “Tapi yang memenuhi syarat asimilasi, kasus pidana umum. Langsung bebas dan tidak kembali ke LP/Rutan lagi. Sejauh ini gak ada kendala dalam proses pembebasan 1-7 April 2020,” tegasnya.
Napi ODP & PDP Nol di Sumut
Hingga kini, lanjut Jahari lagi, 39 UPT LP/Rutan Kemenkumham Sumut belum menemukan Narapidana berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) apalagi positif virus Corona. Pengawasan warga binaan disebutnya kian maksimal dengan mengarahkan aktivitas berjemur di matahari setiap pagi, rajin cuci tangan, olahraga, penggantian sementara kunjungan keluarga Napi dengan vidio call WhatsApp serta pemeriksaan ketat kiriman barang keluarga terhadap Napi. Masyarakat khawatir terhadap residivis kambuhan yang kembali ke rumahnya, pendapat Anda ? Jahari tampak terdiam sesaat. Bagi dia, masyarakat tak perlu cemas jika para warga binaan akan dibebaskan. “Tolong diterimalah mereka. Saya orangtua mereka. Ini soal kemanusiaan. Saya yakin sudah baik-baik semua warga binaan kami,” tutup Jahari, sembari mengungkapkan kondisi Rutan Pancur Batu berkapasitas 145 orang tapi dihuni 785 Napi dan dijaga oleh 6 petugas saja.
BACA LAGI: 5.000 Peserta CPNS Tes SKD & CAT, Kakanwil Kemenkumham Sumut: Joki Keluar, Seleksi Transparan !
Menkumham Lepas 5.556 Napi
Seperti diketahui, pada Rabu (1/4/2020) Menkumham RI Yasonna Laoly membebaskan 5.556 Narapidana sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus Corona di LP/Rutan. Yasonna menjelaskan pelepasan Narapidana merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. “Jadi exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB. Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, yang digelar secara virtual, Rabu (1/4/2020).
BACA LAGI: Lawan Corona, Dr Jonius: Lengkapi APD RS Swadaya Tarutung & Awasi Ketat Bandara Silangit
Menkumham mengatakan, melalui peraturan dan keputusan itu diperkirakan sebanyak 30.000 – 35.000 Narapidana dan anak bakal dibebaskan. Syarat yang harus dipenuhi Narapidana agar bisa keluar melalui program asimilasi adalah menjalani 2/3 masa pidana per 31 Desember 2020. Sedangkan terhadap anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: Kapasitas Lapas & Rutan di Sumut 10 Ribu, Kini Napi/Tahanan Tembus 34 Ribu Orang
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala LP, Kepala LPKA dan Kepala Rutan. Sementara syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas) setidaknya telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana. “Kami perhitungkan bisa mengeluarkan minimal 30 ribu. Beberapa exercise kami mencapai minimal 35 ribu,” aku Yasonna. (MS/BUD)