Direktur Perdata Kemenkumham RI: Pencucian Uang, Korupsi & Aliran Dana Teroris Ancaman Dunia

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Direktur Perdata Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Daulat P Silitonga mengatakan, saat ini dunia internasional diancam oleh kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), korupsi dan peredaran uang untuk kejahatan terorisme. Menurut Daulat, teroris, koruptor dan pelaku TPPU kerap memanfaatkan korporasi sebagai kedok menyimpan uang hasil kejahatan. Bahkan aliran uang kejahatan dari bank luar negeri ke bank di Indonesia sudah beberapa kali terendus oleh aparat terkait.

Penjelasan tersebut disampaikan Daulat tatkala menyajikan materi kepada 200-an peserta sosialisasi penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership/BO) dalam upaya pencegahan tindak pidana korporasi, Kamis pagi (25/7/2019) di Hotel JW Marriott Medan. Itulah sebabnya, kata Daulat, dasar hukum mengantisipasi kejahatan internasional tersebut adalah Perpres No 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan/Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Selanjutnya ada pula Permenkumham No 15/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengenalan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagai Output Penandatanganan MoU antara Kemenkumham RI dengan 5 Kementerian untuk Penguatan/Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (BO) dalam mencegah Tindak Pidana Korporasi. “Pemilik manfaat Korporasi ya harus waspada agar jangan sampai terlibat kejahatan. Pencucian uang, korupsi dan aliran dana teroris telah mengancam dunia internasional,” tegas Daulat.

Notaris Catat Kebenaran Informasi

Dia pun mencontohkan pemilik manfaat langsung semisal PT Abadi Sejahtera. Saham korporasi (PT Abadi Sejahtera) sebesar 100 persen disebutnya akan dibagi kepada perorangan pengurus yang memang disepakati menerima. Sehingga kebenaran informasi suatu korporasi patut dicatatkan Notaris dalam bentuk surat pernyataan. Mulai dari dokumen Anggaran Dasar, dokumen perubahan Anggaran Dasar, dokumen pendirian, informasi instansi berwenang, informasi lembaga swasta yang menerima penempatan hingga pentransferan dana terkait pembagian saham. Merujuk Pasal 7:1 jo Pasal 8:1 Permenkumham No 15/2019, Daulat memastikan 3 otoritas paling berhak menyampaikan informasi tentang pemilik manfaat. Diantaranya Notaris, pendiri atau pengurus korporasi serta pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri/pengurus korporasi. “Jika ada korporasi yang tertutup informasinya, tentu saja patut dicurigai memiliki niat kurang baik. Makanya peran Notaris sangat penting untuk menilai para penghadap sebelum mengeluarkan badan hukum korporasi,” tutup Daulat.

Pantauan www.MartabeSumut.com di lokasi sosialisasi, acara tersebut dilaksanakan Ditjen AHU Kemenkumham RI. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dirjen AHU Kemenkumham RI, Danan Purnomo. Tampak hadir Kakanwil Kemenkumham Sumut Dewa Putu Gede diwakili Kadiv Pelayanan Hukum (Yankum) Agustinus Pardede, Kabid Yankum sekaligus Moderator Kurnia Telambanua dan Kasubdit AHU Flora Nainggolan. Selain Daulat P Silitonga,  tampak 3 Narasumber lain ikut memberi ceramah. Meliputi: Isnu Yuwana Darmawan (Spesialis Hukum Senior Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK), Ahmad Taufik (Pejabat Spesialis Kerjasama KPK) serta Santun Maspari Siregar (Direktur TI Ditjen AHU Kemenkumham RI). (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here