www.MartabeSumut.com, Kabanjahe
Gara-gara ulah 2 Narapidana yang kesal menjalani tindak disiplin akibat terlibat Narkoba, terjadi keributan antar-tahanan berujung rusuh di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabanjahe Kab Tanah Karo, Rabu (12/2/2020) pukul 11.45 WIB. Kerusuhan sesama warga binaan sempat melebar dan berbuntut pembakaran Rutan pada pukul 12.15 WIB.
BACA LAGI: 5.000 Peserta CPNS Tes SKD & CAT, Kakanwil Kemenkumham Sumut: Joki Keluar, Seleksi Transparan !
Dihubungi www.MartabeSumut.com, Rabu sore (12/2/2020), Kakanwil Kemenkumham Sumut, Sutrisman, melalui Kabag Program, Humas dan IT Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir, SH, MSi, menjelaskan, peristiwa kerusuhan dan pembakaran Rutan bermula dari keributan antar-penghuni 2 blok. Beberapa hari lalu, ungkap Marlen, ada 1 warga binaan yang ditindak disiplin oleh petugas karena memiliki Narkoba. Hukuman itu berbentuk tutupan sunyi di kamar isolasi dengan tangan diborgol. Setelah beberapa hari menjalani sanksi tutupan sunyi, ucap Marlen, pada Rabu 12 Februari 2020 Narapidana tersebut akan dibebaskan dari ruang tutupan sunyi. Nah, ketika berada di ruangan tutupan sunyi dan mau dibawa ke bloknya, Marlen menyatakan Napi tersebut justru memicu kerusuhan dengan memprovokasi tahanan yang ada di bloknya. “Dia keberatan dan mencari orang (Napi) “kibus” (pemberi info ke petugas) di blok lain. Dia dendam sama Napi yang dianggapnya “kibus”. Lalu memprovokasi teman-temannya 1 blok menyerang orang yang dianggap “kibus”. Ada 2 blok di Rutan Kabanjahe, “mainlah” mereka antar-blok. Mohon maaf, nama Napi itu saya belum dapat. Kondisi memang repot sekali pasca-kerusuhan. Pak Kakanwil Kemenkumham Sumut aja masih di situ,” ujar Marlen, via saluran telepon.
BACA LAGI: Aspian Palak Warga Saat Imlek, Kanwil Kemenkumham Sumut Akui Petugas Menderita Gangguan Mental
Napi Kedua Pemicu Keributan
Marlen melanjutkan, Napi ke-2 pemicu keributan juga belum diketahui namanya. Namun Napi ini juga memprovokasi kerusuhan dilatarbelakangi pencabutan haknya mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) lantaran melanggar disiplin (memakai Narkoba). “Belum pulang dia, masih dalam Rutan. PB-nya dicabut karena memakai Narkoba. Mungkin kesal, diprovokasinya-lah keributan di ke-2 blok Napi. Rutan Kabanjahe kan kecil, mudah komunikasi antar-Napi. Jadi ke-2 Napi itulah yang menciptakan keributan di Rutan Klas II B Kabanjahe siang tadi,” tegasnya. Menurut Marlen, petugas Rutan mencoba melerai keribuan pada 2 blok tapi gagal. Sehingga petugas Rutan meminta bantuan aparat Polres Tanah Karo.
Tatkala aparat Polri dan TNI tiba di Rutan, Marlen menyebut para penghuni Rutan justru makin beringas menyerang petugas Rutan, Polri dan TNI. Terjadilah lempar-lemparan batu. Selanjutnya pukul 12.15 WIB penghuni Rutan (Napi/tahanan) mulai membakar ruangan pelayanan tahanan dan pengurusan PB. “Mereka makin brutal, semua ruang kantor dibakar. Pintu-pintu sel dirusak. Ada 561 tahanan (Napi) di sana. Sebanyak 350 penghuni Rutan telah dievakuasi ke Polres Tanah Karo dan sisanya ke Polsek Berastagi dan Polsek Tiga Panah. Kini kondisi Rutan sudah kosong tanpa tahanan. Untung petugas pemadam kebakaran cepat menjinakkan api,” singkap Marlen, sembari memastikan, tak ada korban jiwa dan situasi terakhir Rutan masih diselubungi asap sisa kebakaran.
Polri & TNI Kendalikan Situasi
Kurun 30 menit keributan para Narapidana/tahanan dan disusul pembakaran, timpalnya lagi, beberapa jam kemudian aparat Polri/TNI berhasil mengendalikan situasi. “Penghuni Rutan melempari aparat memakai batu-batu bekas pecahan bangunan Rutan. Lalu membakar dokumen dan kertas-kertas kantor dengan korek api mancis. Seluruh ruang kantor dan bangunan Rutan hangus. Berkas-berkas kantor dan komputer juga ludes,” terangnya.
BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal
BACA LAGI: Kapasitas Lapas & Rutan di Sumut 10 Ribu, Kini Napi/Tahanan Tembus 34 Ribu Orang
Marlen menambahkan, jika kondisi memungkinkan, pada Kamis (13/2/2020) sebagian ruang tahanan Rutan Klas II B Kabanjahe langsung direnovasi. Tujuannya untuk menempatkan ratusan penghuni berstatus tahanan polisi atau kejaksaan yang sedang tahap sidang di pengadilan. “Warga binaan satus Narapidana segera direlokasi ke Rutan atau LP terdekat seperti Sidikalang dan Medan. Mereka dipindahkan semua. Tidak di Rutan Klas II B Kabanjahe lagi,” tutup Marlen, seraya menginformasikan, kapasitas Rutan Klas II B Kabanjahe seharusnya 150 penghuni tapi overload mencapai 561 orang. (MS/BUD)